surat nawisan kurma
No : K2/III/03 Kepada YTH , Gubernur
Jawa Barat
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
( perjuangan warga hal human right
Dan atau legal right pertanahan )
Sifat : biasa
Tanggal : 9 maret 2023
Hal :
24 halaman
Lampiran :
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah
tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan
Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia ,
ketua kelompok bersama ( kube ) kurma , menindaklanjutkan surat kami No : K1/III/03
nama :
muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl
: lamongan , 23
juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago
kecamatan coblong kota bandung
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma ,
eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan
coblong kota bandung
Baik penggugat menang atau tergugat menang , kasus
gugatan lahan di dago ini bisa jadi masalah besar . hak warga atau pemerintah
terabaikan , berisiko terjadi bentrok aparatur pemerintah ( TNI , POLRI , POL
PP dan lainnya ) dengan warga sebagaimana kasus mafia tanah di
Tangerang . Di kawasan nawisan kurma Dago kota bandung Inti masalah
sebenarnya diduga diotaki oleh oknum warga dan oknum pihak luar . masalah
gugat menggugat ini adanya indikasi oknum pihak luar dan oknum warga
bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan sangat besar dalam menguasai lahan
yang sangat luas . pihak penggugat legal standingnya lemah karena kadarluarsa ,
kemungkinan ketika itu pihak ini ( ahli waris muller cs ) bisa jadi ada
kesalahan atau kelalaian di zaman orde baru sehingga tak mengurus lahan yang di
kuasai pemerintah atau rakyat Indonesia ( warga pribumi yang leluhurnya ada di
sekitarnya sudah lama bahkan sejak abad 19 an juga warga yang oper alih garap )
.
Dengan adanya surat Pbb atau klaim keluarga asep
makmun / didi koswara ini dimanfaatkan oknum warga yang ingin menguasai lahan
yang luas dengan serakah dengan mngkhianati warga lainnya atau permerintah ,
bahkan ada indikasi oknum ini dan keluarganya telah mengoper garapan , atau
mewariskan garpanan atau membuat kesepakatan yang mana haknya lepas tapi masih
ingin menguasainya kembali dan atau ingin mendapat lahan lebih luas lagi
atau mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi , juga ada khabar petugas Pbb ,
juga adanya nama Deddy M saad dari cipageran cimahi mengurus Pbb di objek
terminal atau eks tpa.diduga Dari sini lah oknum penggugat dan oknum
tergugat kerjasama , Sehingga diduga merekayasa semuanya , lalu melakukan gugat
menggugat .sehingga berpeluang untuk untung bila mana pihak penggugat menang
atau tergugat menang ( sisi lainnya pastilah ada yang dirugikan baik itu
penggugat menang ataupun tergugat menang ) . Estimasi bila tergugat
menang oknum ini akan mendapatkan lahan seluas 3000 meter hingga 15.000 meter .
bila penggugat menang berpeluang mendapatkan lahan dengan luas mulai 15 rb
meter hingga 40 rb meter atau 50 rb meter atau 60 rb an meter yang mana nilai
nya sekitar milyaran hingga 1 triliun rupiah lebih . ( bila di hitung permeter
tanah 5 jt hingga 20 juta per meter ) tambah shm shm bermasalah lainnya yang
diduga diotaki asep makmun .
perjuangan melawan mafia pertanahan dan neo
kolonialisme sistematis
Catatan penting dalam hal ini adalah mari kita berdoa
dan berusaha untuk membebaskan wilayah ini menjadi wilayah yang bebas dari neo
kolonialisme , tidak dijadikan wilayah boneka kolonialisme .Sifat sifat dasar
kolonialisme adalah keserakahan dengan eksploitasi sumber daya , baik itu
sumber daya manusia maupun sumber daya wilayah .
Lain pada itu adalah strategi yang digunakan adalah
kelicikan dan pengecut , mereka kerjasama dengan oknum yang serakah pula , dan
menyerang yang lemah , penggugat tak mau melawan yang kuat ( harusnya
mereka melawan yang legal standing tergugat yang kuat ( misalnya yang
punya SHM ) ini malah menyerang yang tak punya sertifikat ) . Dan pengecut
karena tak mau klaim ketika zaman order baru ( sebelum tahun 1980 ) bisa
jadi mereka punya salah terhadap orde baru atau memang pengecut ! Harusnya
secara baik baik ke warga seluruhnya , lalu mengajukan ke BPN dan atau ke
pemerintah . barulah masuk ke pengadilan .
Sementara itu beberapa oknum tidak prosedural
dalam menangani datangnya surat panggilan sidang . Dan ketika proses pengadilan
berjalan , oknum warga berkhianat diduga berusaha mengubur riwayat pribumi
dengan menyatakan keluarga nya lah yang penggarap pribumi . Ini merupakan
genocide sistematis historis , mengaburkan riwayat pribumi yang menduduki area
sekitar nya ( bahkan bisa jadi riwayat pribumi ini punya hak terhadap wilayah
tersebut ( bahkan pada masa pra eigendom awal tahun 1900 atau tahun 1800 an ).
