nawisan kurma 9 maret
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
Baik penggugat menang atau tergugat menang , kasus gugatan lahan di dago ini bisa jadi masalah besar . hak warga atau pemerintah terabaikan , berisiko terjadi bentrok aparatur pemerintah ( TNI , POLRI , POL PP dan lainnya ) dengan warga sebagaimana kasus mafia tanah di Tangerang . Di kawasan nawisan kurma Dago kota bandung Inti masalah sebenarnya diduga diotaki oleh oknum warga dan oknum pihak luar . masalah gugat menggugat ini adanya indikasi oknum pihak luar dan oknum warga bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan sangat besar dalam menguasai lahan yang sangat luas . pihak penggugat legal standingnya lemah karena kadarluarsa , kemungkinan ketika itu pihak ini ( ahli waris muller cs ) bisa jadi ada kesalahan atau kelalaian di zaman orde baru sehingga tak mengurus lahan yang di kuasai pemerintah atau rakyat Indonesia ( warga pribumi yang leluhurnya ada di sekitarnya sudah lama bahkan sejak abad 19 an juga warga yang oper alih garap ) .
Dengan adanya surat Pbb atau klaim keluarga asep makmun / didi koswara ini dimanfaatkan oknum warga yang ingin menguasai lahan yang luas dengan serakah dengan mngkhianati warga lainnya atau permerintah , bahkan ada indikasi oknum ini dan keluarganya telah mengoper garapan , atau mewariskan garpanan atau membuat kesepakatan yang mana haknya lepas tapi masih ingin menguasainya kembali dan atau ingin mendapat lahan lebih luas lagi atau mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi , juga ada khabar petugas Pbb , juga adanya nama Deddy M saad dari cipageran cimahi mengurus Pbb di objek terminal atau eks tpa.diduga Dari sini lah oknum penggugat dan oknum tergugat kerjasama , Sehingga diduga merekayasa semuanya , lalu melakukan gugat menggugat .sehingga berpeluang untuk untung bila mana pihak penggugat menang atau tergugat menang ( sisi lainnya pastilah ada yang dirugikan baik itu penggugat menang ataupun tergugat menang ) . Estimasi bila tergugat menang oknum ini akan mendapatkan lahan seluas 3000 meter hingga 15.000 meter . bila penggugat menang berpeluang mendapatkan lahan dengan luas mulai 15 rb meter hingga 40 rb meter atau 50 rb meter atau 60 rb an meter yang mana nilai nya sekitar milyaran hingga 1 triliun rupiah lebih . ( bila di hitung permeter tanah 5 jt hingga 20 juta per meter ) tambah shm shm bermasalah lainnya yang diduga diotaki asep makmun .
perjuangan melawan mafia pertanahan dan neo kolonialisme sistematis
Catatan penting dalam hal ini adalah mari kita berdoa dan berusaha untuk membebaskan wilayah ini menjadi wilayah yang bebas dari neo kolonialisme , tidak dijadikan wilayah boneka kolonialisme .Sifat sifat dasar kolonialisme adalah keserakahan dengan eksploitasi sumber daya , baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya wilayah .
Lain pada itu adalah strategi yang digunakan adalah kelicikan dan pengecut , mereka kerjasama dengan oknum yang serakah pula , dan menyerang yang lemah , penggugat tak mau melawan yang kuat ( harusnya mereka melawan yang legal standing tergugat yang kuat ( misalnya yang punya SHM ) ini malah menyerang yang tak punya sertifikat ) . Dan pengecut karena tak mau klaim ketika zaman order baru ( sebelum tahun 1980 ) bisa jadi mereka punya salah terhadap orde baru atau memang pengecut ! Harusnya secara baik baik ke warga seluruhnya , lalu mengajukan ke BPN dan atau ke pemerintah . barulah masuk ke pengadilan .
