surat ke dpr ri

 

Bismillah Alhamdulillah ,  Sejumlah warga Cirapuhan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menyangsikan sengketa lahan Dago Elos dapat selesai secara adil. Warga Dago Elos maupun Cirapuhan tetap akan dirugikan siapapun yang menang dalam sengketa antara warga Dago Elos dan pihak Keluarga Muller. Untuk itu koordinator pertanahan cirapuhan mengirim surat ke pemerintah . Mengungkap fakta baru kasus dago yang lagi viral dago elos vs muller .  

Bersama Ini

Nama : Muhammad Basuki yaman  nowa : 08892222005

Alamat: kampung cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong Kota bandung

Jabatan : coordinator pertanahan Nawisan Kurma ( pengalaman jadi ketua rt 07 rw 01 selama 2 periode )

Maksud dan tujuan : 1. Melaporkan kasus tanah dago versi Masyarakat yang kami koordinasikan yang bias jadi tidak sama dengan yang lainnya ,

2. Misalnya warga digugat tahun 2016 , versi kami , mafia tanah saling gugat yang direncanakan sejak lama . Ini hanya salah satu kasus ! versi kami kasus lainnya sangat banyak !- di objek yang hamper sama – kampong cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung .

3. Penguggat beralas hak egendendome verponding belanda  ahli waris muller , versi kami  sama juga oknum tergugat lebih parah ! Adanya bu raminten , secara otomatis kesepakatan tergugat sebagai penggarap egendome nya bu raminten sebagai mitra tergugat ( penguggat konvensi )

4. Muller cs pt dago inti graha adalah mafia tanah ! versi kami iya mereka mungkin begitu tapi kami lebih mendalami oknum tokoh masyarakat oknum tokoh agama oknum aparat ( ada di pihak tergugat ) – intinya versi kami penggugat dan tergugat diduga kuat jaringan mafia tanah .

5. Warga sejak 2016 berurusan dengan konflik agraria  ,versi kami masyarakat cirapuhan sejak zaman colonial ada konflik agraria 1  ( 1800 an ) , konflik agraria 2 ( 1910 an ) , konflik agrarian 3 ( 1920 an / 1930 an )  dan seterusnya zaman orde lama ( 1960 an ) , zaman orde baru ( 1970 an – tpa dan pasar inpres ) , zaman mafia tanah modern ( 1980 an hingga sekarang 2024 )

Adanya jaringan mafia tanah yang beraksi sejak lama . Ini merupakan fakta baru yang harus diketahui , warga berharap pemerintah menghentikan aksi jaringan mafia tanah kasus dago terbaru ini berpotensi merugikan warga negara republik Indonesia dan juga pemerintah  senilai 100 miliar hingga 1 trilun rupiah ! 

 

Silhakan cek video kami ceritanya berikut link nya : https://www.youtube.com/watch?v=sO8CMTklZ-w&t=77s

 

atau silahkan cek : NAWISAN KURMA

6. tokoh pribumi yang masih hidup asep makmun dan didi koswara , versi kami bukan mereka pendatang , mereka pendatang yang terlibat jaringan mafia tanah !- yang beberapa kali menyerobot lahan pribumi ( bahkan yang lahan pribumi yang menaungi bapak asep makmun yaitu ahya , pribuminya keluarga besar Nawisan ) – ini bukan masalah warga pribumi dan pendatang akan tetapi masalah hak dan sikap dalam beritikad baik juga keselarasan terhadap hukum pertanahan dalam norma masyarakat , hukum agama dan hukum Indonesia .

7, Untuk itu kami mohon dukungan agar pemerintah membuat tim Independe atau menyelesaikan masalah ini dari beberapa sudut pandang .Kami menganggap versi yang ada lebih cenderung 1 versi yaitu versi scenario mafia tanah yang sangat berpengalaman .

 

 

Adapun faktanya kasus konflik agraria di dago sudah ada sejak zaman kolonial belanda . Adapun adanya jaringan mafia tanah yang saat ini ada  sudah beraksi sejak 1980 an ( berikut link videonya https://www.youtube.com/watch?v=rUzLopyMngo&t=94s . mulai nya Bukan terjadi saat ada gugatan tahun 2016 - gugatan ini pun dirancang oleh oknum tergugat dan pihak penggugat beberapa tahun sebelumnya . Hal ini disampaikan oleh juru bicara nya , muhammad Basuki yaman warga rt 07 rw 01 dago Bandung untuk mengungkap fakta baru kasus dago bandung utara . Silahkan cek berkas dibawah ini . 

 

Bahkan Sekitar Tahun 2005 warga masyarakat cirapuhan juga telah membentuk tim untuk memantau pergerakan jaringan mafia tanah ini . Ratusan warga cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong Kota Bandung memberikan dukungan untuk melakukan reformasi pertanahan - dan juga reformasi pertanahan . Secara resminya warga di undang untuk melakukan rapat di masjid Al hikmah kampung cirapuhan Bandung . Adapun setelahnya warga menandatangani petisi , dukungan , persaksian dan juga kuasa secara umum untuk  memperjuangkan Hak pertanahan dan juga pemberantasan Mafia tanah dago . 

 

Maka warga pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk itu . Akan tetapi karena jaringan mafia tanah ini sudah cukup kuat karena juga didukung oknum tokoh masyarakat ( Otomas ) , Oknum tokoh Agama ( otoga ) dan Oknum aparat ( opar ). Otomas otoga dan opar ini demikian masif melakukan Intimidasi ke warga utamanya turunan pribumi yang ada sejak zaman kolonial untuk merebut lahan nya Cirapuhan rw 01 dago itu kampung nya pribumi ( cek sejarah berikut link nya : https://www.youtube.com/watch?v=eZTIs7hSf34  . ) Contohnya dengan adanya sertifikat sertifikat pihak tertentu di tanah adat warga pribumi dan juga surat surat garapan atau surat Pbb . Sekalipun PBB bukan bukti surat tanah akan tetapi jaringan mafia ini menggunakannya untuk memproses hak tanah . 

 

Untuk itu warga mohon pemerintah pusat untuk turun tangan , warga cirapuhan juga mengundang TNI , Jaksa , Komnasham untuk ikut serta melindungi kepentingan masyarakat kampung cirapuhan kota Bandung dan juga kepentingan pemerintah dengan adanya aset BUMN , dishub dan fasiliatas umum .

 

 

 




 

 

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengungkap Fakta Baru Kasus Dago Bandung Utara", Klik untuk baca:

https://www.kompasiana.com/muhammad01790/660d580b14709363d444b0a2/mengungkap-fakta-baru-kasus-dago-bandung-utara

 

Kreator: Muhammad Basukiyaman

 

 

 

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

nawisa kurma

nawisan kurma 6 april

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING (STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)