Dan mengaburkan riwayat tanah garapan yang sudah dioper alihkan atau diwariskan
atau disepakati milik umum dengan harapan mendapatkan lahan yang lebih luas
lagi .
para oknum ini paham betul memanfaatkan kelemahan
sistem peradilan di Indonesia . pemenang gugatan adalah 2 pihak , antara pihak
penggugat dan tergugat , bisa jadi akan mengabaikan pihak ketiga ( yang masuk
sebagai subjek tergugat atau pun tergugat ) . Dan belum tentu pengadilan
memveritifikasi kesuaian antara objek gugatan dengan subjek gugatan terkaitan
pada berapa subjek yang menguasai lahan . ( dan subjek yang tidak termasuk tergugat
tapi objeknya juga digugat - katakan ini Pihak ketiga )
bagaimana kita membahas hal ini kedepannya . Dan
memberikan solusi terbaik kedepan dalam masalah ini . Alhamdulillah ini
adalah waktu kita memperjuangkannya ! Ini jadi perkerjaan rumah sendiri buat
pengambil kebijakan atau membuat undang undang sebagaimana dalam kasus ini dan
seperti ini , kami sendiri , warga lainnya atau pemerintah , bahkan bisa jadi
pihak lembaga bantuan hukum ( LBH yang ikut serta menangani ) tak akan mau
berada di posisi pihak penggugat ataupun tergugat bila mana tahu adanya
penyusupan oknum ( apalagi terjadi konspirasi antara oknum tergugat dan
pengugat ). Dan lagi masalah ini sudah masuk pengadilan dan mahkamah bahkan
sudah Peninjauan kembali . Adapun Novum - bukti bukti baru apa yang bisa di
ajukan dalam proses peradilan di negeri ini . Oknum ini paham betul titik
lemahnya sistem peradilan di negeri Ini terhadap keberadaan pihak
ketiga dan hampir hampir menutup celah yaitu peluang untuk pihak ketiga
untuk berjuang ! Tapi inilah waktu kita untuk berjuang !
Dalam hal ini perlu kami tegaskan ini bukan hanya
masalah kami , berupa lahan garap di 2 lokasi ( 1 luas garapan sekitar 90
meter telah kami hibah kan sepertiga untuk kurma dan 2 luas garapan sekitar 80
meter ) , Tapi ini juga merupakan hak dan kewajiban pemerintah untuk
memperjuangkan Subjek diri nya yang belum digugat di objek yang masuk
dalam gugatan ) . Dan masyarakat sekitarnya yang juga subjeknya belum masuk
sebagai tergugat atau pun penggugat di objek yang masuk dalam gugatan .
Lain dari pada itu , sekitar tahun 2005 ( ketika
perundingan masalah air bersih warga disekitar area eks TPA dago - hal ini
diketahui oleh dprd bandung qq komisi b , walikota bandung qq sekda dan dirut
PDAM ) kami pun dalam kesepakatan dengan pemerintah dalam pihak pihak
berkomitmen untuk menjaga hak dan kewajiban terkait masalah pajak bumi dan
bangunan . dalam prosesnya kami jumpai tantangan seperti ini , pendek kata ini
juga kan demi negara ! , untuk itu kami mohon supaya kami diberikan hak
preogratif berupa bantuan hukum Tim pengacara yang siap untuk membantu kami
konsultasi atau menjelaskan hak dan membantu kewajiban kami dan hak kami di
negeri ini terkait hal perkara perdata , pidana ataupun pemerintahan
berikut ini sekilas data ;
1.Objek gugatan luas : sekitar 6 ha ( tidak sinkron
dengan subjek ( warga / pemerintah yang digugat )
2. subjek gugatan ( masyarakat yang
tergugat ) di warga rw 02 : terguggat ini menguasai objeknya
sekitar 2 ha ( termasuk pemerintah qq kantor pos dan terminal dago )
hingga lahan seluas 3 ha ini termasuk PBB atas nama Didi koswara terbit
tahun 2002 ( perlu diperiksa karena ini juga yang sering di klaim oleh asep
makmun bahwa keluarganya penggarap yang sah ) adapun klaim tahun 2002 garapan /
pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb tidak sesuai dengan kesepakatan tahun
1999 .
3.subjek tergugat ( 3 orang tergugat ) di warga
rw 01 : luas objek tidak jelas dari 3 subjek yang dijadikan tergugat ( 1.
Didi koswara , kakak ipar asep makmun tidak jelas luasnya karena banyak yang
dioper alihkan atau di waris oper alih kan ( juga telah kami jelaskan di
paragraf sebelumnya ), 2 , apud sukendar , catatan apud S tidak dikenal
sebagai penggarap di objek eigendome . Alo Sana tidak jelas objek
garapannya atau sudah di oper alihkan atau sudah diklaim sebagai tanah adat
.
subjek yang tidak temasuk dalam gugatan (
masyarakat atau pemerintah yang tidak masuk sebagai gugatan ) : menguasai
sekitar 3 ha lebih ( lebih dari 50 % objek gugatan ) ;
1. pemerintah dan masyarakat , fasilatas umum
lapangan , ini salah satunya atas objek eks tpa ( adanya bukti sisa sisa
timbunan sampah didalam lahan sekitar 5 rb meter hingga 10 rb meter
sebanyak sekitar 5 juta kubik sampah ) lokasi nya ,
2. warga pribumi yang leluhurnya menguasai lahan sejak
lama sekitar pertengahan abad 19 jauh sebelum indonesia merdeka
warga oper alih garap dari pribumi yang menguasai wilayah ini sejak lama
, sebelum jadi tpa juga sebelum jadi area galian pasir disekitarnya
. setelah tpa tutup (sekitar th 1989 ) kemudian tahun 1999 ada surat
kesepakatan warga rt rt di rw 01 dan rw 02 , juga fasilitas umum ( lapangan eks
tpa ) dan juga objek tanah SHM atas nama Iwan Surjadi , Ismail tanjung ,
dan Didi koswara ( perlu diperiksa diduga objek nya gak jelas lokasinya
di tanah adat atau di tanah eigendome , juga riwayat tanah diragukan dan diduga
dari sini lah Asep makmun punya jaringan atau relasi dengan pihak pihak luar )
.
