riwayat agraria ( konflik agraria )

   Bismillah Alhamdulillah bersyukur kita atas Rahmat Allah  semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan pengikutnya hingga akhir zaman , amiin . amma ba` du

 Nama                          : Muhammad basuki yaman alias Mochammad basuki yaman
   No ktp                         : 3273022306760011
   Tempat , tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
   Alamat                        : jl cirapuhan no 27 rt 7 rw 1
kelurahan dago kecamatan coblong kota
                                         bandung 40135

nama ibu : H. dra Rusmijatun binti h ashari fadil munifah ( lahir 1944

pekerjaan : guru spg , kepala sekolah smp sma 

penghargaan :1. purna tugas dari presiden

                        2. alumni smpn negeri 1 lamongan tertua

nama bapak : H sutrisno bin diman tirtoharjo napsiah  ( 1942-2020 )

pekerjaan pns pemkab lamongan

bersama ini 


Makassar,MPP – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana atau dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://mediapurnapolri.net/2024/03/14/wakapolri-produk-jurnalistik-yang-sah-tidak-dapat-dipidana/


link undang undang terkait : https://jdihn.go.id/files/4/2008uu011.pdf

kami sampaikan riwayat agraria suatu wilayah di bandung utara dalam data adapun nama namanya menyesuaikan terkait sejarah atau riwayatnya .

I. era 1800 an

luas objek agraria :  sekitar 30 km 2

nama objek / lokasi  : bukit bandung utara  ( cipanyepuhan  )

para pihak : 

1. pribumi

2. kolonial belanda 

 Keterangan lokasi meliputi : lokasi sekarang : dago timur , dago biru , curug dago , dago pakar , jajaway , buniwangi , dago jati , cimenyan . ( arti kata cipanyepuhan : tempat besi tempa , tempat pekerja , tempat petani , buruh kasar , pertanian dan yang terkait )


II. pra tahun 1850 

luas objek agraria :  30 hektar sampai 200 hektar

nama objek / lokasi  :  cipanyepuhan 

para pihak : 

1. pribumi

2. kolonial belanda 

pekerjaan : 1, penjajah , 2 terjajah , 3 petani , 4 , pekerja pembangunan rel kereta

 Keterangan pribumi meliputi :keluarga nawisan , dan atau saudara nawisan di cirapuhan , keluarga nawisan di  jajaway , keluarga nawisan di swargi  lelulur dago timur , leluhur dago biru , leluhur curug dago , lelulur dago pakar ,  leluhur  buniwangi , leluhur dago jati , 


 ( arti kata cipanyepuhan : tempat besi tempa , tempat pekerja , tempat petani , buruh kasar , pertanian dan yang terkait )

III. era 1850 an

luas objek agraria :  30 hektar sampai 50 hektar

nama objek / lokasi  :  cipanyepuhan 

para pihak : 

1. pribumi

2. kolonial belanda 

pekerjaan : 1, penjajah , 2 terjajah , 3 petani , 4 , pekerja pembangunan rel kereta

lokasi  sekarang kantor palang merah indonesia dago ( depan hotel jayakarta ) hingga ke utara .

keterangan tambahan : objek agraria yang dimaksud didapat dengan cara bekerja ( kerja pembangunan rel kereta api di bandung hinnga purwakarta ) dan atau kesepakatan antara pribumi dan penjajah

IV. sebelum 1918  ( konflik agraria 1 ) sehingga di sebut panyingkiran

luas objek agraria :  6 hektar /  7 hektar sampai 20 hektar

nama objek / lokasi  :  cipanyepuhan sehingga di sebut panyingkiran

para pihak : 

1. pribumi

2. kolonial belanda 

pekerjaan : 1, penjajah / pemilik pabrik simongan  , 2 terjajah , 3 petani , 4 , pekerja pembangunan rel kereta

lokasi  sekarang :

cirapuhan dago , jajayay , gg sawargi , ( ketika ini jalan seperti sekarang gak ada , jadi seperti suatu hamparan area hutan dan kebun , masih banyak binatang buas  . adanya jalan sekitar tahun 1910 an ke gua belanda adalah jalan rahasia karena komplek militer . adapun jalan tampak sebagaimana jalan baru sekitar tahun 1920 an ) adanya hewan liar misalnya monyet di sekitar tahun 1970 an masih banyak , adapun di buniwangi komplek doesn itb ppr buniwangi sekitar tahun 2020 an pun masih ada monyet liar yang masuk perkampungan

