nawisan kurma 6 april
No : K3/III/03 Kepada YTH , Bpk MENTRI Atr BPN
perihal : penyelesaian konflik
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan , nawisan kurma
( sekitar 4 kasus )
Sifat : biasa / penting
Tanggal : 30 maret 2023
Hal : halaman
berkas :
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
Alhamdulillah, kami bersyukur atas kemenangan pihak Penggugat atas Tergugat di eks eigendome/ garapan warga / lahan pemerintah. jangan di salah pahami atas kemenangan pihak luar ,
tapi kami jelaskan bahwa ini kita bisa tidak disalah pahami menyerang pihak warga / saudara ataupun tidak mendukung perjuangannya . Adapun yang perlu dipahami masalah ini bila warga menang pun kita mungkin melakukan langkah langkah ini . Adapun pembelaan kami adalah membela hak lahan warga dan lahan pemerintah yang diserobot oknum , jadi bisa jadi kita disalahkan terjadi nya perang warga .tapi sebenarnya tidak demikian malah kita menghindari terjadinya class . inti nya kita hanya melakukan pertahanan untuk membela hak warga dan hak pemerintah .
coba bayangkan bila Penggugat atau Tergugat menang ada oknum yang menyerobot lahan warga dan lahan pemerintah yang terserobot karena tak teridentifikasi sebagai subjek Penggugat ataupun Tergugat sedangkan lahan termasuk yang disengketakan. misalnya lapangan warga / pemerintah dan garapan warga yang diserobot dengan terbitnya pbb seluas 15 rb meter.
Dari sini lah kami berharap Allah memberikan ampunan dan barokah Nya. Dan ini merupakan waktu yang tepat untuk memperjuangkan hak yang tepat . langkah yang kita lakukan ada memperjuangkan hak dan ikut serta program pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Area seluas lebih kurang 70.000 meter persegi.
Bahkan perjuangan selama ini , kami koordinasikan 18 tahun . ini belum lagi perjuangan pendahulu kami , para leluhur pribumi ketika tahun 1800 an , juga tentara nasional Indonesia memperjuangkan kemerdekaan Indonesia , juga warga dan pemerintah memperjuangkan hak lahan warga dan lahan pemerintah di Area ini.
Bahkan dengan kemenangan pihak penggugat masalah lahan masjid Alhikmah tak terselesaikan , juga masjid Al ibadah atau Mushola di rw 02 . begitu hal nya bila pihak Tergugat menang masalah lahan masjid Alhikmah juga tak terselesaikan . Juga tak ada kejelasan hal lahan masjid al ibadah atau pun Mushola di rw 02 .
Adapun masjid Al hikmah adalah kasus sengketa lahan di kasus lainnya yang di lakukan oknum mafia tanah , adapun keterangan riwayat oknum ini cenderung tidak tepat hal siapa yang wakaf , juga area sekitar nya .
Adapun lahan pemerintah yang kami mohon kan adalah yang benar dikuasai fisiknya dan tidak mendaftarkan atas pribadi lahan fasilitas umum atau lahan warga yang tidak masuk koordinasian , adapun lahan warga yang lainnya tersebut belum kami kaji keabsahannya riwayat masa lalu nya apakah ada unsur penyerobotan atau semacamnya terhadap saudara atau warga lainnya.
Kami tidak hendak menyalahkan warga atau pihak pihak manapun akan tetapi kesalahan kesalahan pihak oknum dan pendukung nya ini lah yang perlu diluruskan. Semoga Allah memberikan ampunan , rahmat dan barokah di wilayah ini dan yang mendayagunakan . untuk itu lah kami kirimkan surat kepada para pemimpin yang mendapatkan amanah atas hal ini . dengan maksud bisa memberikan kebijakan yang tepat dalam hal ini.
Bisakah Anda sebutkan keturunan nawisan yang masih ada ?
Insya Allah kita akan sebutkan beberapa diantaranya juga keturunan pihak lain nya yang masih ada yang menduduki area sekitar wilayah ini
pak agus , pekerjaan pd kebersihan kota bandung , tinggal di rt 04 rw 01 dago bandung , pak agus saudara opa dodo , saudara pak carli , agus bin eman bin ewung binti nawisan
Lukman bin jenal / zenal euis omah bin rokayah binti tama bin okoh binti nawisan
andre bin patah bin anda bin isah juha binti juanta . ade rahmat bin anda bin isah juha binti juanta ,
solihin bin slamet bin karto
Kami warga negara Indonesia , warga nawisan kurma cirapuhan Dago , mohon kebijaksanaan para pemimpin untuk diberikan human right dan legal right dalam pertanahan , agar dipulihkan hak tanah warga , dan juga hak tanah pemerintah fasilitas umum berupa masjid , lapangan , makam dan hak tanah pemerintah Indonesia lainnya di wilayah yang kini bersengketa. Adapun konsekuensi adanya yang diduga mafia tanah tentunya para pemimpin punya kebijakan.
Intinya kami insya Allah berjuang untuk diri kami , masyarakat yang kami koordinasikan dan menjaga hak pemerintah di wilayah ini.
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma , nawisan kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup Indonesia
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , Saya adalah orang yang pernah bertemu dengan orang yang riwayat nya cucu cucu nawisan , contoh nya diman bin emeh binti nawisan , amat bin eyong binti nawisan ,Idi dan atau emed atau seumuran misalnya Acih binti Juanta , Acih menikah dengan minan bin eyong binti nawisan. Saat ini tahun 2023 di rt 07 rw 01 dago bandung , saya belum dapat kan informasi apakah tingkatan cucu nawisan masih ada , setahu saya sudah gak ada generasi ke 3 yang masih hidup di rt 07 rw 01 dago kota bandung . Yang masih hidup adalah tingkatan cicit ( generasi ke 4 ) hingga tingkatan generasi ke 8 yang masih ada di area sekitar wilayah ini . Lain pada itu saya juga pernah bertemu dan bertanya jawab ke Slamet bin Karto, atau unus ( pak kolot ) yang mana keterangan keterangan pun saya ambil sebagai data . Saya klarifikasi kan ke yang satu dengan yang lainnya , juga kami ambil data dari keterangan cicit cicit nya an dan keterangan ratusan warga lainnya , kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan dan data pemerintah . Bahkan perlu kami sampaikan, bahwa saya termasuk orang yang tahu adanya nawisan bahkan pernah saya tanyakan ke cicit nya , siapa nama orang tua emeh , eyong , ewung , okoh ? Hampir tak ada yang bisa menjawab nya . Pertanyaan mungkin Anda tanyakan ? Apakah ada orang bernama nawisan ? Silahkan buka data di berkas pemerintah ! Terus terang kami sendiri ragu masalah jenis kelamin nawisan, insya Allah kami pastikan ada , karena kami melihat berkas jual beli anak turunannya.
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks garapan pribumi , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , eks nawisan eks simongan , eks muller ,
nawisan kurma reformasi pertanahan menata menjaga dan melestarikan ,
ini merupakan tantangan buat kita untuk terus melakukan perbaikan di negeri ini
1 Gimana menciptakan negara kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari neokolonialisme untuk memakmurkan rakyat dan menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik indonesia
2 Gimana membuat undang undang diatas peninjauan kembali atas sengketa tanah yang mana adanya subjek yang tak masuk sebagai subjek perdata sengketa tanah yang mana subjek ini menguasai lebih dari separuh objek lahan yang disengketakan
3 Gimana membasmi mafia tanah dan oknum oknum yang mendukungnya dengan adanya surat surat tanah yang bermasalah
4 Gimana memperbaiki wilayah ini dan langkah langkah apakah yang akan kita tempuh
banyaknya kasus mafia tanah di kawasan ini , banyaknya pihak yang terlibat , oknum warga dan oknum aparatur telah membuat pemahaman yang salah . diduga teori mafia tanah . misalnya
konsep tanah asep makmun cs ( keluarga asep cs ), jangankan yang gak kenal , orang yang kenal ( tetangga nya juga bingung ) bisa jadi seolah ada 3 pihak atau kadang lebih
misalnya di tanah dekat masjid al hikmah
tanah pak bagio , garapan nanang ( adik asep makmun ) , dijual oleh didi k ( kakak asep makmun ) ke iwan surjadi dan ismail tanjung , ditempat i nanang , bingung kan ?
misalnya dekat the maj
garapan didi ( saudara asep m ) dioper ke a , nanti lagi nuntut ke the maj , pbb nya diurus asep m / didi k lalu pernah dibayar , dituntut muler , lalu ' melawan ' ? bingung kan ?
jadi seperti ada 3 pihak atau lebih
lapangan atas , minta garapan ke warga , tanda tangan fasilitas umum , diurus pbb nya , dituntut muler lalu 'melawan ' , kalah di sidang , lalu `damai` dengan muler cs , pasang plank , masukin simpatisan nya di objek yang sama , bingung kan ?