Sementara itu beberapa oknum tidak prosedural dalam menangani datangnya surat panggilan sidang . Dan ketika proses pengadilan berjalan , oknum warga berkhianat diduga berusaha mengubur riwayat pribumi dengan menyatakan keluarga nya lah yang penggarap pribumi . Ini merupakan genocide sistematis historis , mengaburkan riwayat pribumi yang menduduki area sekitar nya ( bahkan bisa jadi riwayat pribumi ini punya hak terhadap wilayah tersebut ( bahkan pada masa pra eigendom awal tahun 1900 atau tahun 1800 an ). Dan mengaburkan riwayat tanah garapan yang sudah dioper alihkan atau diwariskan atau disepakati milik umum dengan harapan mendapatkan lahan yang lebih luas lagi .
para oknum ini paham betul memanfaatkan kelemahan sistem peradilan di Indonesia . pemenang gugatan adalah 2 pihak , antara pihak penggugat dan tergugat , bisa jadi akan mengabaikan pihak ketiga ( yang masuk sebagai subjek tergugat atau pun tergugat ) . Dan belum tentu pengadilan memveritifikasi kesuaian antara objek gugatan dengan subjek gugatan terkaitan pada berapa subjek yang menguasai lahan . ( dan subjek yang tidak termasuk tergugat tapi objeknya juga digugat - katakan ini Pihak ketiga )
bagaimana kita membahas hal ini kedepannya . Dan memberikan solusi terbaik kedepan dalam masalah ini . Alhamdulillah ini adalah waktu kita memperjuangkannya ! Ini jadi perkerjaan rumah sendiri buat pengambil kebijakan atau membuat undang undang sebagaimana dalam kasus ini dan seperti ini , kami sendiri , warga lainnya atau pemerintah , bahkan bisa jadi pihak lembaga bantuan hukum ( LBH yang ikut serta menangani ) tak akan mau berada di posisi pihak penggugat ataupun tergugat bila mana tahu adanya penyusupan oknum ( apalagi terjadi konspirasi antara oknum tergugat dan pengugat ). Dan lagi masalah ini sudah masuk pengadilan dan mahkamah bahkan sudah Peninjauan kembali . Adapun Novum - bukti bukti baru apa yang bisa di ajukan dalam proses peradilan di negeri ini . Oknum ini paham betul titik lemahnya sistem peradilan di negeri Ini terhadap keberadaan pihak ketiga dan hampir hampir menutup celah yaitu peluang untuk pihak ketiga untuk berjuang ! Tapi inilah waktu kita untuk berjuang !
Dalam hal ini perlu kami tegaskan ini bukan hanya masalah kami , berupa lahan garap di 2 lokasi ( 1 luas garapan sekitar 90 meter telah kami hibah kan sepertiga untuk kurma dan 2 luas garapan sekitar 80 meter ) , Tapi ini juga merupakan hak dan kewajiban pemerintah untuk memperjuangkan Subjek diri nya yang belum digugat di objek yang masuk dalam gugatan ) . Dan masyarakat sekitarnya yang juga subjeknya belum masuk sebagai tergugat atau pun penggugat di objek yang masuk dalam gugatan .
Lain dari pada itu , sekitar tahun 2005 ( ketika perundingan masalah air bersih warga disekitar area eks TPA dago - hal ini diketahui oleh dprd bandung qq komisi b , walikota bandung qq sekda dan dirut PDAM ) kami pun dalam kesepakatan dengan pemerintah dalam pihak pihak berkomitmen untuk menjaga hak dan kewajiban terkait masalah pajak bumi dan bangunan . dalam prosesnya kami jumpai tantangan seperti ini , pendek kata ini juga kan demi negara ! , untuk itu kami mohon supaya kami diberikan hak preogratif berupa bantuan hukum Tim pengacara yang siap untuk membantu kami konsultasi atau menjelaskan hak dan membantu kewajiban kami dan hak kami di negeri ini terkait hal perkara perdata , pidana ataupun pemerintahan
berikut ini sekilas data ;
1.Objek gugatan luas : sekitar 6 ha ( tidak sinkron dengan subjek ( warga / pemerintah yang digugat )
2. subjek gugatan ( masyarakat yang tergugat ) di warga rw 02 : terguggat ini menguasai objeknya sekitar 2 ha ( termasuk pemerintah qq kantor pos dan terminal dago ) hingga lahan seluas 3 ha ini termasuk PBB atas nama Didi koswara terbit tahun 2002 ( perlu diperiksa karena ini juga yang sering di klaim oleh asep makmun bahwa keluarganya penggarap yang sah ) adapun klaim tahun 2002 garapan / pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb tidak sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 .