lokasi : sekarang terminal dago hingga ke utara 

lokasi versi pribumi : terminal dago hingga ke kantor pos , adapun kantor pos ke utara tanah hak pribumi ( buktinya adanya makam keluarga nawisan di cirapuhan masuk ke eigendome 6467 )

luas   : 6 hektar /  7 ha sampai 15 hektar

keterangan tambahan : sejak dibuka nya jalan ( awal ada jalan 1910 , resmi digunakan 1920 sejak adanya pembangkit listrik tenaga air di dago ) - dari sini mulai ada pemisahan nawisan dan keluarga atau saudaranya . misalnya nawisan di terminal dago ( timur jalan , bukti adanya makam di cirapuhan dago  ) dan keluarga nawisan di gg sawargi ( bukti adanya makam di rt 3 rw 01 dago )  , nawisan cirapuhan timur ( sekarang rt rt 04 , rt 07 , rw 08 , rt 09 di rw 01 dago bandung ) keluarga dan atau saudara nawisan cirapuhan barat dan jajaway ( sekarang ada di rt 01 , rt 02 , rt 03 , rt 05 dan rt 09 - rt 09 ada di timur dan barat jalan ir h juanda , bukti tambahan adanya  makam di rt 09 )

V. setelah tahun 1918 - kemerdekaan republik Indonesia ( konflik agraria 2 )

luas : 7 hektar sampai 15 hektar

para pihak : 

1. pribumi

2. kolonial belanda ( simongan )

3. kolonial jepang 

4. kolonial belanda egendome verponding  verponding ( hendricus wihelmus muller )

penjajah / pemilik pabrik simongan  , 2 terjajah , 3 petani , 4 , pekerja pembangunan rel kereta 5 tentara keamanan rakyat 6 . tentara jepang 7 . george hendricus wihelmus muller ( pihak muller diketahui setelah di klaim ahli warisnya setelah adanya sidang perdata muller cs vs dago elos ini butuh pembuktian )

lokasi : 

bagian timur jl ir h juanda

terminal dago bagian timur  ke utara , versi kolonial ( versi egendome verponding)  pribumi  di tebing dan sekarang pun di tebing juga masuk denah egendome

versi pribumi : kantor pos dago sekarang ke utara pribumi tidak hanya di tebing tapi juga di pinggir jalan raya ir H juanda

versi pribumi dan pemerintah : terminal dago sekarang ke utara pribumi dan pemerintah tidak hanya di tebing tapi juga di pinggir jalan raya ir H juanda


VI. era 1945 - kemerdekaan republik Indonesia  hingga 1956 ( konflik agraria 3 )

luas : 7 hektar sampai 15 hektar

para pihak : 

1. pribumi 

2 . tentara keamanan rakyat

3. aparatur negara

4. ahli waris  egendome verponding kolonial belanda  simongan hendricus wihelmus muller - ahli waris muller ( perlu dikaji untuk hal ini ketika Indonesia merdeka ) 

5 bu raminten (  ahli waris  hibah dari kolonial belanda  egendome verponding simongan tn slot  ( perlu dikaji untuk hal ini ketika Indonesia merdeka ) 

poin 4 dan 5 terungkap ketika danya sidang perdata muller cs vs dago elos . 

VII . sekitar tahun 1956 , pribumi , TKR dan APN melakukan penambangan pasir secara intensive

pribumi dan masyarakat ada di tebing  , keluarga tentara keamanan rakyat , keluarga aparatur negara kelurahan coblong  ( sekarang kelurahan dago blok cirapuhan ) pribumi yang ada kedekatan dengan TKR dan Apn ) ada di pinggir jalan raya ir h juanda . 

lokasi : 

bagian timur jl ir h juanda

terminal dago bagian timur  ke utara 

penyelesaian dan pendayagunaan lahan terkait dengan pembagian wilayah :

1 pribumi ada di tebing

2 pribumi ada di pinggir jalan raya

3 tambahan pengunaan lokasi untuk makam , kebun dan juga penggalian pasir .