secara terang terangan tahun 2022 asep makmun cs dan pendukungnya kembali melakukan klaim lapangan , asep makmun pasang patok , pendukungnya dan keluarganya mendirikan bangunan dan melakukan usaha di lapangan , termasuk membuatnya jadi tpa dan tempat parkir . tahun 2002 Norma masyarakat dan pemerintah sudah dikhianati dengan melakukan klaim terhadap fasilitas umum yang dijadikan punya pribadi dan kelompok oknum mafia pertanahan , Juga hal penggunaannya pun harusnya hanya untuk fasilitas umum , salah satu toleransi adalah digunakannnya kebun / penghijauan , maka hal ini pun asep makmun cs telah menyalahgunakan lapangan. Dalam keputusan hukum pun dilanggar , asep makmun dan pendukungnya masuk pihak yang kalah di pengadilan ,untuk lahan pribadinya sudah kalah , apalagi ini lahan umum yang diklaim pribadi oleh asep makmun dan pendukungnya . Tentunya ini banyak melanggar norma dan hukum, , norma masyarakat dan hukum Negara republik Indonesia , baik segi hak pertanahan maupun penggunaan lahan juga status hukumnya subjeknya sudah putuskan oleh masyarakat dan pemerintah ,.
Dari sini lah butuh perjuangan dan kesabaran dalam menentukan kebijakan . Untuk mempelajari hak para pihak , dampak perpindahan hak pihak pertama sampai dimana - harus terus di telaah , dampak pihak kedua dan ketiga ada dimana - harus terus ditelaah , dan seterusnya . Ini untuk mendapatkan dan membuat kebijakan yang baik .
Beberapa kasus yang masuk pengadilan atau belum , perlu di telaah dan perlunya di tindaklanjuti dan atau di selesaikan
1 kasus tanah adat / egendome
Lokasi cirapuhan RT 07 rw01 Bandung ,
Luas : keterangan 1 : sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
keterangan 2 : sekitar 1200 meter sd 1400 meter
pihak pihak : 1 pak bagio / ahli waris / warga
2. asep makmun , didi koswara , iwan surjadi , ismail tanjung
3. Asep makmun , didi koswara , nanang ( adik asep makmun / adik ipar didi koswara . tuti h ahdiat kusnandar ( anak dan mantu didi koswara )
4. muhammad basuki yaman dan warga dan jamaah masjid al hikmah dan atau lahan pemerintah
kasus 2 : pbb dan kesepakatan warga rw 01 rw 02
lokasi : 1 . objek di pbb rw 02 , lokasi aslinya menurut riwayat rw 01
2. lokasi objek dalam kesepakatan warga rw 01 dan rw 02 kelurahan dago
luas : pbb an didi koswara sekitar 15 rb meter
hak garap warga/ shm pihak pihak / tanah pemerintah luas sekitar 2 ha sd 6 ha
pihak pihak : 1 warga rw 01
2. asep makmun didi koswara cs
3. warga rw 02
4. pemerintah
kasus 3 : gugatan perdata
luas : sekitar 6 ha
lokasi : rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kota bandung
pihak pihak : 1 tergugat dan diduga oknum tergugat ( asep makmun , didi koswara , alo sana alm , apud sukendar alm , warga dan pemerintah ) menguasai lahan sekitar 2 ha , warga rw 02 dan tiga orang warga rw 01 ( warga rw 01 semuanya teman dan saudara asep makmun )
2 penggugat dan diduga oknum penggugat ( keluarga ahli waris muller , pt dago inti graha ) menggugat sekitar 6 ha
3 pihak ketiga tak tergugat dan bukan penggugat ( ratusan warga dan pemerintah - pd kebersihan ) menguasai fisik lahan sekitar 3 sd 4 ha
4. pihak ketiga yang kami koordinasikan yang pindah jadi pihak 1 gabung dengan asep makmun cs ( beberapa antara nya , maman , ucu , iman , titin dan di lainnya di eks tpa , perlu diperiksa secara mendalam atas hak dan kesepakatan yang didapat dengan asep makmun cs , kami sudah mengundang dan menasehatinya jangan sampai mendapatkan hak dengan mengorbankan warga atau pemerintah bila asep makmun menang atau kalah , hak pertanahan dan atu pbb nya perlu diperiksa kembali atau dihapuskan karena riwayat nya di kami pun masih di kaji dan dipertimbangkan , apalagi melakukan kesepakatan dengan 2 pihak ) - juga didalam nya ada menguasai fisik lapangan warga / pemerintah / eks tpa yang dijadikan tpa kembali , mohon diperiksa identitas , asal daerah , leluhurnya dan atau surat pertanahan termasuk PBB dan surat garapan ( fasilitas umum eks tpa yang kini jadi TPA kembali )
kasus tambahan bisa dijadi kasus diselesaikan antar keluarga dan pihak nya
kasus 4 : didi koswara , asep makmun cs dengan keluarga rokayah , euis omah dan ahli warisnya .
Harus juga di lakukan pemeriksaan atas gugatan perdata di pengadilan negeri
Penggugat siapa saja
Tergugat siapa saja
Surat gugatan
Dari mana penggugat dapat data tergugat ( yang seolah hanya Asep Makmun cs yang jadi tergugat - sekalipun kelihatan nya banyak yang digugat tapi kami tarik kesimpulan sebenarnya hanya Asep Makmun cs yang digugat karena semua dalam komando Asep Makmun cs . Asep makmun cs yang notabene biasa kerja sama dengan oknum ngurus tanah yang bermasalah untuk kepentingan diri dan kelompoknya . ) Padahal masih banyak pihak diluar asep cs yang belum tergugat yang menguasai lahan lebih dari setengah nya
Dasar apa PT Dago inti graha mau menerima kuasa dari ahli waris muler cs sedangkan UUPA 1960 menyatakan eigendom kadaluarsa tahun 1980 .
Kenapa pengadilan negeri memutuskan menang Muller cs ? Atau kah peranan pembelaan dalam sidang Asep Makmun cs yang menyatakan eigendom adalah garapan bapaknya dan atau Didi Koswara ( kakak ipar Asep Makmun ) sedangkan ada pihak lain yang lebih lama menduduki wilayah tersebut .
Perlu juga diperiksa sidang banding di pengadilan tinggi apakah benar berita acara nya
Siapa saja pembanding nya siapa saja terbandingnya
Kenapa Asep Makmun Didi Koswara dipisahkannya dengan Alo sana dan apud Sukendar
Perlu juga diperiksa Iwan Surjadi , Ismail tanjung ( alm ) , Didi Koswara , Asep Makmun di lahan eks mama Wikarta , eks pak Bagio yang sebagian ada di eigendom tapi di klaim tanah adat , mereka termasuk korban dalam perkara gugatan Muller ? Korban 2 kali atau terlibat 2 kali ?
Juga perlu di lakukan pemeriksaan PBB 15 rb yang terbit tahun 2002 an Didi Koswara tahun 2010 pernah dibayar lalu kini dihapuskan atau dikuasai siapa ?
2023 perlu dilakukan langkah penertiban dan pemeriksaan ktp di lapangan eks tpa yang dijadikan tpa kembali dan banyaknya pendudukan oleh oknum oknum . perlu dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik lahan , ada Pat gulipat dengan oknum PD kebersihan , mafia tanah , dan oknum warga yang tak jelas legal standing untuk menguasai lapangan warga atau lahan negara apalagi mereka sudah kalah di pengadilan atau mendukung oknum pertanahan dan juga telah menyalahgunakan lokasi yang disepakati warga tahun 1999 sebagai fasilitas umum sebagai lapangan atau penghijauan.
