RIWAYAT TANAH DAGO

  Saya yang bertanda tangan di bawah ini , :

   Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1 kelurahan dago kecamatan coblong kota  
                                         bandung 40135
kami , Muhammad basuki yaman, ketua kurma /kurma/khurma ,  pendayaguna lahan , penghuni , orang yang mengoper alih garap , pemerhati masalah sosial , pemerhati  risalah pertanahan , pemerhati risalah waris dan dan keturunan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 , koordinator pertanahan di verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 mewakili diri kami sendiri , mewakili kurma /kurma/khurma , dan mewakili masyarakat , baik anggota tetap ( pengurus ) kurma /kurma/khurma ataupun anggota tidak tetap ( yang mengikuti program tertentu saja )

Dalam kurun waktu lebih dari satu decade ( lebih dari 10 tahun )  , setelah menyimak , bertanya , dan menghimpun data dengan cara lainnya ,

kami ,  Menerangkan , menjelaskan dan  memberi  pernyataan , catatan   , juga  merekomandasikan :

Riwayat tanah adat dan pribuminya ,  tanah garapan , penggarapnya , orang yang mengoper alih garap , dan orang yang di ridhoi untuk menggarapnya oleh masyarakat sekitarnya , pribumi yang telah ada di wilayah tersebut ( verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ) atau di sekitar wilayah tersebut . Pribumi yang dimaksud adalah orang yang turun temurun berada di lokasi tersebut atau di dekat lokasi  ( berbatasan ).
Cara menghimpun data : 1.bertanya kepada masyarakat sekitar
                                            2. mempelajari  data data  yang dikeluarkan oleh organisasi kemasyarakatan ( rt , rw ) , data pemerintah kelurahan dago , kecamatan coblong  dan mempelajari surat surat atau akte –akte lainnya .
                                            3. memperhatikan adanya makam makam leluhur masyarakat .
Riwayat tanah yang di maksud adalah : versi pemerintah kolonial verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 adapun versi masyarakat tanah garapan dan atau sebagiannya tanah negara  , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di sekitar  terminal dago  , di sebelah utara terminal dago , di sekitar kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec coblong  kota bandung .

RIWAYAT TANAH DAGO

sekitar pertengahan abad 19 ( sekitar tahun 1800 an ) keluarga nawisan ( lahir sekitar 1850-1870 )  bersama bapaknya dan atau saudaranya dan atau teman temannya  ke bandung utara di daerah/wilayah Dago Atas ( setelah Indonesia merdeka disebut kelurahan coblong kecamatan cibeunying bandung ) , khususnya di kampung cipanyepuhan ( yang artinya tempat besi tempah / orang yang bekerja terkait proyek dan tani   / Cirapuhan sekarang ( salah sebut yang benar cipanyepuhan ) yaitu pada zaman penjajahan Belanda.. Nawisan bersama bapaknya dan saudara-saudaranya dan juga teman-temannya disuruh kerja oleh Belanda dalam pembuatan rel kereta api. juga kemudian dalam penggalian Gua Belanda (sekarang dago Pakar keterangan cerita cucu mantu nawisan yaitu acih - cek berkas kami lainnya ). Pembuatan rel ini Bandung Timur hingga Padalarang bahkan Purwakarta.






para leluhur  orang pribumi tersebut ada Wilayah yang meliputi :

1.       Dago atas , dago jati , cirapuhan barat ( sekarang masuk kodya bandung )   Cirapuhan Timur ( sekarang masuk kabupaten bandung ) ,   Dago Pakar ,    Curug Dago dan sekitarnya

      sebagai pekerja pada zaman Belanda. Dari sini lah keluarga Nawisan diperkirakan mendapatkan tanah sekitar ± 30 – 50 Hektar di daerah Dago Atas ini.  mendaparkannya dengan jual beli atau dengan kesepakatan dan atau upah dalam berkerja untuk tinggal/mendiami/menempati tanah/wilayah Dago atas tersebut. yaitu di  blok cirapuhan dago adapun batasnya ( sekarang ) sekitar wilayah dago (dari depan Hotel Jayakarta/PMI terus ke atas, terminal ke kiri sampai curug dago, dari terminal terus ke atas dago pakar sampai depan Resort.) , Luas tanah keluarga Nawisan diperkirakan sekitar ± 30 – 50 Hektar.

SEJARAH KAMPUNG CIRAPUHAN

 sepulang kerja keluarga Nawisan beserta teman-temannya dan atau saudaranya mendapatkan tempat untuk tinggal/mendiami/menempati tanah/wilayah Dago atas, mereka juga bekerja berkebun ( dulu terkenal dengan pisang nya ) dan membuat perkakas seperti arit, linggis, pisau, cangkul, balincong, 

Dengan adanya kegiatan peleburan besi atau yang dikenal oleh masyarakat sunda dengan sebutan “panyepuhan” yang dilakukan keluarga Nawisan dan teman-temannya dan atau keluarga nya , maka daerah tersebut dikenal oleh banyak orang dengan sebutan Cipanyepuhan yang sekarang berubah menjadi Cirapuhan.