untuk mengintevekan penggalian pasir  maka dibuatlah kavling kapling kapling untuk tenaga kerja yang mana koordinatornya  terdiri dari pribumi misalnya anak mantu nawisan ( 1 . okoh hasyim atau hasim 2 emeh adikarta 3 eyong mardasih 4 ewung karmita 5 sapii cirapuhan timur 6. juanta buniwangi  - untuk juanta buniwangi masih ada perdebatan saksi apakah termasuk koordinator atau pihak yang dikoordinasikan ) 7 m wikarta 8 TKR 9 APN 

pihak yang terkoordinasikan :

1 .pihak pribumi ada di tebing keluarga besar nawisan

2 .pihak pribumi ada di tebing keluarga besar sapii

3 .pihak pribumi ada di tebing keluarga besar juanta

4, lokasi spesifik terpilih : kapiling terkoordinasikan pihak terkait dan m wikarta adapun pihaknya yang terkoordinasikan 

dari utara ke selatan (  luas kavling tidak termasuk area kebun dan objel penggalian pasir dan jalan ) ;

1 bagyo ( luas kavling 30 tumbak hingga 50 tumbak sekitar 500 meter hingga 700 meter ) lahan sekarang masjid al hikmah , klaim oleh iwan surjadi , didi koswara , asep maikmun cs , ismail tanjung , apud sukendar cs , alo sana cs . dan sebelahnya ada penggarap penggarap .

2 ari binti juanta ( luas 15 tumbak ) nama ahli waris atau  kemudian adalah ateng . apon . slamet / kuswanto

3 amat bin eyong mardasih ( 15 tumbak ) nama ahli waris dan atau keluarga nengssih , undang , dedi 

4 luas 15 tumbak karto nama ahli waris dan atau keluarga slamet , solihin dan lainnya , luas dan denah ini yang dianggap benar untuk batas timur tanah eks m wikarta adapun yang lainnya kesepakatan keluarga kecuali diki sulaeman dijelaskan poin selanjutnya  . 

5. tomi rokayah binti tama bin okoh binti nawisan  ahli waris dan atau keluarga euis omah jenal , lukman , sumiati dan lainya . adapun klain sebagian lahan oleh anak keturunan ahya ( dulunya di naungi keluarga besar nawisan sekitar tahun 1970 ) yaitu didi koswara , asep makmun cs ( adapun kesaksian warga cirapuhan klaim anak turun ahya tidak benar juga bukti adanya ajb ) sekarang alamat cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung

6 , juanta , uki binti juanta , ahli waris sekarang dan atau keluarganya  , umar , nani , eko , siti komariah dll juga keluarga nawisan wulan binti sumiati ( ini karena jalannya di tutup oleh anak turun ahya sehingga di beli tanah di sebelahnya )

7 . juha isah binti juanta luas 15 tumbak . ahli waris sekarang rohimat roni roma , anda , atika dan lainnya

8 . nunung endin luas 15 tumbak ( ini keluarga nawisan amanah binti idi bin okoh binti nawisan yang nikah dengan hendi ) ahli waris dan atau keluarga sekarang amanah , asep marna , hendi , naih farida dan lainnya

9 duhli binti juanta luas 15 tumbak , ahli waris sekarang cicih ( istri duhli ) ade sundana , elsa ( ini keluarga nawisan ) dan lainnya .

10 . andik , andik anak dari juanta kemudian menjualnya ke johan ( johan merupakan keturunan saudara nawisan di gg sawargi - ada saksi yang menyebutnya anak angkat saudara keluarga nawisan yang sekarang di gg sawrgi ) ahli waris dan keluarga sekarang dini , nay pardi , egi dan lainnya

11. luas 30 tumbak ( 357 meter di sertifikaat karena sebagiannya untuk jalan ) unus , unus nikah dengan itjih , diki sulaeman ( ini beberapa saksi menyatakan bahwa lahan sebagian besar masuk ke surat tanah sebelah timurnya jadi bukan eks m wikarta , cek sertifikat an itjih unus dan denah sertifikat shm an johan )

ini membuktikan termasuk objek gugatan dan atau termasuk membuktikan objek gugatan perdata dasar egendome verponding tidak bisa di gunakan sebagai dasar hukum hak kepemilikan hanya bisa digunakan sebagai acuan lokasi atau denahnya saja . bila termasuk maka eks m wikarta pun termasuk objek masalah perdata muller vds dago elos .