3. warga yang mengurus dan sudah mendapatkan surat
sertifikat , kebanyakan lokasinya masuk rt 06 , sementara itu ada juga yang di
rt 07 - kami duga diwilayah ini lah mafia tanah mulai bermain , yaitu di
rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kodya bandung , ada tanah eks mama
wikarta / eks egendome yang perlu periksa , ini juga asep makmun terlibat
kerjasama dengan iwan surjadi , ismail tanjung ( alm ) apud sukendar , alo sana
dan didi koswara , sertifikat atas nama didi koswara , ismail tanjung ,
iwan surjadi dan lainnya. sertifikat shm tersebut perlu di veritifikasi untuk
diadakan perbaikan karena luas dan riwayatnya menimbulkan masalah untuk warga
lainnya juga dengan fasilitas warga
ada indikasi penggugat muller cs kerjasama
dengan asep makmun , yang mana asep makmun sebagai tergugat ,
muller cs sebagai penggugat . riwayat pertanahan asep makmun yang
kurang baik , sering kerjasama dengan pihak yang tak jelas di lahan yang riwayatnya
gak jelas atau melakukan rekayasa ,
Sebagai mana di media sekilas daftar tergugat
seolah acak , akan tetapi dari tujuannya sangat rapi yaitu agar bisa
dikondisikan , warga tergugat ada indikasi bisa dikondisikan
oleh asep makmun dalam keadaan sadar atau tanpa disadari dalam menentukan
langkah gugat menggugat ini . karena warga tersebut ( warga rw 02 ) adalah
warga nya ( asep makmun sebagai koordinatornya atau sebagai calon / ketua rw
nya ) , sementara tergugat di rw 02 , didi koswara adalah saudara ipar asep
makmun , apud sukender ( alm ) adalah rekanan asep makmun dan begitu halnya alo
sana ( alm ) .
Warga sendiri pun belum tentu paham posisi nya apakah
membela haknya atau mendukung warga lainnya atau mendukung oknum warga . Bahkan
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) pun belum tentu paham betul masalah ini , kami
sendiri yakin perjuangan warga dan LBH dalam mempertahankan haknya punya nilai
sangat penting , Akan tetapi disisi lainnya adanya kepentingan oknum ini sangat
berdampak sangat merugikan . Dalil dalil pembelaan dalam sidang ini di
kendalikan oknum disadari atau tidak . Data oknum yang subjektif
ini punya peranan penting terjadinya kekalahan . Apalagi LBH masuk nya bukan
mulai dari awal sidang , sehingga peranan dampak dari Konspirasi antara penggugat
dan pengendali tergugat sangat terasa .
hasilnya sidang ini pun mengecewakan warga sebagai
tergugat karena terjadi kekalahan ( sisi lainya menang atau kalah merugikan
pihak warga dan pemerintah ) . konspirasi atau kerjasama oknum penggugat dan
tergugat ini mampu menggiring masalah atau mendorong untuk masuk
keputusan pengadilan negeri , pengadilan tinggi , mahkamah agung hingga
keputusan Peninjauan Kembali . - Oknum oknum ini hampir hampir menutup
celah masalah lahan ini sudah final .
berikut ini catatan catatan sepak terjang yang
diduga praktik mafia tanah , keterangan warga , analisa dan keterangan
lainnya , dengan modus yang hampir sama
1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .
di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi
, ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat
mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area
sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi /
rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat
hak milik atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun lah yang
punya peran )
kesaksian / fakta / analisa atau keterangan
kejanggalannya dan catatan
:1 keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari
mama wikarta
2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago
tapi dari subang )
3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya
adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari
sekepicung atau bukan dago
4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt ,
muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua
saya punya hutang atau gimana ? `
5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas
nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara ( kami kenal didi
koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah
dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun
6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar
bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks
mama wikarta area yang di beli oleh tomi / rokaya dari keluarga euis omah .
keluarga didi koswara hanya pernah beli tanah di eks mama wikarta di area yang
di beli Isah djuha ( masih ada hubungan keluarga dengan juanta )
7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan
darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah .
8 . seandainya bukan tanah adat maka bisa jadi itu adalah tanah eks
eigendome .
kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada
tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun
/ keluarga ahya meninjau hubungan toleransi , tapi poin yang kami garis
bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/
mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli
bagiyo , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs
dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi
koswara
isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu
muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara , ini
janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya
2. Diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit
beberapa sertfikat shm di lokasi antara eks egendome dan tanah eks mama wikarta
di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah eks mama wikarta ini
di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid
jadi sekitar 1500 m , luas kesaksianj warga sekitar 400 meter hingga 700 meter
( 30 tumbak hingga 50 tumbak - 1 tumbak sama dengan 14 meter )
a
sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo
alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum , karto
bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama
wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )
b luas
tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal
membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet
luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1
tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700
meter ) termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid
c. tanah
bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya
menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti
nawisan , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih
adalah anak juanta ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah
adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan
lapangan parkir .