Menindaklanjutkan surat kami No : K1/III/03 dan No : K2/III/03 Bersama ini kami memohon supaya
Untuk keputusan gugatan eks egendome 3740 / 3741 / 3742 dan sekitar tidak bisa di eksekusi atau baiknya dilakukan pembekuaan sertifikat dan atau surat lainnya yang bermasalah
Karena mempertimbangkan beberapa hal
1 .Pada kasus gugatan perdata muller dago inti graha cs vs asep makmun cs
a Gugatan kurang subjek yang menjadi tergugat . Pihak tergugat hanya menguasai kurang dari separuh objek yang dijadikan gugatan . Objek gugatan lebih banyak dikuasai oleh pihak yang tidak masuk sebagai tergugat ( pihak ketiga / pihak lainnya ).
b legal standing gugatan eks egendome telah kadaluarsa .
c penggugat menggugat pihak yang bisa diajak bekerja sama dengan pihak penggugat dan oknum warga yang tergugat memberikan keterangan yang merugikan sebagai tergugat atau pun merugikan pihak lain yang tidak masuk sebagai tergugat atau penggugat ( pihak ke tiga -warga dan pemerintah ). Pihak penggugat menggugat pihak yang sepihak . Pihak penggugat Bekerja sama dengan oknum tergugat yang bisa mengendalikan jalannya sidang gugatan dengan keterangan yang menguntungkan pihak penggugat dan merugikan pihak lain nya yang tidak termasuk sebagai tergugat ( pihak ketiga tak termasuk sebagai penggugat ataupun tergugat yang mana pihak ini menguasai hampir 2/3 objek gugatan ) .
d oknum pihak tergugat diduga telah memberikan data data tergugat untuk kepentingan nya dan kepentinggan oknum tergugat dan penggugat , memberikan data orang orang yang bisa dikendalikan oleh oknum tergugat maupun penggugat ( misalnya warga rw 02 yang tak tahu apa apa dan 3 orang warga rw 01 yang notabene kakak iparnya dan teman teman oknum tergugat yang kerap memanipulasi data atau keterangan yang kurang tepat hal riwayat tanah di kawasan eigendome sekitarnya . ) , juga pada awal sidang gugatan oknum berusaha menghalangi masuknya pihak yang paham riwayat pertanahan di eks eigendome , termasuk masuknya pihak yang netral . Masuknya LBH juga bukan awal sidang .
e pihak hakim belum paham betul kondisi objek gugatan atau pihak pihak yang bersengketa karena adanya pihak ketiga yang objeknya jadi objek gugatan sementara objek nya dikuasai oleh pihak yang belum termasuk sebagai penggugat atau pun tergugat . Harusnya penggugat memperbarui dasar gugatan mengingat dasar gugatan berlandaskan legal standing hak egendome sudah kadarluarsa dan membarui pihak yang tergugat mengingat adanya banyak pihak yang belum tergugat yang mana pihak ini menguasai objek yang disengketakan jauh lebih banyak luasnya .
F dikhawatirkan terjadi benturan antara warga dan aparat pemerintah .
2 .Pada kasus adanya pbb an didi koswara seluas 15 rb meter , SHM atas nama didi koswara , ismail tanjung , dan atau iwan surjadi dan atau asep makmun harus telaah sampai gimana dampaknya buat masyarakat .
mempertimbangkan hal tersebut maka , kami memohon untuk ;
1 . Di berikan bantuan hukum ( tim pengacara dan atau notaris ) , terkait pokok bahasan surat surat kami sebelum nya , Dan membiaya semua perjuangan ini karena ini juga kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah berupa aset warga aset fasilitas umum dan lainnya . Apalagi termasuk pemerintah dalam posisi kalah di subjek terminal dan pos giro .
bila semua pihak tergugat dan penggugat mendapatkan keputusan pengadilan , dimana letak hak asasi manusia ( human right ) dan atau legal right dalam pertanahan yang didapat oleh kami dan beberapa pihak yang tidak termasuk sebagai penggugat atau tergugat sementara objeknya tanahnya masuk dalam gugatan .
Apakah hukum perdata atau pidana menyelesaikan masalah ? sedangkan kasus ini sudah Peninjauan kembali .
Dimana posisi terbaik dalam hal ini , membiarkannya setelah mengetahui adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan prosedur dalam penyelesaian dan ataupun riwayat pertanahan . bukan kah adalah pelanggaran hukum bila kita membiarkannya ?
Kenapa tidak mendukung bergabung dengan penggugat ataupun tergugat ? bisakah kita menggabungkan kebenaran dengan kesalahan atau yang belum jelas kebenarannya ?
2, Membentuk tim independence , Agar pemerintah melakukan pemetaan wilayah tanah eks tpa dan eks pasar impress dan sekitarnya luasnya sekitar 6 ha persegi , hal ini juga untuk memperbaiki batas batas wilayah utamanya antar rt rt dan antar rw ( rw 01 dan rw 02 ) di kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , penertiban eks Tpa sekarang posisi nya chaos banyaknya oknum dan pendukung oknum atau saudaranya , penataan ulang pasar dan menghapus jual minuman keras dan sabung ayam . penataan fasilitas umum lapangan di eks tpa ( kami dapat amanah untuk menyampaikan aspirasi untuk lokasi ini diberikan hak ke masyarakat / warga agar juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat sholat ied fitri , sholat iedul adha atau acara keagamaan ) , juga gimana menyelesaikan masalah tanah masjid Al Hikmah rt 07 rw 01 dago bandung dan tanah makam .
kami juga siap mengundang bapak ibu untuk meninjau lokasi , tentunya mohon bantuannya memberikan kesepakatan sebagai mana poin 1 .
3. Kami berharap pemerintah melakukan kerja sama untuk melakukan pendataan pertanahan dan pendaftaran PBB ( pajak bumi dan bangunan ) utamanya bagi warga rw 01 ( yang punya sejarah / alasan lebih kuat untuk menggarap wilayah ini ) ,memberikan hak kepada kami dan warga yang kami koordinasikan atau warga yang belum kami koordinasikan asalkan riwayatnya jelas . Pemerintah perlu membuka buka berkas riwayat tanah tertulis disesuaikan dengan riwayat masyarakat . Untuk saat ini Pbb sangat dibutuhkan untuk kepentingan keadministrasian penduduk .
- untuk itu kami menyarankan semua pihak untuk menahan diri melakukan eksekusi lahan atau melakukan pembangunan skala besar , ini untuk menghindari jatuhnya korban baik dari pemerintah / aparatur maupun warga sebelum melakukan pengkajian mendalam di wilayah ini dan sekitarnya . kami berharap pemerintah dan aparatur negara / bumn ( kelurahan , kecamatan , pemkot , pemprov , pempus , pengadilan , tni , polri , pol pp , dishub , pt pos ) untuk bekerja sama . juga tentunya bermusyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat . Juga melakukan hold terhadap surat surat dianggap sebagai surat berharga . contohnya sebagai agunan bank .
terkait Pbb , bapak ibu itu bisa konfirmasikan ke petugas Pbb bandung atau ke warga warga terkait warga yang pbb nya keluar sekitar tahun 2019 , 2020 , 2021 warga rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung atau warga Rw 02 yang pbb terbit sekitar tahun tersebut . kami dapat informasi , bahwa oknum warga tersebut mengajak untuk tidak ikut kelompok kami katanya , ` memperjuangkan tanah saja lama - padahal ngurus pbb saja , tinggal bayar ... dah keluar pbb nya ( tapi sebenarnya perjuangan ini bukan hanya bicara masalah pbb , tapi gimana memperjuangkan hak pertanahan ) . - ini juga pertanda rumit dan dipersulitnya sekalipun hanya ngurus pbb , kecuali mau kerjasama dengan oknum oknum tertentu - bisa klarifikasi ke warga yg pbbnya terbit tahun sekitar itu .
Kami sendiri memberikan arahan pada warga warga yang tadi nya mendukung kami kemudian mendukung Asep Makmun cs , saya ingatkan kalo Anda menang bisa jadi anda dapatkan sertifikat dengan ikut serta mengorbankan dan atau ikut serta menyembunyikan harta warga negara dan harta negara ( yang subjek nya yang tidak masuk dalam gugatan ) bila Anda kalah belum tentu anda ada di golongan yang benar begitu halnya kalo anda mendukung penggugat. Disini juga perlu kami garis bawahi , ini bukan paksaan terhadap warga masuk ke koordinasian ini , intinya boleh juga langsung memperjuangkan sendiri haknya ke pemerintah . Kami hanyalah menyampaikan bahwa legal standing hak asep makmun lemah kalau di arahkan ke keluarganya sebagai penggarap , dan legal standing penggugat perlu di kaji dengan adanya aturan batas waktu hak egendome di UUPA 1960 an . Kami juga menyarankan pemerintah melakukan pemanggilan pihak asep makmun , iwan surjadi , pihak tergugat atau pun penggugat dan atau pun pihak menduduki jabatan di pemerintahan terkait hal ini . misalnya pihak kelurahan dago , pihak kecamatan coblong , pihak pengadilan negeri kota bandung , pihak BPN , bahkan pihak pbb atau yang lainnya .
4. untuk itu ( sebagaimana pada poin 3) kami menyarankan semua pihak untuk saling berkoordinasi via surat atau mengadakan , pertemuan sesegera mungkin lebih baik . Sehingga kita terhindar langkah langkah yang kurang tepat sekalipun ada keputusan pengadilan negeri atau tingkat mahkamah atau PK , agar terhindar dari jebakan atau pun rekayasa oknum , baik itu sebagai warga pribadi atau pun badan usaha berbadan hukum yang tak bertanggung jawab pada Allah , pada hukum pemerintah , pada norma norma masyarakat dan atau kearifan lokal.
