setan tanah di dago elos ( konflik dago elos )

 Bismillah Alhamdulillah kami dari pejuang anti mafia tanah Nawisan Kurma . Di bulan suci ramadhan ini kami mendoakan dan mohon doa nya , untuk perjuangan  melawan  jaringan mafia tanah ini dan juga mengajak  untuk mendoakan rakyat palestina agar Allah memberikan kemenangan yang besar dunia akherat . Amiiin ya Allah .

setan tanah muncul di konflik dago elos , setan tanah muncul di konflik dago elos  , munculnya pihak pihak yang tak jelas di sengketa tanah dago elos , usir setan tanah muncul di konflik lahan dago elos cirapuhan

Dalam kesempatan ini kami membahas apa itu setan tanah di dago elos ? tentunya versi kami ya . Ada peribahasa setan itu ibarat hantu , cirinya kakinya tidak menyentuh tanah . Benar tidaknya mungkin hanya peribahasa akan tetapi dalam kesempatan ini kami hendak menjelaskan adanya setan tanah ( hantu tanah ) yaitu suatu pihak yang notabene gak jelas apakah menguasai atau mendayagunakan di lahan sengketa dago elos - perlu kami jelaskan bahwa dago elos dalam konflik agraria ini tergugat hanya menduduki sekitar 1/3 saja adapun 2/3 ada di kampung cirapuhan utamannya wilayah terluas yaitu di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung .


Hantu tanah atau setan tanah itu Ada nya pihak pihak yang tiba - tiba datang -pihak ini melayang layang ( seperti hantu kakinya tidak menyentuh tanah . Jadi cuma bermain diatas atau di ranah yuridis atau di pemerintahan .  Jadi tidak jelas peranannya di kondisi nyata di lahan yang disengketakan yaitu di dago elos cirapuhan dago coblong bandung . Jadi muncul nya cuma di pengadilan dan di birokrasi yang di dukung oknum . Kami jelaskan bahwa mereka bukan penghuni dan atau penggarap dan atau pernah menjadi demikian bahkan leluhurnya pun bisa jadi demikian tidak ada di lokasi  . 

Contoh setan tanah yaitu  pt dago inti graha ! - pt ini tiba tiba muncul ketika ada gugatan  sekitar tahun 2016 . Pada berkas pengadilan atau mahkah Agung disebutkan Pt dago inti graha dan atau ahli waris muller , dodi , pipin dan herri alias hery muller menguasai sebagian lahan di objek yang di sengketakan . Dimana itu ? kami jelaskan ya , bisa jadi benar , kami jelaskan riwayat lahan yang dimaksud . riwayat lahan tersebut adalah dari pak budi lokasi nya disamping kantor pos . Sedangkan pak Budi dari Asep makmun ( ini juga membuktikan oknum tergugat asep makmun kerjasama dengan oknum penggugat ) . Asep makmun dari mana ? itu lahan sepengetahuan kami dari garapan pribumi yang diserobot oleh asep makmun . Siapa pribumi yang di maksud yaitu keluarga Unus ( datang ke cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung sekitar tahun 1956 - jauh sebelum bapaknya asep makmun numpang di keluarga besar Nawisan tomi rokaya . kami pertegas bapaknya asep makmun bernama ahya numpang ! dan ikut kerja di pengalian pasir- bukan pribumi ya berarti dan bukan pemilik tanah adat ya  ) lahan yang dimaksud kemudian di jadikan pasar inpres tapi tertunda proyeknya karena kurangnya konsumen . Ini sekitar tahun 1980 an jangan di bayangkan pasar yang sekarang ada di terminal ya . karena pasar yang di terminal itu sekitar akhir tahun 1990 an atau 2000 an . jelas ya ?