d. warga
tidak mendengar ahya , enih , ismail tanjung , didi koswara , asep makmun
, iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak
mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya )
membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome ,
kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga
bapaknya asep makmun , yang digarap didi
e. diduga kuat
lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan
ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun dan jalan
atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara
dan enih luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
f. tanah yang
diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya
, luasnya jadi 1200 meter (1500 an bila masjid termasuk )
sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman eks
garapan jenal / euis omah binti rokayah binti tama bin eneh okoh
binti nawisan , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan
daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan
g pada bulan april 2012 ,
terjadi pertemuan di masjid al hikmah , antara warga / jamaah , perwakilan iwan
surjadi , opung , atau tim pengacara iwan surjadi , apud sukendar , lurah
dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan
surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep
makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya
muhammad basuki yaman , bahwa pak bagio bukan tentara . dan luasnya tak
jelas .
h . keterangan pak slamet bin
karto , pak bagiyo adalah orang sipil yang pernah kerja di instansi TNI , usia
pak bagio ( lahir sekitar tahun awal 1900 an ) menurut pak slamet , saya ( pak
slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40
tahun dengan pak slamet ) usia didi koswara dan slamet bin karto hampir
sama sehingga , didi koswara dan pak bagio terpaut 30 tahun hingga 40 tahun ,
agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .
i . kesaksian warga ,
slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah
keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh
bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .
j. asep makmun sering
bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di
katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .
k. asep mamun cs tidak
atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid .
l. reaksi didi koswara
dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam
acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan mengikuti skenario asep makmun
m bila mengakui keabsahan
eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga
termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling
? karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau
masjid di pindah kan ke eks eigendome ?
n . berikut kejanggalan pembeli
tanah adat ini ;
n 1. ismail tanjung pernah
manjadi ketua rw di rw 02 , ismail tanjung bukan pribumi dan tidak dengar oleh
warga sekitarnya pernah membeli tanah adat ) , apakah benar membeli atau karena
jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan
tanah adat
n 2 iwan surjadi di kenal sebagai
orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan
batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di
beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat
ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena
memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama
wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah .
dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak
susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga . apakah
kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah
nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa
? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya
saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs
? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau
dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut sama seperti warga
lainnya yang terjepit di dalam ( karena lokasi nya di belakang lokasi
area gugatan )
n3 . kejanggalan lainnya adalah banyaknya pihak
pembeli tanah dari tanah adat eks eigendome / eks / eks mam wikarta / eks pak
bagio , seandainya betul tanah adat maka ini hanya1 blok 30 sd 50
tumbak saja tapi yang beli nya banyak pihak . Padahal Iwan surjadi ( konon
dikenal komisaris batununggal ) mampu dan sering menggunakan jasa tim pengaraca
( misalnya pengacara bob nainggolan ) untuk mengurus tanah nya . Beli tanah di
kampung akses jalan agak susah dan banyak timbunan sampah bisa jadi
ketika itu harganya murah sekali tapi yang beli banyak pihak .
n 4 Oleh Iwan Surjadi dan oleh Ismail tanjung tempat
ini belum pernah di manfaatkan jadi di biarkan , yang katanya AJB
nya tahun 1992 , oleh notaris Melly N , hingga tahun 2012 , orang suruhan
nya bikin patok , lalu sampai sekarang gak pernah di manfaatkan oleh Iwan
Surjadi sama sekali ,dari sini diketahui adanya maksud dan atau tujuan lainnya
dari iwan surjadi cs
ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan
terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market
place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu
/ kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ?
teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago
inti graha bisa mengetahui didi koswara , alo sana , atau apud
sukendar ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap dan tidak
punya tanah adat di eigendome )
Catatan karena gak sesuai dengan riwayat dan atau
kesaksian warga , pada sekitar maret atau bulan april tahun 2012 , kami sendiri
membongkar patok yang baru dibikin yang di pasang di tengah jalan oleh orang
suruhan iwan surjadi / asep makmun cs hingga menjelang magrib ada seorang
warga membantu dan sebelumnya ada seorang wanita memberikan kami minum .
Lalu mereka melaporkan kami ke polisi / ke kelurahan . lalu terjadi pertemuan
di masjid Al hikmah . menurut kami batas nya gak jelas dan diduga
melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat , Pasal 264 KUHP
tentang Pemalsuan akta autentik , Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik , Pasal 385 KUHP tentang
Penggelapan hak atas tanah barang-barang.
3 , diduga terbit surat tanah SHM , di lokasi
sekarang perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara ,
diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana
kenapa kami menduganya ? bahasa yang
digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan
atau cenderung berbelit .
ini bahasa kalimat yang sering keluar `
a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang
punya , yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya
dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi atau gimana
.
b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi
dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara
asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana ,
didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas ,
apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada
kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir
ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep
ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara
menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah
dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya
lebih paham masalah riwayat tanah
c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga
pribumi yang lama di dago area ini
d. sementara itu kami duga Apud sukendar berperan
melobi kelurahan dan kecamatan , ketika warga menanyakan hal tanah didi koswara
/ asep makmun cs gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi
kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa
, persamaan nada .
