bukti dan riwayat dago elos cirapuhan ( dakwaan asep makmun )

 bukti dan riwayat dago elos cirapuhan , cek juga NAWISAN KURMA sejarah dago elos ( sejak sekitar 1970 an dan atau tahun 1980an  )cirapuhan sejak zaman belanda ( sejak sekitar tahun 1850 an ) saksi dan dukungan  https://www.youtube.com/watch?v=axnmGdQx6rw&t=325s

cek video link : 

barang bukti dan atau keterangan  barang bukti dan atau saksi dan atau keterangan warga dan atau keterangan saksi

latar belakang (  juga bisa jadi barang bukti )

ini adalah wilayah simongan yang untuk pabrik tegel 

peta rw 02 dago elos (  barat sebelah utara kantor pos  lalu sejak 1980 an dipake pasar inpres- yayasan ema-nini karim / darul hikam ( 1990 an ) 

                              peta rw 02 dago elos     barat sebelah selatan terminal dago  ( sekitar 1970 an ) 

                              sebelah utara dago elos rw 01 adalah rt 07 rw 01 dago bandung (di wilayah ini pribumi tak mengakui adanya hak egendome , karena pribumi lebih dulu dari simongan , bahkan sebelumnya pribumi juga sudah digeser oleh kolonial belanda yaitu simongan . setelah indonesia merdeka pribumi menambang galian pasir . pribumi tinggal di utara dan sebelah timurnya bagian tebing atau disebut eks m wikarta eks mahadi-ini pihak yang ikut serta melakukan penggalian pasir . hingga sejak tahun 1974 dipake tpa , ( adanya makam link https://www.youtube.com/watch?v=DpxSnz2QQYU&t=112s ) ) link adanya pribumi nawisan https://www.youtube.com/watch?v=oHLtn4fbKNY&t=30s





dari berkas ini asep makmun tahu hal egendome bukan dari bapaknya yang dinyatakan di pengadilan negeri bandung oleh asep makmun tahu dari bapaknya yang bernama ahya juga ngasih tahu batasnya adalah tidak benar ( ahya ikut kerja di pengagalian pasir dan dinaungi pribumi kelurga nawisan yang bernama tomi suami dari rokaya binti tama bin okoh binti nawisan )- didi koswara numpang di mertuanya ( ahya adalah  bapak enih - istri didi koswara . enih saudara asep makmun ) mertuanya numpang di pribumi ( yang kemudian di serobot sisa lahanya kini cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago bandung ) cek kesaksian asep makmun  https://www.youtube.com/watch?v=uNS9NNX4OiE&t=146s





1 ajb tomi ( suami rokayah ) 

sekitar tahun 1990 an atau tahun 1990 an atau 2000 diduga kelebihan tanah nya diserobot didi koswara dan atau asep makmun cs sekarang luas sertifikat 80 meter dan jalan umum juga dimasukkan ke denah sekarang alamat objek cirapuhan 33 r 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung. 

2 sekitar tahun 1992 diduga asep makmun cs didi koswara ismail tanjung cs bersama iwan suryadi menyerobot lahan masjid l yang pinjam fari pak bagio. bahkan kesaksian paman asep makmun pak ada ini link nya https://www.youtube.com/shorts/hWLwDhUYkU4

tahun 2012 iwan surjadi cs pasang patok di tengah jalan 



2a bukti ajb penjual didi koswara  pembeli ismail tanjung luas 270 meter  






2b bujti shm atas nama penjual nya yaitu didi koswara 








2c bukti ajb penjual  ismail tanjung  pembeli iwan surjadi 






2d bukti shm an penjual bukan pembeli yaitu ismail tanjung  luas 868 .










shm atas nama didi koswara luas 270 dan ismail tanjung luas 868 diduga gratifikasi 


3a tahun 2002  terbit pbb an didi koswara luas tanah 15.000 diduga ini dibuat dengan  maksud  menyerobot lahan  fasilitas umum  dan ini diduga terkait dengan gratifikasi iwan surjadi dan terkait dengan gugatan perdata ahli waris muller  .fakta lainnya data pbb ini terhapus menurut petugas pbb pindah ke   deddy mochamad saad 




diduga pbb itu dan atau deddy m saad adalah  terlibat jaringan ini . diduga pbb atau terkait yang terhapus nya karena sebagai tanda kesepakatan asep makmun cs bila mana pihak Tergugat menang . 

4. berkas putusan pengadilan negeri  , putusan pengadilan tinggi , mahkamah dan putusan peninjauan kembali  adalah diduga bu raminten cs  terkait dengan poin 3 yang mana berakibat pihak asep makmun cs dan pihak  bu raminten cs menyepakati seluruh tergugat adalah penggarap nya di eigendome Verponding bu raminten  .

berkas utusan pdf : 

Pdf kasus dago elos vs muller  pengadilan tinggi 2017 link https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pengadilan-tinggi-tahun-2017.html

Pdf kasasi dago elos mahkahmah agung tahun 2019 link  :  https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/kasasi-2019.html

pdf kasus dago elos vs muller peninjauan kembali tahun 2022 : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pk-2022.html

5. bukti yang sama poin 3  , bahwa pihak Tergugat  ( buraminten ) bersiap lebih dulu dengan bu raminten memberikan kuasa ke h syamsul mappareppa tgl 1 juni 2016 ( pihak penggugat setelah nya )

6. data tergugat oleh pihak penggugat diduga dibuatkan dengan bantuan oknum tergugat  untuk mengatur jalannya acara sidang perdata misalnya membuat peran penting oknum tergugat seperti siapa yang digugat dan tidak dgugat . juga siapa tergugat utama  

7. diduga 4 orang tergugat utama ( tergugat I sampai tergugat IV ) ikut terlibat berkolusi dengan pihak penggugat  (  sementara ada di pihak Tergugat yang juga ada kesepakatan dengan bu raminten  cs  dan juga dengan para tergugat  )

8. diduga data tergugat dan data objek gugatan  dibuat atas kesepakatan jaringan tergugat dan jaringan penggugat 

9. diduga asep makmun sebagai perwakilan tergugat berusaha memberikan keterangan dusta yang mana memberikan peluang kepada pihak penggugat untuk menang sehingga hasil kolusi ini lebih besar dengan cara menjadikan kakak ipar nya yaitu didi koswara  ( tergugat i ) dalam pembelaan dijadikan sebagai tokoh utama pribumi .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

nawisa kurma

nawisan kurma 6 april

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)