Contoh lainnya Bu raminten silahkan cek berkas pengadilan dan mahkamah agung . bagamana bisa di melakukan klaim hak pertanahan , mendayagunakan lahan aja belum pernah . Lalu tiba tiba tanggal 1 juni 2016 memberi kuasa ke H syamsul mapareppa untuk mengurus hak egendome 3740 , 3741 dan 3742 ( perhatikan tanggal nya ) tanggal itu menunjukan oknum tergugat sudah mempersiapkan diri sebelum tergugat ( ini juga menandakan adanya konpirasi mafia tanah saling gugat ) Jadi gugatan Pt dago inti graha setelah 1 juni 2016 ! - Lalu tiba- tiba asep makmun dan bu raminten sepakat bahwa semua tergugat dinyatakan sebagai penggarapnya di pihak Bu raminten . ( jadi warga dago elos pun dirugikan ya ! )  termasuk juga lahan dinas perhubungan yaitu terminal dago dan lahan bumn yaitu kantor pos dan giro .

Adapun contoh lainnya yaitu saudara asep makmun , kakak iparnya yaitu Didi koswara . ( ahya bapaknya asep makmun numpang ya , didi koswara numpang di mertua nya - lalu punya sertifikat memang - kami jelaskan di hasil penyerobotan lahan pribumi yaitu tomi rokaya seluas sekitar 80 meter dan tanah pak bagyo dan atau lahan yang dipinjam masyarakat untuk masjid al hikmah cirapuhan rt 07 rw 01 dago dan juga garapan masyarakat cirapuhan dago Bandung ( rw 01 ya bukan rw 02 ) . Lalu bikin pbb tahun 2002 seluas 15,000 meter , kemudian ketika terjadi gugatan pbb ini hilang sekitar tahun 2017 . Menurut petugas pbb ada di tangan deddy Mochamad saad ( ini yang menulis tangan nama ini petugas kantor pbb kota bandung ) . Kok bisa tahu ?karena warga pejuang anti mafia tanah melakukan pemantauan . note ya : itu bisa jadi contoh juga Setan tanah . catatan lainya lagi ada nama mahadi ( lihat berkas bpn surat bpn ke gubernur jawa barat memorial lurah dago tahun 1983 - note ya surat ini kami duga kuat dijadikan alat pemicu jaringan mafia tanah ini ada . Catatan ya pengajuan mahadi seluas 11.000 meter ditolak . Catatan lainnya lagi ada yayasan bu ema dan atau nini karim benar ini disetujui oleh bpn karena ada rekomendasi dari pemkot Bandung sekitar tahun 1970 an . Catatan ya adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPA )  oleh masyarakat cirapuhan rw 01 dago sebetulnya di tolak ! ( ada TPA sekitar tahun 1974 hingga tahun 1984 dan atau tahun 1989 ) . catatan ya adanya pihak darul hikam dan atau sodik mujadid menyewa ke pemkot bandung ( catatan tambahan ya ada informasi yang di beri uang adalah pihak pihak di rw 02 yaitu eks pasar inpress- lokasinya di utara tpa - sekarang yang disebut dago elos rw 02 adapun tpa adalah rw 01 sehingga sempat nulis surat ke pengurus rt 07 rw 01 dago bandung , sama ketua rt nya ( ketika itu muhammad b yaman yang jadi ketua rt nya ) ditolak salah satunya karena hal tersebut lainnya masyarakat bermaksud untuk menjadikan fasilitas umum lahan hijau dan jalan = jadi yang di beri kan ganti rugi di selatan ( rw 02 ) lalu yang mau di pake di utara ( rw 01 ) . 

Kembali ke pokok masalah adanya setan tanah ( ini belum teungkap di sidang perdata di pengadilan atau di mahkamah ) . contoh lainnya iwan surjadi ,- nama ini telah memberikan hadiah ( gratifikasi ) ke jaringan oknum warga - oknum tokoh agama dan tokoh masyarakat . yaitu membuatkan sertifikat an Didi koswara ( 270 meter ) dan an Ismail Tanjung (868 ) ismail tanjung dulunya ketua rw 02 dago Bandung. Kenapa kami sebut hadiah ? yang beli Iwan surjadi ajb dibuatkan di notaris Melly M nathaniel yang penjual didi koswara dan ismail tanjung . Lalu SHM atas nama penjual ! - janggal bukan kalo jual beli ? Mohon pemerintah periksa ajb dan shm nya ( sudah kami lampirkan ke surat untuk presiden ) Lalu hadiah untuk apa ? kami duga kuat untuk proyek Mafia tanah saling gugat ini ! yang mana seluas sekitar 6 hektar ini , tahun 2012 ada pertemuan masyarakat cirapuhan dan tim pengacara iwan surjadi , Bob Nainggolan dan rekan , dihadiri Lurah dago Sahuri , binmas plosek coblong , pak deny . Ini juga mengungkapkan DIDi koswara , apud sukendar  dan juga asep makmun turut mendukung ( catat ya ) 