4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar
warga rt 07 juga rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran
sekarang rt 04 menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari
rt 04 ) , rt 01 dan rt 02 di rw 02 kelurahan dago kota bandung pada
surat tahun 1999 ditulislah penggarap penggarapnya termasuk lokasinya rw 1 atau
rw 2 dan juga fasilatas umum berupa lapangan . sisi lain ada oknum yang tahun
2002 diduga otaknya asep makmun cs kerjasama mengurus terbitnya PBB atas nama
didi koswara luas nya 15.000 meter area lokasi di surat pbb rw 02
kelurahan dago ,
berikut ini catatan
a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas
lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02 , rw 02 warga warga
sudah di daftarkan pbb nya ,
b pada surat kesepakatan warga
tahun 1999 ada lapangan tertulis ada di rw 01 , fasilitas umum warga dan nama
pengarap penggarap di rw 01 dan rw 02 di eks Tpa dan eks pasar impress
c warga rw 01 , sebagian sudah
didaftarkan pbb nya , misalnya muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari
nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai
tahun 2001 . dan warga lainnya dan beberapa warga lainnya .
d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk
mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb yang atas
nama didi koswara , padahal riwayat warga tersebut bisa jadi lebih kuat ,
asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinggal di tanah adat di
area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air atau
dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya ,
sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki
tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga .
e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi
koswara atau ke deddy m saad , warga di cipageran / cimahi , karena menurut
petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb di
lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago seluas lebih
dari 1 ha
dari kasus kasus tersebut kami memperkirakan akan
terjadi masalah tanah kembali , sekitar tahun 2008 kami memberikan informasi
ini ke masyarakat , Pada tahun 2012 di masjid Al Hikmah , disaksikan oleh
jamaah dan warga juga oleh aparatur yaitu Lurah Dago ( pak sahuri )
linmas coblong kota bandung ( pak denny ) kami pernah ingat kan ke Asep Makmun
: `( Ingat lah pada Allah ) Ini tempat suci ( masjid ) , Hati hati masalah
tanah ! ` keliatannya Asep makmun tidak mengindahkan , malahan ada oknum yang
nyelutuk menuding kami telah memprovokasi . sedangkan didi koswara diam
saja . Alhamdulillah sejak saat itu saudara asep makmun , didi koswara rajin
jamaah ke masjid .
5 pra gugatan
kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar
banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh
terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak
penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa
dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di
poin 4 , Sisi lainnya asep makmun cs mengurus Pbb yang di atasnamakan
keluarganya yaitu didi koswara , sisi lainnya lagi keluarga asep makmun
telah mengoper alihkan garapan atau mewariskan garapan .
di lokasi eks eigendome awalnya adalah bukit ,
kemudian beberapa pihak melakukan penambangan pasir sehingga bukit ini berubah
jadi cekungan . lalu dijadikan Tpa hingga ditutup tahun 1989 . lalu warga
sering kerja bakti di fasilitas umum , lapangan ( eks tpa ) dipake
untuk lapangan bola dan penghijauan , Sisi lainnya munculah penggarap baru yang
ngajak saudaranya , juga mulai muncul pribumi jejadian ( penggarap yang
mengaku leluhurnya pribumi padahal leluhurnya juga penggarap pendatang ) Lalu
Pendatang yang dominan ini sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum ini mematok
matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh
masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga
pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti tama. bin eneh okoh binti
nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang
100 rb saya tolak karena lokasi tersebut direncana kan untuk fasilitas umum (
lapangan ) , ini kok mau di jual , kata pak Jenal . sekitar tahun 2008 -
2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi
untuk pembangunan hotel tsb , hal diduga kuat didukung oknum oknum
pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus
nya . hal ini diperparah dengan masuknya warga atau saudaranya yang
menggunakan lokasi tersebut jadi tpa kembali .
terjadinya intimidasi intimadasi ke warga ,
warga dipersulit untuk ngurus pbb , atau ngurus administrasi , adanya aturan
kurang jelas , seperti ketua rt yang mencalonkan diri jadi ketua rw harus non
aktif dulu sebagai ketua rt , warga atau perwakilan warga tidak diundang atau
undangan sudah kadarluarsa ( diberikan setelah acara berlangsung ) ketika
adanya sosialisai dari bpn terkait pertanahan , bahkan intimidasi ke anak
dibawah umur contohnya ke keluarga kami , sekitar tahun 2009 an , anak kami
dari paud rw gak dihalang halangi untuk melanjutkan ke Paud / tk binaan rw .
sering terdengar kata kata rasis ` jawa koek ` ini bisa candaan atau hinaan
rasis , arti kata ` jawa koek` artinya bisa `jawa kampungan ` atau ` monyet
jawa ` dan sehingga anak saya waktu itu sering ngadu ingin pindah rumah .
kami pernah dituding provokator terkait kebijakan pertanahan .
Catatan lainnya misalnya , Slamet bin karto ( asli
jawa ) , beliau menjabat ketua rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong
kota bandung lebih dari 20 tahun , ketika wafatnya di rumah duka di
rengel , dekat dago resort yang hanya berjarak 3 km dari wilayah rt 07 rw 01
kelurahan dago kota bandung , warga yang mensholati dan menguburkan
dari rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung tak lebih
dari 5 orang, padahal kesaksian kami , beliau Muslim dan baik dalam
kehidupan sosial dan banyak jasanya di wilayah rt 07 rw 01 dago bandung ,
selain memimpin warga juga pernah membuat jalan dan atas jasa orangtuanya yang
pinjam tanah ke pak Bagio maka warga bisa punya tempat ibadah ( dulunya tajuk /
mushola sekarang masjid - khotib dan imam sholat Jumat pertama di masjid Al
Hikmah adalah bapak Oded Muhammad Danial sebelum menjadi walikota bandung
. kesaksian kami terhadap slamet bin Karto adalah Alhamdulillah warga rengel ,
dekat dago resort banyak yang ikut mensholati dan menguburkannya .