5. adapun untuk kesejahteraan rakyat kami menyarankan ditingkatkan diadakannya :
a. pembentukan kube ( kelompok usaha bersama , seperti dicetus depsos )
b. pengalokasian ditingkatkan zakat dan csr (corporate social responsibility ) atau lainnya
c. ditingkatkan pelatihan kewirausahaan , baik itu bidang jasa , bidang produksi maupun pemasaran kekinian , misalnya online marketing , pembuatan website , pelatihan marketing online dll
6. Salah satu langkah yang perlu kita tempuh adalah kebijakan pemerintah gimana melakukan rekonsiliasi di wilayah ini . bagaimana rekonsiliasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku . Kami sendiri bingung adanya rekonsialisi pihak asep makmun sebagai pihak tergugat dengan pihak penggugat , katakan kalau damai asep makmun cs punya hak tanah , pihak penggugat punya hak tanah dimana ? Bisa jadi korbannya adalah Objek -lahan warga rw 01 atau lahan pemerintah yang tak teridentifikasikan subjeknya sebagai penggugat ataupun tergugat .
Dan ironinya , salah satu subjek yang belum digugat dari pemerintah adalah pd kebersihan , PD Kebersihan harus bisa membantu perjuangan pertanahan ini , sisi lainnya Pd kebersihan harus menutup aktivitas menjadikan wilayah lapangan sebagai tpa / tps .
7. Mungkin kebijakan kebijakan prerogatif atau pun memberikan alternatif alternatifnya buat warga yang menjadi korban oknum mafia tanah ini . membuat kebijakan terhadap warga yang kalah gugatan , pihak yang menang gugatan dan pihak yang termasuk tergugat ataupun penggugat . ataupun adanya pihak yang gak termasuk tergugat dan penggugat lalu masuk sebagai pihak tergugat gabung dengan asep makmun cs.
penyelesaian pidana atau perdata
Mengingat mempertimbangkan dan memperhatikan sidang sidang pidana sambo , teddy minahasa indosurya gimana lawyer dan jaksa beradu argumen tampaknya hukum hampir hampir menjadi mainan kata bukan pada fakta keadilan , terjemahan dan penafsiran adakala menjadi kekuatan yang absurd . Yang mana berdampak munculnya saksi saksi yang bisu terkait masalah hukum . . Orang bisa saja beresiko dalam menuntut haknya menjadi pihak yang dipersalahkan . Bahkan keputusan pengadilan bisa jadi gak jelas , seperti kasus jakarta hal pemilu , begitu hal nya kasus ini , tahun terakhir pemrosesan eigendome 1980 , sementara pada kasus ini penggugat menang , apakah pemerintah menghapuskan UUPA hal egendome ? Lain dari itu kita syukuri keadaan ini . Sementara pihak tergugat menang pun akan merugikan banyak pihak ( pihak ketiga , pemerintah dan masyarakat )
selanjutnya kami mohon diberikan jawaban tertulis atas hal ini terkait dengan amanah jabatan yang bapak ibu emban . Dan bisa jadi ini merupakan aspirasi , sumbangsih terakhir kami kepada Agama , Negara , masyarakat dan keluarga .
Bagaimana muslim memahami hak
1. hak Allah beribadah dan menjaga hak Allah , seorang muslim akan beribadah kepada Allah karena salah satunya akan menjadi Rahmat buat seluruh alam .
2 hak Rasulullah , bisa jadi seorang muslim akan mempertahan nama baik Nabi utusan Nya . Karena bisa menjadi petunjuk untuk beribadah
3 Hak pemerintah , bisa jadi seorang muslim akan mempertahankan hak pemerintah seperti fasilitas umum atau hak masyarakat karena salahsatunya untuk menjaga berhubungan dengan warga lainnya .
4 Hak diri , bisa jadi seorang muslim akan mempertahankan hak pribadi nya untuk menunjang , memperbaiki dan menjaga hak hak lainnya .
memahami dan mengkaji adat , Kesepakatan , Norma dan Hukum
Alhamdulillah Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahasan kesepakatan , norma , hukum dan semacamnya di wilayah ini.
1 Dalam Negara ber ketuhanan , sebagai muslim kita yakin Allah lah yang punya hak sepenuhnya atas langit dan bumi juga ciptaan Nya , Alhamdulillah
2 merupakan suatu hukum alam , makhluk Allah lah yang sedikit banyaknya punya hak menguasai dan mengambil manfaat dari suatu lahan , maka manusia , tumbuhan dan hewan punya peranan
3. Hukum manusia mengakui adanya penduduk asli suatu daerah , suku atau ras , atau kaum atau keluarga tertentu penguasai suatu daerah atau wilayah . ( Nawisan lahir sekitar tahun1850 - 1870 )
4. Ekspansi kolonial diakui secara sukarela atau terpaksa menjadi hukum yang mempengaruhi penguasaan tanah . Adanya istilah egendome tahun 1918 , 1923 pada egendome 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan sekitarnya ( Nawisan dan anak menantunya dan atau temannya dan Simongan / pabrik tegel simongan , kemudian ahli waris mulller mengaku bahwa muller beli dari simongan tahun 1934 / 1935 )
5. Indonesia merdeka , penjajahan harus dihapuskan dalam pembukaan proklamasi . ( Nawisan dan anak menantunya dan atau temannya , dan cucu cucunya dan cucu menantunya dan temannya tahun 1945 )
6 . Aturan UUPA ( undang undang pokok agraria 1960 ) - anak turun nawisan dan masyarakat dan pemilik eigendome hingga tahun1980 )
7 . Kesepakatan / norma / hukum penguasaan tanah ( tahun 1970 an , negara dengan TPA , kantor pos , pasar impress dan terminal , masyarakat dan atau anak turunan nawisan dengan pertanian dan rumah tinggal )
8. tahun 1999 kesepakatan antar rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 01 rw 02 , rt 01 rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung ( tertulis nama nama penggarap warga dan adanya terminal dago , kantor pos dan fasilitas umum warga yaitu lapangan bola di rw 01 )
dari poin 9 hingga 11 harus dilakukan pengkajian ulang hingga penghapusan atau penyelesaian khusus karena menimbulkan masalah dan merugikan bagi masyarakat dan pemerintah
9. tahun 1990 an mulai muncul shm shm bermasalah asep makmun , an nama didi koswara , ismail tanjung , iwan surjadi . mulai terjadi class di wilayah dan juga tanah adat termasuk masjid Al hikmah .
10 . tahun 2002 Terbitnya surat pbb atas nama didi koswara / asep makmun dan keluarganya , sekitar tahun 2010 atau tahun 2011 pernah dibayar pbbnya .
11 . gugatan muller cs , pt dago inti graha vc asep makmun dan warga , ada indikasi oknum penggugat dan tergugat kerjasama
12 . kebijakan kesepakatan masyarakat dan pemerintah
ada kisah yang menggelikan , tapi bukan candaan . Pernah terbersit dalam hati , `ngurus rt saja sperti ngurus negara ` , seperti rebutan pulau sipadan . Sekitar tahun 2006 kami , ketika itu ketua rt 07 mengadakan kesepakatan dengan ketua rt 09, Ibu Nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan ( dilain tempat dengan rt 08 ) , Disepakati lapangan bola bagian timur ( utara ) masuk rt 07 rw 01 dago coblong Kota bandung sementara bagian barat masuk rt 09 rw 01 dago coblong kota Bandung .
warga rw 02 mengatakan gak enak makan gak enak timur sejak adanya gugatan tahun 2016 , dalam kesempatan ini semoga Allah merahmati kami semua . semoga semua pihak paham gimana perjuangan ini di mulai sekitar tahun 2005 an , sebagian dari kami rambut hitam sudah jadi putih , gigi mulai tanggal ,bahkan ada dari yang hidup lalu menjadi yang sudah meninggal , karena lama nya perjuangan ini .
bersama ini kami mohon rahmat Allah dan ampunan Nya dan kebijaksanaan para pemimpin dan pembuat kebijakan di negara Republik Indonesia yang kita cintai . berjuang untuk agama , negara , masyarakat dan keluarga . terkadang tak tahu mana lawan mana kawan.
Dilain pihak oknum tanah membuat dan mendorong terjadinya chaos ( berantakan ) dalam sistem administrasi di wilayah ini sehingga tanpa disadari ketua rt di rw 02 dan ketua Rw 02 berusaha mengakuisisi warga di wilayah rw 01 jadi rw 02 . misalnya pak jaya , asalnya operalih tanah garapan pak sopyan yang notabene warga rt 07 rw 01 dago kota bandung . Udin sudinta oper alih garapan di wilayah rt 07 rw 01 dago kota bandung tapi pengurus rt di rw 02 mempertahannya untuk jadi warga rw 02 sementara wilayah objek rumah di rw 01 , warga rw 01 pun didorong untuk masuk rw 02 seperti Titin , maman , iman , cucu dan lainnya .