VIII . sekitar tahun 1970an , pribumi , TKR dan APN melakukan penghentian penambangan pasir dan membuat terminal , pasar inpress dan tpa hingga penutupan tpa dan pasar inpress ( mulai adanya pemicu konflik agraria 3 ) 

luas : sekitar 7 hektar sampai 15 hektar

para pihak : 

1. pribumi 

2 . tentara keamanan rakyat

3. aparatur negara 

4. ahli waris  kolonial belanda  ( perlu dikaji untuk hal ini ketika Indonesia merdeka ) 

5 bu raminten (  ahli waris  hibah dari kolonial belanda  ( perlu dikaji untuk hal ini ketika Indonesia merdeka ) 

poin 4 dan 5 terungkap ketika danya sidang perdata muller cs vs dago elos . 

6 . pribumi keluarga besar nawisan , memberikan pekerjaan untuk ahya ( ahya adalah orang sekepicung bapak kandung asep makmun , bapak kandung enih , bapak kandung nanang dan ahya saudara ada - perlu dijelaskan karena setelah anak turunnya atau keluarga besarnya terlibat konflik agraria yang rumit )

7 masyarakat cirapuhan jajaway sawargi

8 . pemerintah pusat dan atau pemerintah bandung

9 nini karim atau yayasan emma ( cek online atau berkas kota bandung ) 

10 mahadi  ( pengajuannya seluas 11.000 meter di tolak bpn bandung  cek surat bpn ke gubernur ) 

 lokasi : jl ir h juanda sebelah timur 

lokasi dan versi versinya ;

1 lokasi cirapuhan , tanah garapan pribumi dan tanah adat pribumi

a. lokasi cirapuhan masjid al hikmah pinjam dari bagyo ( eks m wikarta ) 

b. lokasi cirapuhan tomi rokaya 

( a dan b kami sebutkan karena kami jelaskan selanjutnya menjadi konflik yang melibatkan keluarga besar dan oknum asep makmun cs yang mana di lokasi objek lahan ttomi rokaya lah ahya leluhur asep makmun di pelihara pribumi akan tetapi anak turunan ahya membalas nya berbeda . ahya meninggal karena letusan petasan di yg sekarang cirapuhan 33 sekitar tahun 70 an ) 

2 . terminal dago ( sekarang di masukan wilayah ke rw 02 dago elos )

3 . dago elos 

penjelasan nama ini ada karena dago elos adalah eks pasar inpres , los artinya sekat untuk pasar ( dago elos artinya kawasan untuk pasar inpress ) sekitar tahun 1960 atau tahun 1970 keluarahan coblong diganti menjadi kelurahan dago ( dulu kelurahan coblong kecamatan cibeunying bandung  sekarang kelurhan dago kecamatan coblong wilayah cibeunying bandung . silahkan cek arti dago . adapun sejarah dago dan cirapuhan lebih dulu cirapuhan )

4 tempat pembuangan akhir sampah

penjelasan keterangan : cirapuhan pinggir jalan raya di belakang the maj apartemen sekarang untuk tpa ( eks penggalian pasir )

cirapuhan pinggir jalan raya di sertikasikan shm oleh pribumi dan keluarga eks tkr dan eks apn sekitar tahun 1970 an

dago elos ( nama ini baru ada ) untuk terminal dago dan pasar inpress ( karena ada ini maka disebut dago elos - kawasan dago yang dibikin los ( sekat sekat ) untuk orang jualan .  orang pribumi dari dago elos sekarang adalah leluhurnya jana tukang kuli panggul . adapun asep makmun bukan pribumi asli dan juga keluarganya bukan pribumi asli . adapun leluhur jana dari cirapuhan timur . 

versi masyarakat 1 menerima penghentian penggalian pasir  2. menerima pasar inpres 3  menolak tpa dan tak mengenal dan atau menolak yayasan ema / nini karim

versi pemerintah : 1 menghentikan penggalian pasir dan menjadikan cirapuhan sebagai tpa

                 2 menghentikan penggalian pasir dan menjadikan cirapuhan selatan sebagai pasar inpres , diselatannya pasar inpres ada terminal dago , diutara pasar inpress ada kantor pos . pemerintah memasukan pihak yayasan ema / nini karim


versi tambahan : 1 .bpn menerima pemkot bandung dan atau nini karim

                            2, bpn menolak pengajuan mahadi seluas 11.000 meter 

keterangan : 2 hal tersebut ada di isi berita surat bpn bandung ke gubernur jabar tahun 1983 . perlu diperiksa karena kemudian hari asep makmun / didi koswara membuat pbb seluas 15.000 meter dan kemudian pbb nya terhapuskan , sementara itu petugas pbb menyatakan ada pihak yang sedang mengurus pbb bernama deddy mochamad saad  ( keduanya tahunnya hampir bersamaan dengan sidang gugatan ahli waris muller cs )