3.subjek tergugat ( 3 orang tergugat ) di warga rw 01 : luas objek tidak jelas dari 3 subjek yang dijadikan tergugat ( 1. Didi koswara , kakak ipar asep makmun tidak jelas luasnya karena banyak yang dioper alihkan atau di waris oper alih kan ( juga telah kami jelaskan di paragraf sebelumnya ), 2 , apud sukendar , catatan apud S tidak dikenal sebagai penggarap di objek eigendome . Alo Sana tidak jelas objek garapannya atau sudah di oper alihkan atau sudah diklaim sebagai tanah adat .
subjek yang tidak temasuk dalam gugatan ( masyarakat atau pemerintah yang tidak masuk sebagai gugatan ) : menguasai sekitar 3 ha lebih ( lebih dari 50 % objek gugatan ) ;
1. pemerintah dan masyarakat , fasilatas umum lapangan , ini salah satunya atas objek eks tpa ( adanya bukti sisa sisa timbunan sampah didalam lahan sekitar 5 rb meter hingga 10 rb meter sebanyak sekitar 5 juta kubik sampah ) lokasi nya ,
2. warga pribumi yang leluhurnya menguasai lahan sejak lama sekitar pertengahan abad 19 jauh sebelum indonesia merdeka warga oper alih garap dari pribumi yang menguasai wilayah ini sejak lama , sebelum jadi tpa juga sebelum jadi area galian pasir disekitarnya . setelah tpa tutup (sekitar th 1989 ) kemudian tahun 1999 ada surat kesepakatan warga rt rt di rw 01 dan rw 02 , juga fasilitas umum ( lapangan eks tpa ) dan juga objek tanah SHM atas nama Iwan Surjadi , Ismail tanjung , dan Didi koswara ( perlu diperiksa diduga objek nya gak jelas lokasinya di tanah adat atau di tanah eigendome , juga riwayat tanah diragukan dan diduga dari sini lah Asep makmun punya jaringan atau relasi dengan pihak pihak luar ) .
3. warga yang mengurus dan sudah mendapatkan surat sertifikat , kebanyakan lokasinya masuk rt 06 , sementara itu ada juga yang di rt 07 - kami duga diwilayah ini lah mafia tanah mulai bermain , yaitu di rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kodya bandung , ada tanah eks mama wikarta / eks egendome yang perlu periksa , ini juga asep makmun terlibat kerjasama dengan iwan surjadi , ismail tanjung ( alm ) apud sukendar , alo sana dan didi koswara , sertifikat atas nama didi koswara , ismail tanjung , iwan surjadi dan lainnya. sertifikat shm tersebut perlu di veritifikasi untuk diadakan perbaikan karena luas dan riwayatnya menimbulkan masalah untuk warga lainnya juga dengan fasilitas warga
ada indikasi penggugat muller cs kerjasama dengan asep makmun , yang mana asep makmun sebagai tergugat , muller cs sebagai penggugat . riwayat pertanahan asep makmun yang kurang baik , sering kerjasama dengan pihak yang tak jelas di lahan yang riwayatnya gak jelas atau melakukan rekayasa ,
Sebagai mana di media sekilas daftar tergugat seolah acak , akan tetapi dari tujuannya sangat rapi yaitu agar bisa dikondisikan , warga tergugat ada indikasi bisa dikondisikan oleh asep makmun dalam keadaan sadar atau tanpa disadari dalam menentukan langkah gugat menggugat ini . karena warga tersebut ( warga rw 02 ) adalah warga nya ( asep makmun sebagai koordinatornya atau sebagai calon / ketua rw nya ) , sementara tergugat di rw 02 , didi koswara adalah saudara ipar asep makmun , apud sukender ( alm ) adalah rekanan asep makmun dan begitu halnya alo sana ( alm ) .
Warga sendiri pun belum tentu paham posisi nya apakah membela haknya atau mendukung warga lainnya atau mendukung oknum warga . Bahkan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) pun belum tentu paham betul masalah ini , kami sendiri yakin perjuangan warga dan LBH dalam mempertahankan haknya punya nilai sangat penting , Akan tetapi disisi lainnya adanya kepentingan oknum ini sangat berdampak sangat merugikan . Dalil dalil pembelaan dalam sidang ini di kendalikan oknum disadari atau tidak . Data oknum yang subjektif ini punya peranan penting terjadinya kekalahan . Apalagi LBH masuk nya bukan mulai dari awal sidang , sehingga peranan dampak dari Konspirasi antara penggugat dan pengendali tergugat sangat terasa .