Ini didorong oleh oknum pertanahan , sebagaimana kami sebutkan dalam kesepakatan tahun 1999 para ketua rt rt dan rw rw , wilayah lapangan bola masuk rw 01 , sementara itu tahun 2002 asep makmun berperan membuat PBB seluas 15.000 meter atas nama saudara iparnya Didi koswara , yang mana objeknya ada di rw 02 sementara itu warga warga rw 02 sudah lahannya sudah di PBB kan atau di daftarkan di pertanahan , Maka siasat oknum ini berusaha menjadikan wilayah rw 01 jadi wilayah rw 02 agar seseuai dengan niatannya untuk melegalisasikan pbb nya atau hak garapnya .
Secara detail tidak kami sampaikan ke Lurah dago , tapi tentunya kelurahan dago tahu adanya PBB seluas 15.000 meter , sedikit banyaknya kelurahan dago merasakan adanya pihak pihak yang sering ada masalah dengan tanah . Kami hanya mengajukan penetapan batas wilayah untuk kepentingan keadministrasiaan rt rw , contohnya kalau ada ada yang urus ktp atau kematian , tentunya rt punya peranan . Tapi disaran kan untuk runding dengan Rt Rt atau Rw 02 yang berbatasan .
Dalam Hati , gimana mau runding , rt rt gak paham telah dijebak rw nya untuk melakukan itu , ketika itu ketua Rw nya Asep makmun . otamatis secara pribadi itu menguntungkannya . termasuk masuknya lapangan warga ke rw 02 , bahkan hal ini juga terus dilakukan oleh pihaknya , terus mendorong warga untuk masuk sebagai warga dago elos . ( pada awal sidang gugat menggugat adalah Pt dago inti graha vs Dago elos -tanpa cirapuhan setelah kalah di peninjauan kembali barulah jadi PT dago inti graha vs dago elos cirapuhan ) padahal wilayah terluas eigendome 3740 , 3741 , 3742 ada di cirapuhan notabene cirapuhan ada di rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota Bandung .
Pada tahun 2012 , kami sudah ingatkan asep makmun Hati hati masalah tanah , maksudnya jangan serakah dangan cara yang tidak baik . hal ini kami sampaikan di Masjid Al Hikmah di saksikan oleh jamaah dan warga , juga dihadiri oleh Lurah dago , Sahuri , Rw 01 , apud sukendar . Babinsa polsek coblong , Deny , linmas rw , dahlan dan tim pengacara iwan surjadi yang melakukan klaim tanah sengketa eks pak bagio .
Pada tahun 2016 , hal gugatan tanah ini , saya komentari ke warga rw 02 di pemilik toko pandanwangi ; `Ini sandiwara ! ` , ` Jawab pemilik toko , Benaran ! masa di pengadilan gak benaran ! `lalui saya tutup pembicaraan , Dan Ini memang diluar dugaan , dengan terbitnya Pbb atas nama Didi koswara , saya menduga Asep makmun cs akan melakukan klaim atau tuntutan ke warga rw 01 , tapi skenarionya berubah malah asep makmun cs yang dituntut oleh pt dago inti graha . Setelah saya pelajari kesimpulannya , ya seperti kasus di tangerang pengugat dan tergugat kerjasama .
Lalu lihat ada tayangan sidang di yutub perihal pembelaan asep makmun dalam mempertahankan gugatan pt dago inti graha . lalu saya komentari , sandiwara ! beberapa waktu kemudian tarka Rw 02 memanggil saya , saya katakan bukannya saya tak mendukung warga Rw 02 , asep makmun punya masalah dengan warga rw 01 ( juga terkait ini ! ) , Lalu saya minta tarka supaya Asep Makmun bicara dengan saya . Saya tidak mau bicara antara warga dengan ketua Rw ( kebetulan ketua rw nya Asep makmun ) , bicara antara warga dan warga , membicarakan masalah riwayat tanah . Lain dari pada itu saya juga sampaikan supaya tidak mengangkat surat tanah yang bermasalah , intinya tidak mengarahkan hak garap ke oknum . Pada kenyataannya inilah yang terjadi dalam pembelaan pihak tergugat oleh asep makmun .
Lain dari pada itu , pernah juga kami sampaikan ke tokoh masyarkat Rw 02 dalam hal ini ke Pak Abidin , perihal adanya PBB seluas 15.000 , Lalu dia menyuruh seseorang melakukan klarifikasi , akhirnya kami ( saya dan lukman ) mengantarkan nya ke didi koswara , keterangan didi koswara , itu sudah di kuasakan ke asep makmun .
Cirapuhan dan panyingkiran
Kami lebih suka menyebutnya Nawisan kurma , wilayah di pernah dikuasai orang Nawisan semoga Allah memberikan karomah ( artinya ke berkahan ) . kata cirapuhan karena kami khawatir dipahami dalam bahasa Indonesia rapuh .
Cirapuhan konon adalah salah sebut , wilayah ini termasuk bagian dari wilayah yang di duduki orang orang pribumi di sebelum tahun 1900 terdiri dari dago pakar ( kabupaten bandung ) Dago jajaway , dago giri ( kabupaten bandung barat ) , cirapuhan dago ( kota bandung ) , sebagian besar wilayah atas ini pribumi punya profesi sebagian petani , buruh atau yang terkait dengan alat alat pertanian yaitu pandai besi wilayah nya di sebut wilayah panyeupuhan artinya orang yang bisa menggunakan alat alat ( tukang , buruh , teknisi ) dan atau pandai besi atau tempat pembuatnya ( panyepeuhan dalam sunda ) . ke lingkup cirapuhan di wilayah ini ada 2 bagian barat dan bagian timur dipisahkan oleh sungai kecil ( dalam bahasa sunda adalah `ci ` jadi aslinya adalah cipanyepuhan ) . perubahan suku kata panye menjadi ra . maka cirapuhan adalah wilayah pandai besi ( atau tukang atau buruh ) yang terpisahkan oleh sungai kecil . sebelah barat masuk kodya bandung sedangkan wilayah timur masuk kabupaten bandung .
profesi nawisan adalah petani dan konon pada tahun 1800 an nawisan dapat tanah / uang untuk beli di area ini karena pernah ikut bikin / kerja di rel kereta mulai dari cikudapateuh bandung hingga ke arah barat atau timur nya bersama saudara atau temannya . Kesaksian yang semacamnya dari Acih binti juanta , Acih menikah dengan minan bin eyong binti nawisan . Acih di lahirkan sekitar tahun 1920 , kesaksian nya kepada kami , bahwa bapak nya cerita bahwa bapaknya , juanta pernah ikut serta kerja di taman hutan raya ketika itu , ( penjelasan kami , sekitar tahun 20 ,atau 30 an juanta pernah ikut serta membangun atau merenovasi gua belanda , saat ini ada di komplek taman hutan raya ) - penjelasan lainnya Acih itu seumuran atau lebih mudah dengan cucu nawisan , karena acih menikah dengan minan bin eyong ( eyong bukan anak pertama dari nawisan , menurut riwayat eneh okoh lah anak pertama dan atau yang lainnya lagi . menurut kabar nawisan punya 5 anak , makam nawisan dan ke empat putrinya ( okoh , eyong , ewung dan emeh ) ada di daerah ini , sementara 1 lagi menurut kabar berjenis kelamin laki-laki belum kami dapatkan informasinya )
Sekitar awal tahun 1900 an , sekitar tahun 1910 atau tahun 1918 atau 1923 simongan membuat pabrik tegel ( lantai zaman dulu , sekarang hampir sama dengan lantai keramik atau lantai granit ) , bangunan pabriknya di sekitar terminal dago , ini juga dinyatakan oleh warga yang pernah bertemu dengan kami , Anda dari bapak atau kakeknya , Anda bin Juha isah binti juanta . adapun menurutnya sumber bahan utama adalah pasir didapatkan dari galian di area utara nya ( saat ini sebelah utara kantor pos , kemudian hari jadi TPA ) > catatan isah juha dan juanta membeli tanah adat dari mama wikarta sekitar tahun 1955 , Akan tetapi sebelum itu diduga sering kedaerah sekitarnya ( juanta asli buniwangi dan ada lahan di cirapuhan timur - cipaheut ( sekarang lahannya di gunakan sebagai tempat pemakaman warga rw 01 untuk beberapa rt yang masuk wilayah kabupaten bandung )
Kita balik lagi ke tahun 1800 an , Nawisan bertani di area bukit dago yang bagian baratnya adalah sebelah timur jalan yang kini disebut jl IR H juanda ( yang kemudian didaftarkan sebagianya oleh simongan sebagai eigendome 3740 , 3741 , 3741 dan 6467 ) bersama rekannya dan atau bersama saudaranya . Dan bagian selatannya adalah sekitar seberang jalan pintu masuk taman budaya jawa barat . Adapun bagian utara adalah selatan jalan pertigaan yang menuju ke Taman hutan raya . Adapun bagian timur nya beberapa bagiannya menyebarang sungai kecil di bukit sebelah timur ( kini disebut juga cirapuhan dan atau cipaheut dan atau cicau tapi beberapa area masuk ke kabupaten bandung bukan kota bandung dilokasi ini pula di kemudian hari ada juanta (juanta leluhurnya nya dari buniwangi ) dan atau leluhurnya jana , sekarang dikenal sebagai tukang angkut pasir ( ini warga rw 02 yang termasuk pribumi - maksud kami leluhurnya orang yang lama ) Dari sini lah keluarga nawisan tinggal di tempat yang disebut Panyingkiran ( arti panyingkiran dalam bahasa Indonesia adalah tempat yang terpinggirkan ) Artinya yang awalnya di bukit , pinggir jalan raya , di gusur ke lembah yang tidak menyentuh jalan raya Ir H juanda . Eigendome 6467 satu satunya wilayah yang tidak menyentuh jalan raya besar , posisinya ada di lembah bahkan di area yang hampir tinggi dengan sungai , Selain digarap atau di huni masyarakat , eigendome 6467 juga ada yang digunakan sebagai tempat pemakaman , ( ini perlu di teliti kenapa muller cs tidak memasuknya sebagai wilayah yang digugatnya , harus diteliti surat gugatannya apakah ini gak termasuk atau karena takut kuburan atau masyarakat yang menguasainya sehingga bisa jadi dengan menggugatnya membuat gugatannya lemah)
Sekitar tahun 1940 an jepang menjajah Indonesia , maka wilayah ini dikuasai oleh jepang , Setelah kalahnya jepang dalam perang Dan Indonesia merdeka , maka Rakyat Indonesia menguasai area ini , masyarakat , nawisan dan anak anaknya kembali menguasai . Akan tetapi di tahun tahun berikut nya , beberapa oknum mencoba mengusir dengan paksa dan atau dengan ganti rugi . Kesaksian slamet bin karto , orang tua saya mendiami rumah di pinggir jalan ( sekarang area the maj apartemen ) lalu disuruh pergi dengan diganti hal yang mana lalu untuk dibelikan tanah adat di eks mama wikarta . Sementara itu beberapa pihak masih menguasai lahan di pinggir jalan Ir H juanda termasuk keluarga nawisan , anak anak nawisan dan menantunya dan atau temannya .