5 gugat menggugat di tanah eigendome
oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi
dalam acara gugatan perdata tanah eigendome , terlihat pada pihak
pihak yang Tergugat ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati
digugat ) tapi sebenarnya rapi sekali kalo di liat dari target /
tujuannya ( yaitu kalo tergugat menang oknum untung , kalo penggugat menang
oknum nya untung juga )
ratusan orang di rw 2 kelurahan dago kota bandung
digugat , anehnya cuma 3 orang di rw 1 kelurahan dago yang digugat
( didi koswara, saudara ipar asep ma'mun , apud sukendar dikenal
tak punya garapan , apud sukendar juga `teman bisnis` asep makmun
yang rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana juga `rekan bisnis`
asep ma'mun ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul
riwayat pribumi atau riwayat pertanahan ) . sedangkan warga rw 01 adalah
rekan asep makmun atau saudaranya sehingga seiya sekata dengan asep
makmun , dalam hal ini asep makmun sebagai Tergugat arahan
nya penggarap nya keluarga asep makmun atau didi koswara dianggap
nya pribumi , Ini juga perlu kami jelaskan bahwa permerintah dalam lokasi yang
ini belum termasuk sebagai tergugat .
lalu proses pengadilan terus berjalan ke
tingkat lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah dan PK 9
peninjauan kembali )
siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum
Penggugat kerjasama ?
siapa yang dirugikan bila demikian ? aset warga
warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang
disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat , jadi pemerintah juga
dirugikan ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola
misalnya )
lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau
semacamnya , dan warga rw 01 yang sekitar tahun 2000 an dikhianati
dengan munculnya pbb atas nama didi koswara
jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih
tetap dapat hasil dengan adanya lahan yang tak terindentifikasi
baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah
gambaran jelas nya Tergugat rw 02 menguasai cuma
1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya
garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan
termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi
Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )
untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini ,
lapangan milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ?
kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan
warga ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan
Penggugat apalagi dengan Tergugat )
legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak
jelas. bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun
1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia.
Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas ,
apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap
nya malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .
kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs
beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi
, ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak
pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak
tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak
karena banyak lemahnya ,
dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya
telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan
untung salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak
terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek
gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )
maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat ,
perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di
wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan lahir sekitar
tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome lainnya
putra putri nya okoh, eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan
seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti bin
eneh okoh bin nawisan
Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom
dago
Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias
bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli
cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya
lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir ) sementara
warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya
dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah
sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di
kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal
lebih lama dengan menempati tanah adat )
Kenapa orang ini pantas punya hak ?
Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg
kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi
keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya
Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an ,
sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870
diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900
Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan
keluarga nya , keterangan asep makmun cenderung subjektif di pengadilan .
saya menyaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=ezpNRR_fnh8
. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat
disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil (
garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi
Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll
) juga banyak sudah di oper wariskan
Dan kesepakatan bersama RT RT dan RW 01 dan RW
02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan
Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga
tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an warga yang ketika itu
disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan
asli situ
Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang
lama , karena keserakahan nya
Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah
tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks
tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk
masjid lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet
bin Karto )
kesimpulan analisa atau yang perlu kita analisa
ulang :
1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan
surjadi
2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak
penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa
3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi
kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha
4. konspirasi asep makmun cs dan pihak lain ini telah
terjadi atau telah di dilakukan atau ada perpecahan ( rubah kesepakatan
karena suatu hal atau terjadinya pengoperan kuasa )
analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek
gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?
bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya ,
tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa
untungnya ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas .
kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas
( seperti patok lah ) , pada poin 2 , tanah eks bagiyo / eks mama wikarta
sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak
penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang
jalan ` sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai
pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau
yang secara sah membeli tanah adat ,
pada poin 3 pun demikian , sehingga jangan
sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam
hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah
adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome dan juga pada
posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi
bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan
,
waktu waktu yang bersamaan
tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs
bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun
1992 ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun
ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan
rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung hal
penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara
) , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan
belanda.
kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang
hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi
.
Berikut daftar warga yang punya tanah adat , atau menggarap
lahan disekitarnya bisa jadi beberapa diantaranya lebih punya hak atas
lahan disekitarnya ( yang kemudian disebut eigendome ) : verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 , saat ini berada di bandung utara , tepatnya di
sekitar terminal dago , di sebelah utara terminal dago , di sekitar
kesekretariatan kurma /kurma/khurma kp cirapuhan kelurahan dago kec
coblong kota bandung .
Warga yang ( negara kesatuan republic Indonesia belum ada ) berada disini
mendayagunakan lahan ini dan yang anak turunannya ada di sini adalah :
1. Nawisan ( berada di sini sekitar 1800-1850
an atau 1850 , mungkin lahir disini )
Anak-anak nawisan : Eneh okoh , eneh emeh , eyong , ewung /
iwung ( lahir sekitar tahun 1850- 1900 )
semuanya sampai sekarang makamnya masih ada .