hasilnya sidang ini pun mengecewakan warga sebagai tergugat karena terjadi kekalahan ( sisi lainya menang atau kalah merugikan pihak warga dan pemerintah ) . konspirasi atau kerjasama oknum penggugat dan tergugat ini mampu menggiring masalah atau mendorong untuk masuk keputusan pengadilan negeri , pengadilan tinggi , mahkamah agung hingga keputusan Peninjauan Kembali . - Oknum oknum ini hampir hampir menutup celah masalah lahan ini sudah final .
berikut ini catatan catatan sepak terjang yang diduga praktik mafia tanah , keterangan warga , analisa dan keterangan lainnya , dengan modus yang hampir sama
1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .
di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi , ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat hak milik atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun lah yang punya peran )
kesaksian / fakta / analisa atau keterangan kejanggalannya dan catatan
:1 keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari mama wikarta
2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago tapi dari subang )
3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung atau bukan dago
4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua saya punya hutang atau gimana ? `
5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara ( kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun
6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks mama wikarta area yang di beli oleh tomi / rokaya dari keluarga euis omah . keluarga didi koswara hanya pernah beli tanah di eks mama wikarta di area yang di beli Isah djuha ( masih ada hubungan keluarga dengan juanta )
7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah .
8 . seandainya bukan tanah adat maka bisa jadi itu adalah tanah eks eigendome .
kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan toleransi , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli bagiyo , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi koswara
isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara , ini janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya
2. Diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit beberapa sertfikat shm di lokasi antara eks egendome dan tanah eks mama wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah eks mama wikarta ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid jadi sekitar 1500 m , luas kesaksianj warga sekitar 400 meter hingga 700 meter ( 30 tumbak hingga 50 tumbak - 1 tumbak sama dengan 14 meter )
a sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum , karto bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )
b luas tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter ) termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid
c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti nawisan , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih adalah anak juanta ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .
d. warga tidak mendengar ahya , enih , ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap didi
e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun dan jalan atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara dan enih luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter (1500 an bila masjid termasuk ) sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman eks garapan jenal / euis omah binti rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan
g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al hikmah , antara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , opung , atau tim pengacara iwan surjadi , apud sukendar , lurah dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya muhammad basuki yaman , bahwa pak bagio bukan tentara . dan luasnya tak jelas .
h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo adalah orang sipil yang pernah kerja di instansi TNI , usia pak bagio ( lahir sekitar tahun awal 1900 an ) menurut pak slamet , saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40 tahun dengan pak slamet ) usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama sehingga , didi koswara dan pak bagio terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .
i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .
j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .
k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid .
l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan mengikuti skenario asep makmun
m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling ? karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome ?
n . berikut kejanggalan pembeli tanah adat ini ;
n 1. ismail tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , ismail tanjung bukan pribumi dan tidak dengar oleh warga sekitarnya pernah membeli tanah adat ) , apakah benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan tanah adat
n 2 iwan surjadi di kenal sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah . dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga . apakah kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam ( karena lokasi nya di belakang lokasi area gugatan )
n3 . kejanggalan lainnya adalah banyaknya pihak pembeli tanah dari tanah adat eks eigendome / eks / eks mam wikarta / eks pak bagio , seandainya betul tanah adat maka ini hanya1 blok 30 sd 50 tumbak saja tapi yang beli nya banyak pihak . Padahal Iwan surjadi ( konon dikenal komisaris batununggal ) mampu dan sering menggunakan jasa tim pengaraca ( misalnya pengacara bob nainggolan ) untuk mengurus tanah nya . Beli tanah di kampung akses jalan agak susah dan banyak timbunan sampah bisa jadi ketika itu harganya murah sekali tapi yang beli banyak pihak .
n 4 Oleh Iwan Surjadi dan oleh Ismail tanjung tempat ini belum pernah di manfaatkan jadi di biarkan , yang katanya AJB nya tahun 1992 , oleh notaris Melly N , hingga tahun 2012 , orang suruhan nya bikin patok , lalu sampai sekarang gak pernah di manfaatkan oleh Iwan Surjadi sama sekali ,dari sini diketahui adanya maksud dan atau tujuan lainnya dari iwan surjadi cs
ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu / kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ? teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa mengetahui didi koswara , alo sana , atau apud sukendar ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap dan tidak punya tanah adat di eigendome )
Catatan karena gak sesuai dengan riwayat dan atau kesaksian warga , pada sekitar maret atau bulan april tahun 2012 , kami sendiri membongkar patok yang baru dibikin yang di pasang di tengah jalan oleh orang suruhan iwan surjadi / asep makmun cs hingga menjelang magrib ada seorang warga membantu dan sebelumnya ada seorang wanita memberikan kami minum . Lalu mereka melaporkan kami ke polisi / ke kelurahan . lalu terjadi pertemuan di masjid Al hikmah . menurut kami batas nya gak jelas dan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat , Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik , Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik , Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang.