TAHUN  Sekitar 1900 konflik agraria 1 - pribumi vs belanda

sekitar tahun 1900 atau sebelumnya ( ini konflik agraria 1 - pribumi vs belanda )  mulai ada istilah panyingkiran ( artinya disingkirkan ) dari yang tadinya agak di bawah ( sekarang sekitar PMI / hotel jayakarta ). di perintahkan pindah ( dengan paksa )  . keluarga nawisan serta teman dan atau saudaranya diperintahkan pindah ke atas  bukit . Tadinya semua satu gak ada jalan kecuali jalan setapak ,Satu bagian keluarga nya ada di barat ( sekarang daerah sawargi , curug dago ,  jajaway , citra green , ) . Sedangkan nawisan beserta anak mantunya ada di timur ( untuk bagian utara ada juga yang di barat ) .  anal nawisan yaitu ( yaitu okoh ( suami :  hasyim  ) ewung ( karmita - dari suami ini ewung punya keturunan ) eyong ( nama suami mardasih ) dan emeh ( nama suami adikarta ) .   Luas tanah keluarga besar Nawisan dan atau beserta temannya diperkirakan sekitar ± 20 – 30 Hektar . 

TAHUN 1918 konflik agraria 2 - pribumi vs belanda

Dengan adanya sumber pasir gunung . Pada tahun 1918 - 1923 orang Belanda yang bernama Simongan mendirikan pabrik tegel simongan lalu mendaftarkan tanah/lahan yang di tempati keluarga Nawisan dan teman-temannya menjadi tanah Eigendom Verbonding 3740, 3741, 3742, dan 6467 ( di egendome 6467 ada bukti makam nawisan ) . Sedangkan keluarga Nawisan tidak tahu apa itu tanah Eigendom Verponding. ( baru tahu ketika asep makmun cs dapat bocoran surat bpn tahun 1983 . saya juga tahu berkas dari agus ( ketua rt di rw 02 dago )  Akan tetapi.  keluarga pribumi  mengetahui batas-batas tanah/lahan Simongan (yaitu tanah bukit yang menghadap ke kota , sekitar terminal dago sebelah selatan dari kantor POS sekarang) itulah yang dioperasikan sebagai pabrik tegel ( semacam lantai - sekarang keramik ) . Adapun keluarga Nawisan (yaitu tanah bukit yang membelakangi kota , sebelah utara dari kantor POS sekarang).tanpa disadari pribumi adanya eidendome tersebut luasnya sampai ke utara .karena masih dalam masa penjajahan  ( sekitar tahun 1918 ini konflik agraria 2 - pribumi vs belanda ) . tahun tahun ini muncul nama orang bernama sapii dan atau juanta  ( juanta saat ini banyak turunannya di cirapuhan ) dan kemudian muncul lah leluhur warga dago elos ( sekarang anak turunnya salah satunya bernama jana - tukang angkut pasir / batu ) 

TAHUN 1923 konflik agraria 3 - pribumi vs belanda

Dahulu jalan masih belum ada , masih banyak hutan bambu dan lainnya juga binatang buas atau binatang liar seperti monyet , ular dan lainnya , jalan mulai ada sekitar tahun 1910 an ada riwayat 1920 an  jalan menuju PLTA ( pembangkit listrik tenaga air )   ( Pada tahun  1923 konflik agraria 3  - pribumi vs belanda ) . jalan lainnya adalah jalan rahasia ( jalan militer belanda yaitu menuju ke gua belanda ) .

dengan adanya jalan , pribumi dipaksa agak ketebing . ( tahun 2024 mohon di cek lokasi kami di tebing  yang ikut diserobot mafia tanah bukan di pinggir jalan raya .  adapun 6,3 ha ada yang pinggir jalan raya )

riwayat tanah yang butuh pembuktian karena adanya pihak pihak yang mengaku berhak atas egendome