2. .Eneh okoh . lahan waris eneh okoh pada blok ini ada di
lahan yang paling utara , selanjutnya berbatas dengan blok lainnya
, sebelah baratnya dan utaranya adalah verponding eigendome
6467
3. eyong , memiliki waris dari nawisan berupa lahan di samping
selatannya adalah lahan Eneh emeh ,
Ada putra eyong menikah dengan putra juanta , yaitu minan bin eyong
dengan acih , semua lahan bagian eyong di kelolah oleh anak
turunannya hingga tahun 2017 , Pada tahun 2017 ada lahan yang di jual ke
orang bukan keluarganya .
4.Ewung alias Iwung , lahan waris ewung sebelah utara lahan
eyong , mempunyai anak bernama rachman atau biasa di panggil pa eman . Pada
tahun 1990 an rachman menjual semua tanah waris dari ewung di
sekitar sini . lahan di jual ke masyarakat umum , di jual per
kapling , keliatannya untuk membantu orang –orang agar memiliki lahan .
Pembelinya adalah rosid ( bapaknya dedi ) , Suratman , Siti ningrum – daryono (
orang tua dari triyono ) dan dijual ke yang lainnya . Apakah anak turunan Iwung
meninggalkan cirapuhan ? anak turunannya meninggalkan lahan sekitar verponding
eigendome 3740/3741/3742/6467 ? Putra – putra pa eman tidak menggarap tanah
eigendome verponding 3740/3741 , tapi mereka tinggal di tanah adat ,
tanah warisan keluarga ada di sekitar rt 04 rw 01 dago . sistem
pembagian waris ,Nawisan mewariskan beberapa blok tanah , tiap
bloknya di bagikan ke setiap anaknya , sehingga di tiap blok nya ada anak
turunannawisan ( kecuali ahli waris menjualnya keseluruhannya
)
5. Eneh emeh , memiliki waris
dari nawisan berupa lahan di dekat mama wikarta , sebelah
selatan berbatas dengan lahan pa keluarga manan ( pemilik pom bensin di dekat
unisba ) , oleh anak cucu turunannya , sekitar tahun 1990 an
lahannya di jual ke Agus , sebagian kecil ke pa asep ( asep yang ini
bukan asep ma`mun ) – selanjutnya di jual kembali ke ali nurdin , selanjutanya
di jual kembali ke pa agus ,
catatan selain itu lahan adat atau garapannya atau garapan anak
turunannya menyebar di beberapa lokasi . polah pembagian lahan nawisan tiap
satu blok diwariskan dengan di bagi ke anak anaknya , blok lainnya dibagi
bagi lagi , blok lainnya di bagi lagi , begitu seterusnya .
Catatan : hal ini merupakan catatan penting bahwa jangan kan asep makmun ,
bapaknya sekalipun bukan termasuk generasi pribumi yang menguasai lahan area
ini , apalagi didi koswara yang diskenariokan oleh asep makmun .Selanjutnya di
beberapa lokasi ada generasi Cucu Nawisan , misalnya Misnan
bin eyong binti Nawisan , Tama bin enoh okoh binti Nawisan , idi ,
Amat , Emed dan lainnya , ( bahkan penurut catatan saya ada generasi ke 8
nawisan , contohnya ; jihan binti wulan binti isum binti euis omah binti
rokayah bin tama bin eneh okoh binti nawisan dan lainnya lagi ) sehingga
apa yang disampaikan Asep makmun di pengadilan bahkan dia atau keluarga nya
adalah penggarap pribumi perlu di verifikasi atau bahkan perlu dikoreksi
.
sehingga kami sendiri mengajukan usulan selain di akuinya hak penguasaan
pribumi dan warisa selain itu juga diakuinya jual beli atau oper garap baik
secara tertulis maupun lisan ( karena juga secara lisan bisa jadi sah di zaman
dulu ) hal ini tentunya disesuaikan dengan penguasaan lahan saat ini dengan
catatan catatan riwayat nya . juga kami sendiri masih mempertimbangkan
penggarap penggarap yang bukan pribumi atau penggarap yang leluhurnya tidak
menguasai dengan membeli atau membuat kesepakatan di lahan lahan sekitarnya ,
contohnya pihak yang tiba tiba datang langsung mengaku penggarap , sedangkan
dia atau leluhurnya tidak menguasai tanah adat disekitarnya , contohnya didi
koswara asli subang , dia dikenang memmbeli tanah adat di eks mama wikarta eks
tanah isah juha eks tanah adat saudara nya rohimat roni roma bin juha isah
binti juanta pada tahun 2000 an ke atas . istilah adanya penggarap di
tahun sebelum 2000 an - tahun 1900 an bahkan tahun 1800 an .
6. Mama wikarta alias wie karta ( lahir
sekitar tahun 1870- 1900 ) , Usia mama wikarta mungkin lebih muda di banding
anak anak nawisan . Mama wikarta atau keluarga mama wikarta
pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke beberapa warga . apakah mama
wikarta keluarga nawisan ? menantu nawisan ? anak cucunya
? kami belum bisa memastikannya , tanah adat ini di jual per
kapling . pada umumnya lahan yang di jual berukuran 10 – 15
tumbak , kecuali tanah adat yang di beli pa unus pa unus ( sekitar
2 bagian yang di belinya ) dan ke pa bagiyo ( sekitar 3
bagian yang di belinya ). Mama wikarta atau keluarga mama
wikarta pada Tahun 1955 / 1956 menjual tanah adat ke :
a. Itjih / Unus , unus dibiasa di panggil pa kolot
( pak tua ) , leluhurnya dari sekitar rangkasuni lokasi lahan di
sebelah selatan lahanya sekitar 2 bagian di banding umumnya ( pada umumnya
lahan yang di jual 20 hingga 30 tumbak ) sekarang di kuasai ahli
warisnya
b. Andik ( anak turunan nawisan juga ) , lahan
andik dijual ke Johan ( aki johan ) , warga ini termasuk
pribumi sekitar egendome juga , leluhurnya di di sebelah barat terminal
dago .