3 , diduga terbit surat tanah SHM , di lokasi sekarang perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana
kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .
ini bahasa kalimat yang sering keluar `
a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya , yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi atau gimana .
b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya lebih paham masalah riwayat tanah
c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area ini
d. sementara itu kami duga Apud sukendar berperan melobi kelurahan dan kecamatan , ketika warga menanyakan hal tanah didi koswara / asep makmun cs gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi
kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada .
4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 juga rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04 menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 ) , rt 01 dan rt 02 di rw 02 kelurahan dago kota bandung pada surat tahun 1999 ditulislah penggarap penggarapnya termasuk lokasinya rw 1 atau rw 2 dan juga fasilatas umum berupa lapangan . sisi lain ada oknum yang tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs kerjasama mengurus terbitnya PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter area lokasi di surat pbb rw 02 kelurahan dago ,
berikut ini catatan
a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02 , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya ,
b pada surat kesepakatan warga tahun 1999 ada lapangan tertulis ada di rw 01 , fasilitas umum warga dan nama pengarap penggarap di rw 01 dan rw 02 di eks Tpa dan eks pasar impress
c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , misalnya muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya dan beberapa warga lainnya .
d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb yang atas nama didi koswara , padahal riwayat warga tersebut bisa jadi lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinggal di tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga .
e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad , warga di cipageran / cimahi , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago seluas lebih dari 1 ha
dari kasus kasus tersebut kami memperkirakan akan terjadi masalah tanah kembali , sekitar tahun 2008 kami memberikan informasi ini ke masyarakat , Pada tahun 2012 di masjid Al Hikmah , disaksikan oleh jamaah dan warga juga oleh aparatur yaitu Lurah Dago ( pak sahuri ) linmas coblong kota bandung ( pak denny ) kami pernah ingat kan ke Asep Makmun : `( Ingat lah pada Allah ) Ini tempat suci ( masjid ) , Hati hati masalah tanah ! ` keliatannya Asep makmun tidak mengindahkan , malahan ada oknum yang nyelutuk menuding kami telah memprovokasi . sedangkan didi koswara diam saja . Alhamdulillah sejak saat itu saudara asep makmun , didi koswara rajin jamaah ke masjid .
5 pra gugatan
kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 , Sisi lainnya asep makmun cs mengurus Pbb yang di atasnamakan keluarganya yaitu didi koswara , sisi lainnya lagi keluarga asep makmun telah mengoper alihkan garapan atau mewariskan garapan .
di lokasi eks eigendome awalnya adalah bukit , kemudian beberapa pihak melakukan penambangan pasir sehingga bukit ini berubah jadi cekungan . lalu dijadikan Tpa hingga ditutup tahun 1989 . lalu warga sering kerja bakti di fasilitas umum , lapangan ( eks tpa ) dipake untuk lapangan bola dan penghijauan , Sisi lainnya munculah penggarap baru yang ngajak saudaranya , juga mulai muncul pribumi jejadian ( penggarap yang mengaku leluhurnya pribumi padahal leluhurnya juga penggarap pendatang ) Lalu Pendatang yang dominan ini sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum ini mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti tama. bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena lokasi tersebut direncana kan untuk fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual , kata pak Jenal . sekitar tahun 2008 - 2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi untuk pembangunan hotel tsb , hal diduga kuat didukung oknum oknum pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus nya . hal ini diperparah dengan masuknya warga atau saudaranya yang menggunakan lokasi tersebut jadi tpa kembali .
terjadinya intimidasi intimadasi ke warga , warga dipersulit untuk ngurus pbb , atau ngurus administrasi , adanya aturan kurang jelas , seperti ketua rt yang mencalonkan diri jadi ketua rw harus non aktif dulu sebagai ketua rt , warga atau perwakilan warga tidak diundang atau undangan sudah kadarluarsa ( diberikan setelah acara berlangsung ) ketika adanya sosialisai dari bpn terkait pertanahan , bahkan intimidasi ke anak dibawah umur contohnya ke keluarga kami , sekitar tahun 2009 an , anak kami dari paud rw gak dihalang halangi untuk melanjutkan ke Paud / tk binaan rw . sering terdengar kata kata rasis ` jawa koek ` ini bisa candaan atau hinaan rasis , arti kata ` jawa koek` artinya bisa `jawa kampungan ` atau ` monyet jawa ` dan sehingga anak saya waktu itu sering ngadu ingin pindah rumah . kami pernah dituding provokator terkait kebijakan pertanahan .