IX Aksi oknum tomas dan oknum toga sekitar  tahun1980 an ( konflik agraria 4 )

setelah dihentikannya tpa , oknum pendatang invasif mulai menggarap serampangan dan mengintimidasi warga pribumi 

dan atau ada kabar menerima ganti rugi dari pemerintah bandung dan atau yayasan ema dan atau yayasan darul hikam

1 , asep makmun didi koswara cs berhasil membuat sertifikat tanah adat lahan tomi rokayah ( eks m wikarta ) luas 80 meter

2. asep makmun cs didi koswara , apud sukendar , alo sana , ismail tanjung , iwan surjadi , pt batununggal indah  dan lain lain membuat sertifikat an didi koswara luas 270 meter dan an ismail tanjung luas 868 meter di lahan pak bagyo yang dipinjam masyarkat untuk masjid al hikma adapun lainnya adalah garapan warga yang dimohonkan untuk masjid , dan lainnya ada garapan warga 

3 1990 an asep makmun didi koswara cs kembali mengintimidasi warga dan menyerobot garapan warga pribumi lalu di oper alihkan  , misalnya didi koswara ke pak iksan , asep makmun ke pak budi ( ini kemudian ke pt dago inti graha )

4.1999 membuat kesepakatan bersama , asep makmun garapan meningkat dari 280 meter naik menjadi 1500 meter . sementara didi koswara 14.000 meter di bagi 8 pihak ( cek kesepakatan rw 01 dan rw 02 juga rt rt )

5.oknum rw 02 berusaha mematok lapanga fasilitas umum di atas .

6 tahun 2002 asep makmun / didi koswara membuat pbb an didi koswara seluas 15.000 meter

7. sekitar tahun 2008 /2009  hingga sekarang , lapangan warga rw 01 dichaoskan oleh asep makmun cs apud sukendar cs dengan cara membuang galian pondasi pembangunan hotel wirton dago .

8 . masuk nya bandar bandar rongsok dan kios kios dan juga diaaktifkannya tempat pembuangan sampah .

9 . tahun 2008 hingga sekitar 2014 atau 2015 , asep makmun cs iwan surjadi cs sangat aktif dilapangan  ( di lokasi cirapuhan dago untuk mempelajari situasi egendome dan menyiapkannya )

10 . mafia tanah saling gugat . 336 pihak  digugat 

11. mafia tanah berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah 100 milyar hingga 1 triliun rupiah  dengan adanya skenario mafia tanah saling gugat . ( dengan modus adanya pihak yang tidak digugat sehingga asep makmun beperan sebagai perwakilan tergugat dan menjadikan didi koswara dan bapaknya sebagai tokoh palsu yaitu seolah tuan tanah pribumi dan menyatakan dari bapaknya tahu hal egendome padahal bapaknya bukan siapa siapa cuma numpang kerja dan tinggal di pribumi sedangkan didi koswara numpang di mertua nya ( notabene bapak asep makmun yaitu ahya yang numpang di pribumi  yang kemudian sebagian lahannya diserobotnya )

Tambahan oknum tomas dan oknum toga lainnya 

2005  : kasus diambilnya beberapa bagian tanah makam . oleh sahidin cs ( sopir bpn ) di lokasi  eks egendome 6467

sekitar tahun 2020 : diki sulaeman di majid al hikmah cirapuhan melakukan doa bersama mendukung tergugat ( asep makmun cs , bu raminten cs ) . padahal beberapa kali kami panggil . kami dengan tegas melarang untuk mendukung kedua pihak oknum mafia tanah saling gugat . juga karena pihak manapun yang menang merugikan warga cirapuhan dan pemerintah dengan adanya masyarakat dan faslitas lapangan yang tidak subjeknya tidak digugat dan subjeknya bukan sebagai penggugat akan tetapi objeknya sengaja dimasukan dalam gugatan . 

   

                            


Komentar

Postingan populer dari blog ini

nawisa kurma

nawisan kurma 6 april

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)