c. Duhli bin juanta , sekarang di kuasai ahli warisnya
d .siti rayati alias nunung , anaknya ada yang yang
menikah dengan turunan nawisan , hendy menikah dengan amanah ( cicit
nawisan )
e. Isah- djuha .Isah binti Juanta , sekarang di
kuasai ahli warisnya
f. uki binti Juanta . Usia juanta lebih
muda dari usia eneh okoh dan saudaranya , anak nawisan ,
usia juanta kurang lebih sama dengan cucu nawisan atau lebih tua
sedikit . anak turunan juanta ada yang menikah dengan
turunan nawisan . Anak turunan juanta sangat banyak di sekitar
tanah garapan . anak turunanya banyak yang menikah dengan cucu-cucu nawisan .
sekalipun begitu ,juanta bukan generasi awal datang , juanta
berasal dari buni wangi , keberadaannya di tanah sekitarnya hampir bersamaan
dengan Itjih / Unus, Johan , siti rayati alias nunung ,
bahkan kedatangannya di wilayah ini hampir bersamaan dengan anak-anaknya
, sekarang di kuasai ahli warisnya
f .tomi –rokayah . Rokayah binti tama bin eneh okoh – Hasyim
, saat ini di tanah adat tersebut ditempat oleh keluarganya ( turunan
nawisan generasi ke 5 , ke 6 , ke 7 dan ke 8 . di sebelah barat
tanah adatnya , ada rumah didi k / asep ma`mun /ahya. Tidak jelas apakah jual
beli tanah adat atau urusan utang piutang atau didi k / asep ma`mun /ahya (
ahya adalah orang tua asep ma`mun , mertua didi k yang menikah dengan Enih
binti ahya ). sekarang di kuasai ahli warisnya
g. Karto ( asli jawa ) sahabat bagiyo . anak karto
bernama Slamet bin karto ( ketua rt pertama di r t 07 rw 01 dago bandung )
, sekarang di kuasai ahli warisnya
i. Amat ,seorang Pns . Amat bin eyong . Amat mewariskan
tanahnya ke turunanannya . sekarang di kuasai ahli warisnya , Salah
satu turunnya adalah nengsih yang menikah dengan dedi , biasa di panggil ustad
dedi .
j. Ateng bin ari binti juanta , sekarang di kuasai ahli
warisnya , sebagian tanah adatnya dijual ke slamet bin karto .
k . Bagiyo alias bagio , diperkirakan lahir awal tahun
1900 an . tanah adat yang dimiliki oleh bagiyo sekitar 3
bagian dari umumnya , yang di belinya sekitar 30 hingga 50
tumbak ( 420 meter hingga 700 meter ) . Karto pernah meminjam lahannya
untuk digunakan sebagai tempat ibadah ( tajuk ) kini masjid Al Hikmah . Kami
memperkirakan bagiyo lebih tua di banding karto . keterangan slamet bin
karto : ketika saya ( slamet bin karto ) hendak kerja ( sekitar 20 tahunan )
pak bagiyo mau pensiun ( sekitar 60 tahunan ) , perbedaan usia bagiyo dan
slamet sekitar 30 tahunan 40 tahunan . slamet wafat tahun 2017
dalam usia kurang dari 70 tahunan .
m. pada tahun sekitar tahun 1990 Eman bin Iwur alias Iwung alias
ewung binti menjual tanah ke 1 , Rosid , 2 Sutarwan , 4 Suratman ( di kemudian
hari ini juga dikenal punya garapan di lapangan eks tpa ) 5 urip - nyai
binti entin binti mak Acih binti juanta Misnan bin eyong binti Nawisan .
menimbang dan
mengingat riwayat ini tampak bukti bahwa asep makmun atau
keluarganya terlalu dilebih lebihkan dalam kesaksian atau pernyataan asep
makmun baik itu dalam sidang di pengadilan atau pun pernyataanya di berbagai
media sebagai penggarap pribumi yang seolah paling utama dalam mendapatkan hak
pertanahan di area ini .
nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
No : K2/III/03 Kepada
YTH , ketua DPR jawa barat qq komisi 1
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
( perjuangan warga hal human right
Dan atau legal right pertanahan )
Sifat : biasa
Tanggal : 9 maret 2023
Hal :
24 halaman
Lampiran :
Pengirim nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
( perjuangan warga hal human right
Dan atau legal right pertanahan )
Kepada YTH , Bapak Walikota Bandung
Pengirim nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
aspirasi memerangi
( perjuangan warga hal human right Dan atau legal right pertanahan )
Kepada YTH , Bapak Gubernur Jawa barat
Pengirim nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
aspirasi memerangi
( perjuangan warga hal human right Dan atau legal right pertanahan )
Kepada YTH , Bapak Walikota Bandung
Pengirim nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
aspirasi memerangi
( perjuangan warga hal human right Dan atau legal right pertanahan )
Kepada YTH , ketua Dpr kota bandung qq komisi A
Pengirim nawisan kurma
Muhammad Basuki Yaman
aspirasi memerangi
( perjuangan warga hal human right Dan atau legal right pertanahan )
Kepada YTH , ketua Dpr provinsi Jawa Barat qq
komisi 1
Komentar
Posting Komentar