Lalu terungkap juga Pt batununggal Indah , Ully , Dimyanto ( ini yang menyebutkan adalah tim pengacara iwan surjadi ) - mereka memberitahukan nama Pt dan nama tersebut dengan maksud mengajak kerjasama ketua rt 07 rw 01 dago Bandung untuk ikut serta dan atau mencoba memberikan gratifikasi ( dinyatakan  di kantor pengacara Bob Nainggolan jl sumatra ), Lalu apa korelasinya ? ini tugas penyidik ya kita melaporkan . Silahkan diselidiki apakah Pt Batunungal Indah termasuk pihak ikut membiaya proyek gugatan perdata ahli waris muller vs dago elos . ( ini yang kami informasikan bahwa asep makmun cs sekitar tahun 2008 hingga sekitar tahun 2014 dan atau 2015 itu lagi aktif aktifnya di lokasi objek yang disebut egendome verponding - diduga kuat membaca situasi lahan dan batas egendome dan pendataan para pihak yang hendak dijadikan tergugat- perlu dicatat ya asep makmun paham egendome dari surat bpn tahun 1983 adapun batasnya dia mempelajari tanah adat pribumi jadi keterangan asep makmun dalam pembelaan di pengadilan negeri bahawa di kasih tahu bapaknya dusta - karena ahya meninggal sekitar tahun 1970 terkena letusan petasan di rt 07 rw 01 cirapuhan dago bandung  dulunya rt 04 rw 01 dago bandung -dan ahya hanya numpang dan dinaungi pribumi yang kemudian sebagian tanah pribumi tersebut diserobot .

Adapun kami mengirimkan berkas berkas kegiatan warga dan surat menyurat dengan Dpr bandung , pemkot Bandung ini sebagai bukti bahwa kami dan masyarkat cirapuhan itu ada nyata ! bukan hantu yang melayang layang . tapi benar adalah penggarap dan atau pemohon hak di objek yang disengketakan di konflik agraria dago elos vs ahli waris muller cs . Sekalipun kami tidak termasuk pihak yang digugat atau sebagai pihak penggugat . Bahkan kami tidak memihak pada Oknum mafia tanah yang saling gugat tersebut akan tetapi objek  yang kami garap bersama warga warga cirapuhan termasuk sebagai objek yang masuk gugatan . Adapun kami beserta masyarakat cirapuhan sebagian besarnya memang dihalangi bahkan diintimidasi oleh pihak tertentu untuk mendapatkan hak legalitas pertanahan , bahkan juga pribumi yang lelhurnya telah ada sekitar tahun 1850 an ( buktinya adanya makam leluhurnya ) juga tidak beri surat tanah bahkan pbb pun tidak bisa diproses - kecuali lewat riwayat versi oknum mafia tanah .

Begitu ya penjelasan kami tentang setan tanah , demikian semoga bermanfaat . Mohon dukungan dan doanya . Semoga pejuangan ini mendapatkan ridho Allah Subhanalahu wa ta`ala dan disetujui hak masyarakat cirapuhan dago bandung . 

silahkan terus cek Info Nawisan Kurma ! cek link yutube kami : 

bukti surat pribumi dan asep makmun cs  ( https://www.youtube.com/watch?v=rUzLopyMngo )

info ringkasan cerita (  https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w&t=27s  )

bukti adanya makam pribumi (  https://www.youtube.com/watch?v=DpxSnz2QQYU&t=14s )


koordinator pertanahan

muhammad basuki yaman

usir setan tanah di dago elos, konflik dago elos , cirapuhan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

nawisa kurma

nawisan kurma 6 april

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)