 ( Tahun 1934 dalam sidang muller cs vs dago elos asep makmu cs  tanah verponding Simongan dioper ke Muller ( hal ini perlu pembuktian ) bila ini ada merupakan  konflik agraria 4 - pribumi vs pihak penjajah . ( adapun hal , muller cs di laporkan LBH ( lembaga bantuan Hukum ) ke polda bandung telah melakukan penipuan dalam perkara perdata ( muller cs dago inti graha vs dago elos asep makmun cs )

sementara itu dalam berkas mahkamah agung hal 40 sd 41 adanya pihak intervensi yang saling menghormati hak dan kewajiban  dengan pihak tergugat asep makmun cs yang mana mengaku dapat hibah egendome 3740 3741 dan 3742 sedangkan muller sebagai penggugat mengaku egendome yang sama adalah haknya) dari sini jelas ada yang menipu ( dan atau tidak benar melakukan klaim egendome tersebut ) sementara itu asep makmun cs ada kesepakatan kepada 2 pihak yang notabene berlawanan . disini pun jelas asep makmun gak jelas posisinya bahkan bisa memerankan 2 posisi  ( bahkan pihak bu raminten cs menganggap para tergugat adalah penggarap di lahan haknya - baca berkas pengadilan negeri bandung tahun 2017 )

TAHUN masa penjajahan jepang 

area ini tak membuat jepang tertarik untuk mengelolahnya . akan tetapi jepang lebih fokus merebut gua belanda bahkan membuat gua lagi yaitu gua jepang ( sekarang dago pakar jadi tempat wisata taman hutan raya ) adapun pribumi dijadikan juga pekerjanya . 

TAHUN 1945 masa kemerdekaan Indonesia . 

Pada awal nya banyak warga pribumi sekitar area blok cirapuhan ( cipanyepuhan ) yang berkebun setelah masa kemerdekan mulai banyak juga pribumi lainnya datang misalnya karto ( ini adalah bapak dari Slamet yang kemudian pernah menjabat ketua rt 07 setelah pemisahan dengan rt 04 di rw 01 . Lalu juga ada aparat tentara atau pemerintah ( yang kemudian - sekarang tanahnya sudah banyak di sertifikatkan ) . Sehingga luas tanah kelurga besar nawisan sekitar 10 sd 15 hektar . Tanah Ini pun terbagi bagi lagi dengan lebih dari 100 kepala keluarga ( kk )  nawisan , lebih dari puluhan kk keluarga juanta dan keluarga lainnya . 

pasca kemerdekaan 

beberapa pribumi mendukung melakukan eksplorasi penuh penggalian pasir sehingga sekitar tahun 1956 ditempatkan lah beberapa tenaga penggali pasir dan atau anemer ke kavlingan tanah m wikarta antara nya 

dari selatan ke utara 

Unus dg luas 30 tumbak ( shm atas nama itji unus luas 357 m sisanya untuk jalan ) adapun riwayat tanah diki sulaeman bukan ini . kami sudah memanggil diki ( tapi tak mau datang ) lalu saya ingatkan bahwa pak unus  jujur dia punya sertifikat tanah dari m wikarta . adapun tanah yang digunakan diki riwayatnya tanah pak manan - yang mana pak unus secara lisan di beri oleh keluarganya . maka dari riwayat pak manan lah harus nya diki bikin sertifikat karena posisi tanah di timur jalan . sedangkan sertifilkat ini di barat jalan .saya memahami apa yang di maksud pak unus , lalu coba saya jelaskan ke diki tapi dia gak mau  dalam kasus ini pribumi dan keluarga nya dan atau penjual disudutkannya dan oleh pihak pihak tertentu untuk memudahkan birokrasi . ( mohon di veritifikasi riwayat sertifikat yang digunakan diki sulaeman agar tidak menggunakan sertifikat itji Unus tapi riwayat keluarga manan )

Andik dg luas 15 tumbak ( shm atas nama johan )

Duhli bin juanta 15 tumbak

nunung 15 tumbak ( ade ruspendi hendi yang nikah dengan amanah binti idi bin okoh binti bawisan )

djuha isah binti juanta 15 tumbak

uki binti juanta 15 tumbak 

tomi rohyati 15 tumbak ( rohyati binti tama bin okoh binti nawisan keluarga besar nawisan inilah yang manaungi ahya ( bapak asep makmun  ) tahun 1960 an di blok cirapuhan - lalu kemudian asep makmun didi koswara cs bisa menyeplit dan  mendapatkan sertifikat di kavling ini sekitar tahun 90 an bahkan jalan umum pun masuk ke denah sertifikat  adapun anak turun rohyati akhirnya beli tanah di anak turun uki untuk akses jalan .( mohon sertfikat didi k / asep makmun cs ini di cabut atau direvisi sekalipun luasnya hanya sekitar 90 meter )

slamet bin karto 15 tumbak

amat bin eyong binti nawisan 15 tumbak ( shm atas nama ahli warisnya amat )