Catatan lainnya misalnya , Slamet bin karto ( asli jawa ) , beliau menjabat ketua rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung lebih dari 20 tahun , ketika wafatnya di rumah duka di rengel , dekat dago resort yang hanya berjarak 3 km dari wilayah rt 07 rw 01 kelurahan dago kota bandung , warga yang mensholati dan menguburkan dari rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung tak lebih dari 5 orang, padahal kesaksian kami , beliau Muslim dan baik dalam kehidupan sosial dan banyak jasanya di wilayah rt 07 rw 01 dago bandung , selain memimpin warga juga pernah membuat jalan dan atas jasa orangtuanya yang pinjam tanah ke pak Bagio maka warga bisa punya tempat ibadah ( dulunya tajuk / mushola sekarang masjid - khotib dan imam sholat Jumat pertama di masjid Al Hikmah adalah bapak Oded Muhammad Danial sebelum menjadi walikota bandung . kesaksian kami terhadap slamet bin Karto adalah Alhamdulillah warga rengel , dekat dago resort banyak yang ikut mensholati dan menguburkannya .
5 gugat menggugat di tanah eigendome
oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata tanah eigendome , terlihat pada pihak pihak yang Tergugat ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat ) tapi sebenarnya rapi sekali kalo di liat dari target / tujuannya ( yaitu kalo tergugat menang oknum untung , kalo penggugat menang oknum nya untung juga )
ratusan orang di rw 2 kelurahan dago kota bandung digugat , anehnya cuma 3 orang di rw 1 kelurahan dago yang digugat ( didi koswara, saudara ipar asep ma'mun , apud sukendar dikenal tak punya garapan , apud sukendar juga `teman bisnis` asep makmun yang rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana juga `rekan bisnis` asep ma'mun ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi atau riwayat pertanahan ) . sedangkan warga rw 01 adalah rekan asep makmun atau saudaranya sehingga seiya sekata dengan asep makmun , dalam hal ini asep makmun sebagai Tergugat arahan nya penggarap nya keluarga asep makmun atau didi koswara dianggap nya pribumi , Ini juga perlu kami jelaskan bahwa permerintah dalam lokasi yang ini belum termasuk sebagai tergugat .
lalu proses pengadilan terus berjalan ke tingkat lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah dan PK 9 peninjauan kembali )
siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama ?
siapa yang dirugikan bila demikian ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat , jadi pemerintah juga dirugikan ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola misalnya )
lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya , dan warga rw 01 yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama didi koswara
jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil dengan adanya lahan yang tak terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah
gambaran jelas nya Tergugat rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )
untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan warga ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat )
legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas. bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia.
Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .
kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya ,
dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )
maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat , perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan lahir sekitar tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome lainnya putra putri nya okoh, eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti bin eneh okoh bin nawisan
Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago
Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir ) sementara warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati tanah adat )
Kenapa orang ini pantas punya hak ?
Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya
Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900
Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya , keterangan asep makmun cenderung subjektif di pengadilan . saya menyaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=ezpNRR_fnh8
. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll ) juga banyak sudah di oper wariskan
Dan kesepakatan bersama RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan
Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ
Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan nya
Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )
kesimpulan analisa atau yang perlu kita analisa ulang :
1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi
2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa
3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha
4. konspirasi asep makmun cs dan pihak lain ini telah terjadi atau telah di dilakukan atau ada perpecahan ( rubah kesepakatan karena suatu hal atau terjadinya pengoperan kuasa )
analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?
bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya , tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa untungnya ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas . kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas ( seperti patok lah ) , pada poin 2 , tanah eks bagiyo / eks mama wikarta sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang jalan ` sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat ,
pada poin 3 pun demikian , sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome dan juga pada posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan ,
waktu waktu yang bersamaan
tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun 1992 ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung hal penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara ) , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan belanda.
kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi .
foto kurma 2012 , perjuangan di tanah eigendome