Dan salah satu potensinya , Dari sini penambangan pasir masih terus dijalankan dan bercocok tanam di area lainnya . Bisa disimpulkan Proses penguasaan lahan oleh keluarga nawisan dan keluarga nya dan atau oleh masyarakat dan atau aparatur pemerintah ( atau oknum aparatur pemerintah , ini kami sebutkan karena perlu di telaah hasil yang didapatnya adalah sebagai aparat pemerintahan tentunya masuk kas negara atau sebagai oknum notabene masuk kas pribadi sementara usahanya dalam mengusir / merelokasi masyarakat mengatasnamakan aparatur pemerintah ) Dari sini kesaksian beberapa warga misalnya , bahwa selain Okim dan lainnya ada penggarap bernama E dahlan ( kemudian hari ada anaknya yang menikah dengan anak siti rayati , siti rayati juga merupakan besan dari idi bin eyong binti nawisan ) seolah musnah oleh pihak pihak dengan terbitnya sertfikat di area pinggir jalan bagian utara , saat ini 2023 lokasi nya adalah di pinggir jalan seberang alfa mart Indomart Bri dago pakar . Dari Sini istilah penyebutan `Panyingkiran` kembali ada .
Kembali ke tahun tahun sebelumnya , setelah hengkangnya penjajah baik belanda maupun jepang , kawasan penambangan pasir terus berlanjut . Hal ini juga mengundang anemer anemer baru ( anemer adalah tukang gali pasir atau koordinator panggalian pasir ) . Juga munculnya oknum oknum yang serakah . baik itu dari warga masyarakat atau pun oknum pemerintahan .
Di daerah tengah , Selain anak cucu nawisan ada pihak anemer dari luar seperti ada ( ada adalah paman asep makmun ) , ahya ( bapak asep makmun atau mertua didi koswara ) , penggalian pasir di kawasan bukit terus berlanjut , oknum oknum pemerintahan minta jatah .
ke tahun 1970 an , pada bagian wilayah selatan dijadikan terminal , bagian belakangnya salah satunya adalah leluhur jana . Pada bagian tengahnya dikuasai oleh pihak pihak lain sementara belakang nya , bagian tengah agak belakang dikuasai oleh pemerintah untuk pos giro ( kemudian sekitarnya untuk pasar impress ini lah lokasi yang pernah di berikan ganti rugi oleh beberapa pihak terkait pengajuannya sewa tempat untuk mendirikan sekolahan darul hikam sebelah selatannya eks tpa dan atau di Eks Tpa bagian selatan atau sebelah utaranya terminal ) dan juga untuk TPA ( kemudian ini lah disepakati menjadi lapangan warga ) . Juga bagian ini dikuasai keluarga nawisan dan pihak pihak yang membeli tanah dari Mama wikarta ( alamat leluhur mama wikarta ada di cimbeluit ) , Adapun bagian utaranya di kuasa pihak lain dan ada beberapa titik masih dikuasai oleh anak cucu nawisan .
Pada awalnya wilayah sekitar nya ( sekarang sekitar the maj ) adalah berbentuk bukit kemudian adanya penggalian pasir maka wilayahnya berbentuk cekungan sedalam 50 hingga 100 meter dari asalnya . Lalu sekitar tahun 1970 an , pemerintah menutup dan melarang penggalian pasir . Lalu mulai menutup cekungan dengan sampah , warga dan masyarakat menentangnya , di karenakan akan menimbulkan dampak ekologis . Tapi apa daya orang orang pinggiran ( marjinal yang tersingkirkan ) , akhirnya sejak tahun 1970 an jadi lah sebagai tempat pembuangan akhir ( TPA ) . yang mana TPA ini membuat cekungan menjadi bukit kembali . Hingga ditutup sekitar tahun 1980 an , antara tahun 1984 - 1989 .
Dampak adanya tpa banyak warga kekurangan air bersih , penurunan kemampuan mental dan meningkatnya penyakit , beberapa sumber air bersih tercemar . pertanian pun ada kendala , beberapa jenis tanaman mudah terserang penyakit dan kwalitas buahnya nya pun menurun bahkan bisa sedikitnya beracun .
Sisi lainnya warga beradaptasi dalam pola mencari mata pencaharian , menjadi pemungut sampah sampah yang bisa dimanfaatkan . Sumur dan dan mata air tercemar , salah satu sumber air yang masih ada dari dataran lebih tinggi cirapuhan sebelah utara yaitu sumber air dari cicau . Walikota Ateng wahyudi pernah memberikan bantuan torn air ( tandon isi air ) .
Seiring pertumbuhan penduduk masyarakat kebutuhan air bersih pun meningkat , dari 1974 sd 2005 warga kekurangan air . tahun 2006 Alhamdulillah kami melakukan perundingan dengan Dpr qq komisi B Endrizar Nazar / wakil dprd bandung He warso , sekda kota bandung dan dirut Pdam , Maman budiman , disepakatilah pemasangan pdam masal sekitar 30 sambungan . Lain dari pada itu masyarakat berkomitmen mengurus PBB ( pajak bumi dan bangunan ) , dari sini lah ada tantangan baru , mulai tampak peranan oknum mafia tanah . ternyata memang dipersulit mengurus surat tanah , sekalipun hanya pbb . Sudah kami bahas pada surat kami sebelumnya .
Ternyata wilayah ini menjadi tempat latihan mafia tanah . Dari kecil kecilan bisa melegalkan tanah yang tak jelas legal haknya di masyarakat hingga skala besar yang bernilai ratusan milyar atau triliyunan , tentunya di bantu dan kerjasama dengan oknum aparatur . Tentunya yang jadi korban masyarakat dan fasilitas umum pemerintah .
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt 07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! - orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah adatnya - akan tetapi ada pihak yang membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan yang belum didattarkan ) merajalela .