bagyo  seluas 30 tumbak sd 50 tumbak ( sekitar tahun 1967 karto meminjamnya untuk tempat ibadah - masjid ) lahan ini lah yang dalam konflik . ( digunakan fisik masjid sekitar 150 meter adapun sekitar 500 m sisa nya di suratkan oleh yang diduga mafia tanah ( dan menyerobot tabah lagi ke pengggarap lainnya dab atau fasilitas umum ) . kami duga ini hadiah dari iwan surjadi karena ajb oleh melly nathaniel sh (notaris ) penjual didi koswara dan ismail tanjung pembeli iwan surjadi lalu dibuatkan serifikat berdasarkan akte tersebut maka pemilik nya adalah penjualnya bukan pembelinya yaitu ismail tanjung dan didi koswara . kami duga kuat ini hadiah buat oknum warga oknum ulama dan aparatur negara agar kemudian membuat pbb an didi koswara ( yang kemudian ke deddy m saad ( nama ini yang nulis petugas pbb ) . tahun 2012 sudah kami ingatkan asep makmun cs , didi koswara , apud sukendar di masjid al hikmah . dan menyerahkan data tergugat dan siap untuk digugat , sehingga lahan sekitar 15 .000 m merupakan hasil bersama bila mana warga dago elos menang , adapun bila penggugat menang dapat sekitar 6 hektar . adapun hadiah hadiah mohon di lakukan pemeriksaan asep makmun ( 65 th ) didi koswara ( 74 tahun ) dan jaringannya . mengingat sudah banyak yang meninggal apud sukendar ismail tanjung dll . 

penggalian pasir 













Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :
1.  Nawisan  (  berada di sini sekitar 1800-1850 an  , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung / iwung  ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )

2. Eneh emeh , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di dekat mama wikarta  , sebelah selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat unisba )  , oleh anak cucu  turunannya , sekitar tahun 1990 an lahannya di jual ke  Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya di jual kembali ke pa agus ,
3. eyong , memiliki waris dari nawisan  berupa lahan di samping selatannya adalah lahan  Eneh emeh ,
Ada  putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong dengan acih  , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak turunannya  hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada tahun 1990 an rachman  menjual  semua tanah waris dari  ewung di sekitar  sini  . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan . Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono ( orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,  tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem pembagian waris ,Nawisanmewariskan beberapa  blok tanah , tiap bloknya di bagikan ke setiap anaknya  , sehingga di tiap blok nya ada anak turunannawisan  ( kecuali ahli waris menjualnya  keseluruhannya )
5.Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di lahan yang  paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya  , sebelah baratnya dan utaranya  adalah verponding eigendome 6467 .


6.  Mama wikarta (  lahir sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding anak anak nawisan . Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama wikarta keluarga nawisan  ? menantu nawisan ? anak cucunya ? kami belum bisa memastikannya  ,  tanah adat ini di jual per kapling .  pada umumnya lahan yang di jual  berukuran  10 – 15 tumbak  , kecuali tanah adat yang di beli pa unus  pa unus ( sekitar 2  bagian yang di belinya ) dan  ke pa bagiyo  ( sekitar 3  bagian yang di belinya ).  Mama wikarta  atau keluarga mama wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a.  Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot  ( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni  lokasi lahan di sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya lahan yang di jual  20 hingga 30 tumbak )
b. Johan ( aki johan ) leluhurnya di di sebelah barat terminal dago .
c. Duhli bin juanta ,
d .siti rayati alias nunung  , anaknya ada yang yang menikah dengan turunan nawisan
e. Isah-  djuha .Isah binti Juanta ,
f.  uki binti Juanta  . Usia juanta  lebih muda  dari usia eneh okoh dan saudaranya ,  anak nawisan , usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua sedikit  .  anak turunan juanta ada yang menikah dengan turunan nawisan .  Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar tanah garapan .   anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan . sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang  ,  juanta berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung ,  bahkan kedatangannya di wilayah ini  hampir bersamaan dengan anak-anaknya ,
f .tomi –rokayah . Rokayah binti idi bin eneh okoh – Hasyim  , saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan  nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya ( orang tua asep ma`mun , mertua didi k ).
g. Karto  ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto , Slamet bin karto ( ketua rt pertama dir t 07 rw 01 dago bandung ) ,
i. Amat  ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan tanahnya ke turunanannya . Salah satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad dedi  .
j. Ateng bin ari binti juanta , sebagian tanah adatnya  dijual ke slamet bin karto .
k . Bagiyo . tanah adat yang dimiliki oleh  bagiyo  sekitar 3  bagian yang di belinya  di banding umumnya sekitar 30 hingga 50 tumbak  . Karto pernah meminjam lahannya untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan  slamet bin karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan ) pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan slamet  sekitar 40 tahunan . slamet bin  wafat tahun  2017 dalam usia kurang dari 70  tahunan .



Alhamdulillah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

nawisa kurma

nawisan kurma 6 april

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)