Postingan

Menampilkan postingan dengan label bu raminten

bu raminten

 Sementara itu adanya bu Raminten cs semakin membuktikan bahwa ini adalah jaringan mafia tanah saling gugat yang memanfaatkan dokumen  bekas tanah egendome. Bagaimana mungkin tahun 1950 ketika Rakyat dan Bangsa Indonesia lagi berjuang menjaga kemerdekaan Republik Rakyat Indonesia tahun 1945 , Sementara tahun 1950 itu ada pihak yang sibuk mengurusi tanah egendome verponding yang notabene tinggalan penjajah Belanda.  Jelaslah ini tidak mungkin apalagi cara bu Raminten cs beritikad kurang baik dengan kerja sama dengan asep makmun cs yang secara sepihak menyatakan para tergugat adalah penggarap di hak egendome nya. Bahkan bu raminten sudah mempersiapkan 1 juni 2016 sebelum pihak tergugat ( ahli waris muller cs mengguggat  ( cek berkas pengadilan negeri bandung . dan atau keputusan mahkamah agung hal 38 sd 41 ) ( pihak tergugat menyiapkan masalah ini sekitar juli tahun 2016 dan atau agustus dan atau november di tahun 2016 . ini membuktikan juga konspirasi mafia tanah sali...