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan :
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama alamat
penggunaan jumlah luas
1. Kandi cirapuhan rt 4 / 01 bangunan
2. Salim sda bangunan
3. Embit sda bangunan
4. Aang sda bangunan
5. Arif sda
bangunan
6. Mail sda
bangunan
7. Bambang sda bangunan
8. Su`eb sda bangunan
9. Itang sda
bangunan
10. Emus sda bangunan
11. Adik sda bangunan
12. Maman sda bangunan
13. Budi sda bangunan
14. Ujang sda bangunan
15. Neni sda bangunan
16. Udju sda bangunan
17. Asep arab sda bangunan
18. Enung sda bangunan
19. Aceng sda bangunan
20. Encep sda bangunan
21. Alo sana sda bangunan
22. Ending cirapuhan rt 07/01 bangunan
23. Yayat sda bangunan
24. Maman komarudin sda bangunan
25. Maman s sda bangunan
26. Empud sda bangunan
27. Nono sda bangunan
28. Ade sda bangunan
29. Dedi sda bangunan
30. Ujang wr sda bangunan
31. Nanang sda bangunan
32. Engkus sda bangunan
33. Atma sda bangunan
34. Eman sda bangunan
35. Suratman sda bangunan
36. Didi sda bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02 bangunan
38. Pendi sda bangunan
39. Maman sda bangunan
40. Juhana sda bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07 / 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04 / 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07 / 01 kebun
44. Anda sda kebun
45. Amin sda kebun
46. Nana sda kebun
47. Pkk rw 01 sda kebun pkk
48. Didi koswara sda kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos dago elos rt 01/02 bangunan kantor
51. kantor rw 02 sda bangunan
52. kusnadi sda bangunan
53 . Aas sda
bangunan
54. Kamal sda
bangunan
55. Mery sda
bangunan
56. Topo S. Dago elos rt 02/02 bangunan
57. Kasdi sda
bangunan
58. Nia sda
bangunan
59. Abidin sda
bangunan / kebun
60. Nino sda kebun
61. tarya sda kebun
62. midiyanto sda kebun
63. Bresman H sda kebun
64. Wandoko sda kebun
65. Ruswanto sda kebun
66. Uyung prito sda kebun
67. Ismail tanjung sda kebun
68. Itay sda
kebun
69. Alyanto sda kebun
70. Iwan heri sda kebun
71. Somantri sda kebun
72. Dedi sda kebun
73 . Khalwani sda kebun
74. Iwan Ridwan sda kebun
75. Ny Rodjak sda kebun
76. Nana sda kebun
77. Saeful sda kebun
78. Dadang sda kebun
79. Ujang S. sda kebun
80. Umar – Budi sda kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf Dago elos rt 01/02 kebun
82. Sorry H . Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta sda kebun
84. Omo Dago elos rt 01/02 kebun
85. Cece sda kebun
86. PKK RW 02 sda kebun PKK
87. Lapangan volly sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I Didi Koswara
Rt 001 rw 002 Cirapuhan
Dago rt 007 rw 01
Coblong dago
Kota Bandung Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2 ) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2 Jumlah
Bumi 15.000 A23 335.000
5.025.000.000
Bangunan 0
0 0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak ) = 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000 10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis ( ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu : jam 14.00 wib sd selesai
Tempat : Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
mari kita tengok dulu pendapat pemerintah terkait wilayah ini , kami kutip dari web resmi , https://www.bandung.go.id/news/read/3688/dago-siap-ditata
berikut keterangannya :
Proyek penataan wilayah di Kota Bandung tidak selalu tanpa kendala, seperti halnya di Kelurahan Dago yang sempat tertunda sejak tahun 2011, kini sudah bisa dilanjutkan tahun ini.
Ketidakjelasan status tanah eks TPA Dago yang menjadi kendala pembangunan kini sudah teratasi dengan telah diserahkannya lahan milik negara tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Bandung untuk dikelola menjadi fasilitas umum.
Berkenaan dengan hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menggelar Rapat Koordinasi terkait hambatan- hambatan yang masih mengganjal pada beberapa pengerjaan proyek di Kota Bandung di Ruang Rapat Tata Praja pada hari Rabu, (22/03).
Yossi mengatakan, pemerintah pusat telah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah. Pihaknya akan mengelola lahan seluas hampir 5000m2 itu menjadi apartemen rakyat. Berdekatan dengan lokasi itu juga akan dibangun jalan untuk mengurai kemacetan di daerah dago atas.
“Saat ini prosesnya sedang tahap sosialisasi dan proses pematangan lahan. Saya sudah instruksikan camat lurah untuk menyusun peta rincikan area tersebut,” jelas Yossi.
Yossi juga menambahkan Pemerintah kota juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan warga yang terkena dampak penataan area. Terhitung sebanyak 72 kepala keluarga akan disediakan tempat di Apartemen Rakyat yang sudah dibangun, yakni di Sadang Serang dan Rancacili dan Sejalan dengan prinsip penataan wilayah di Kota Bandung, Yossi tidak ingin ada pihak yang dirugikan, termasuk warga yang tinggal di lahan milik pemerintah kota. Ia ingin agar kedua belah pihak sama-sama menyadari hak dan kewajibannya. Jika pembangunan Apartemen Rakyat di Dago itu selesai, warga bisa menempati kembali wilayah tersebut dengan status yang lebih legal.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota bahwa kita tidak menggusur. Penataan ini adalah janji pemerintah pada tahun 2015,” tuturnya.
Yossi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait pembangunan ini. Mereka pun telah siap untuk bergeser sementara ke Apartemen Rakyat sampai pembangunan selesai dan disaat yang sama ,Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan Arif Prasetya, mengatakan proyek penataan wilayah itu akan menghabiskan dana senilai hampir Rp30 milyar.
“Itu sudah termasuk pembuatan jalan dan penataan lahan,” jelas Arif.
Arif juga mengatakan, pemerintah kota tidah hanya akan membangun gedung apartemen saja. Di dalamnya, Arif telah merancang ada ruang-ruang ekonomi untuk warga.
“Di daerah tersebut kan warga juga mencari penghidupan, ada tukang tambal ban, dan sebagainya. Nanti kita sediakan juga kios atau warung sehingga ada jangkauan ke tempat niaga,” kata Arif.
Namun demikian, Arif mengaku masih akan fokus ke penataan perumahannya.
"Untuk lokasi perekonomian masyarakat akan menyusul dibangun setelah penataan ruang pemukimannya selesai, sebagaimana di instrusksikan oleh Pak Sekda," jelasnya.
Kami sedikit mengulas hal tersebut ;
1.dimana suara pemerintah ketika ada gugat menggugat di wilayah tersebut ? kenapa tidak dipertahankan suaranya ?
2. mendukung muller cs / dago inti graha ?
3 . mendukung asep makmun cs yang mengatasnamakan warga ?
4 . abtain ? sedangkan ini dah masuk wilayah hukum perdata pengadilan negeri tinggi , mahkamah dan sudah peninjauan kembali
5 . wait and see ? menunggu yang menang di pengadilan atau ambil putusan sendiri , ` permerintah kok diatur ` !- mengabaikan aspirasi warga warga yang tak terindentifikasi atau memang warga yang menjadi korban `assasination history land ` korban dari pembunuhan riwayat sejarah pertanahan
6 . menunggu aspirasi ?
7 . bergabung dengan warga yang abstain dan yang wait and see seperti kami ? dengan menurunkan tim independence
8. mengabaikan usulan kami yang notabene kami pun didukung oleh ratusan warga negara Indonesia ?
coba kita tengok berita lainnya , https://economy.okezone.com/read/2017/03/27/470/1651961/wih-penataan-wilayah-dago-butuh-rp30-miliar , ` untuk 72 kepala keluarga (KK)`
untuk 72 kk itu siapa ? warga yang pernah kalah di sidang gugatan ? gimana warga yang tak ikut dalam sidang gugatan baik itu sebagai tergugat atau penggugat ? dimana letak human right dan legal right kami dalam hal pertanahan pada kami atau warga yang kami koordinasikan atau belum kami koordinasikan yang bukan tergugat atau penggugat ?
mari kita simak berita Tpa dago , kami kutip dari https://www.researchgate.net/publication/327279185_Analisis_Hidrogeologi_Pendahuluan_Lahan_Bekas_TPA_Dago_Kelurahan_Dago_Kecamatan_Coblong_Kotamadya_Bandung . ( insya Allah kami lampiran kan )
Kearifan lokal masyarakat
Penggarapan suatu lahan menjadi suatu bentuk kearifan lokal yang mana agar tanah bisa membuat manfaat untuk masyarakat dalam berpehidupan . Tapi kenapa menduduki wilayah ini ? Maksudnya wilayah ini yang mana ? Eigendom ? Telah kami sampaikan riwayat lahan eigendom hak siapa ? Pertanyaan nya pra eigendom wilayah tersebut dikuasai siapa ? Masyarakat punya dorongan kuat untuk tetap menduduki wilayah tersebut pasca egendome sekalipun ! Karena masa egendome pun mereka merasakan punya hak berdasarkan riwayat leluhur nya di objek yang dikuasainya pra eigendom ,
Kita ambil studi kasus ada nya tanah seluas lebih kurang 3 rb meter ( saat ini milik Minan , ini bukan turunan nawisan tapi pemilik pom bensin di jl Wastukencana dekat kampus Unisba taman sari ) tanah ini selama puluhan tahun pun tak satu pun masyarakat notabene turunan nawisan atau lainnya gak mau mendirikan bangunan pun di area tersebut , kenapa ? Dari dulu pun mereka atau leluhur nya gak merasa ada ikatan untuk memiliki atau mendayagunakan . Hal ini jadi contoh kasus terjadi perbedaan riwayat tentang wilayah yang kemudian hari disebut eigendom dengan lahan Minan . Inti nya masyarakat masih terdorong ada ikatan hak asasi untuk terus mendayagunakan wilayah egendome juga pasca egendome karena pra eigendom pun leluhur nya punya ikatan untuk punya hak menguasai nya . Bahkan adanya bukti makam , nawisan dan anak anak nya di sekitar nya yaitu nawisan , okoh binti nawisan , emeh binti nawisan , ewung binti nawisan , ewung binti nawisan dan lainnya.
Bahkan ada catatan keterangan yang kami terima ada pihak pihak yang melakukan penyerobotan lahan terhadap tanah garapan e Dahlan , omon dll di tanah eks egendome yang telah disertifikasi , pelajaran buat kita bisa jadi ini terus menjadi catatan sampai kapanpun masyarakat akan terus menjadikan hal tersebut catatan untuk mendorong terus untuk mendayagunakan lahan dengan catatan perkecualian ada nya hibah jual beli baik lisan atau tulisan. Asalkan tidak dengan paksaan atau peperangan atau rekayasa lainnya. Bila ini terjadi mungkin kemudian hari akan ada balasan nya perang dengan perang , perampasan dengan perampasan , rekayasa dengan rekayasa , pada akhirnya semua kita kembali kan pada Allah , apalagi kita hidup di negara yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini bisa kita jadikan pelajaran adanya masyarakat atau penduduk asli di suatu wilayah misalnya aborigin di Australia , Indian di Amerika dan lainnya . Bisa jadi merupakan hak asasi manusia bila mana mereka terus memperjuangkan hak atas tanah di wilayah tersebut . Karena mereka punya riwayat pribumi. Kecuali ada kesepakatan bersama hal kepemilikan tanah yang mana bila perang atau perampasan atau tertentu maka bisa jadi balasan nya sama .
Studi kasus , tahun 2008- 2023 , miniatur tanah garapan nawisan , tanah eks eigendome , tanah , pemerintah eks TPA , eks lapangan bola ,
Sekitar tahun 1999 Pribumi yang pernah menyumbang garapan , jenal- Euis omah binti rokayah binti Tama bin okoh binti nawisan , lalu disepakati lah sebagai fasilitas umum lapangan . Pada kenyataannya ada beberpa oknum yang berusaha untuk mendapatkan kembali lapangan tersebut ,
1 tahun 2002 diterbitkan PBB atas nama Didi Koswara
2 sekitar tahun tersebut ada pematokan untuk di kavling , hal ini bisa di gagalkan oleh tokoh masyarakat dan warga rw 01 .
3 sekitar tahun 2008-2009 terjadi chaos di lapangan oknum memberikan izin ke pihak pengembang hotel wirton Dago Bandung untuk membuang galian pondasi ketika hotel tersebut akan bangun .
4. Setelah nya kekacauan semakin menjadi
5 . Lapangan warga / pemerintah jadi TPA kembali .
6 , banyak pihak luar yang menduduki lapangan tersebut , kami duga mereka adalah keluarga dan atau pendukung mafia tanah .
7. Salah satu perkecualian ada lah petani pribumi.
Coba kita evaluasi terkait miniatur eks egendeme di lapangan pada saat ini , bisa jadi kita jadikan berita acara pemeriksaan atau studi kasus terkait pertanahan
objek : lapangan luas 3000 sd 5000 meter
subjek , waktu dan penggunaan
pada tahun 1800 an : nawisan dan atau masyarakat lainnya ,
sekitar tahun 1900 an , simongan mengambil alih dengan surat eigendome untuk pabrik tegel dan penggalian pasir
( selanjutnya muller membeli dari simongan , keterangan ahli waris dan pengacara muller dan dago inti graha perlu dibuktikan )
1945 , Indonesia merdeka , tanah milik pribumi ( anak turunan nawisan , masyarakat dan pemerintah Indonesia , penggunaan pertanian dan penggalian pasir )
1960 : UUPA toleransi pemerintah untuk mengurus eigendome ( muller atau simongan tidak mengurusnya hingga tahun 1980 )
1970 an : klaim pemerintah pusat atas lahan lalu menyerahkan ke pemerintah daerah kota bandung . menghentikan penggalian pasir dan pd kebersihan menimbunnya dengan sampah kota bandung ( TPA ) hingga tahun 1984 -1986
1999 : sebelumnya pada tahun 1986 masyarakat pimpinan asep makmun cs mengajukan hak tanah di sekitar nya untuk tempat tinggal , karena paham pribumi banyak di rw 01 , mereka minta dukungan warga rw 01 akhirnya ada kesepakatan , adanya fasilitas umum berupa lapangan , disepakati nama nama penggarap dan wilayah garapan
2002: Asep makmun cs memasukan wilayah lapangan ke pbb an didi koswara ( kakak ipar asep makmun ) dengan luas 15.000 meter ( diklaim sebagai garapannya ) , ini sudah melanggar kesepakatan tahun 1999 . tahun 2005 kami mengetahui nya dan mengkoordinasikan warga untuk berjaga jaga akan terjadinya masalah dengan asep makmun /didi koswara atau pihaknya . sudah bukan rahasia umum salah satu profesi asep makmun adalah mengurus dan menawarkan lahan yang tak jelas dengan rekayasa tertentu bisa menjadi milik keluarganya atau kelompoknya lalu menawarkannya ke pihak pihak lainnya .
2015-2022 : tanpa kami duga ternyata pt dago inti graha / muller cs menggugat asep makmun cs , kami duga ini suatu bentuk kerjasama , yang mana berakhir di Peninjauan kembali dengan kekalahan asep makmun cs .
2023 : kami mulai membuka kembali berkas dan mengirimkan surat surat ke beberapa pihak . Sejak 2005 kami melakukan koordinasi dengan masyarakat , untuk mengurus hak pertanahan warga , masyarakat dan lahan pemerintah , pertanahan pribadi dan fasilatas umum , kembali fokus ke lapangan . banyak pihak luar yang menduduki lapangan tersebut , kami duga mereka adalah keluarga dan atau pendukung mafia tanah . Salah satu perkecualian ada lah petani pribumi. Pada masalah gugatan perdata pertanahan sudah dinyatkan kalah . Bagaimana legal standing pendudukung asep makmun tersebut ? tahun 2002 mereka mengkhianati warga dan pemerintah melangggar kesepakatan tahun 1999 , tahum 2015- 2022 saling gugat di pengadilan , kembali mengkhianati warga karena penggugat ataupun tergugat menang berdampak merugikan buat warga rw 01 dan pemerintah ( oknum tergugat dan oknum penggugat akan menguasai fasilitas umum lapangan dll ) , tahun 2022 asep makmun cs dan pendukungnya kembali melakukan klaim lapangan , asep makmun pasang patok , pendukungnya dan keluarganya mendirikan bangunan dan melakukan usaha di lapangan , termasuk membuatnya jadi tpa dan tempat parkir . Norma masyarakat dan pemerintah sudah dikhianati dengan melakukan klaim terhadap fasilitas umum yang dijadikan punya pribadi dan kelompok oknum mafia pertanahan , Juga hal penggunaannya pun harusnya hanya untuk fasilitas umum , salah satu toleransi adalah digunakannnya kebun / penghijauan , maka hal ini pun asep makmun cs telah menyalahgunakan lapangan. Dalam keputusan hukum pun dilanggar , asep makmun dan pendukungnya masuk pihak yang kalah di pengadilan ,untuk lahan pribadinya sudah kalah , apalagi ini lahan umum yang diklaim pribadi oleh asep makmun dan pendukungnya . Tentunya ini banyak melanggar norma dan hukum, , norma masyarakat dan hukum Negara republik Indonesia , baik segi hak pertanahan maupun penggunaan lahan juga status hukumnya subjeknya sudah putuskan oleh masyarakat dan pemerintah .
Dari sini adanya indikasi adanya pihak luar yang berkoordinasi dengan oknum mafia tanah bisa lebih mudah mendapat keuntungan yang notabene merugikan pihak lain ( karena menduduki kembali lapangan dengan tidak mengindahkan peruntukan lahan , oknum oknum ini menggunakan lapangan untuk TPA kembali atau bisnis sampah atau bisnis lainnya , dengan membuat tenda / rumah semi permanen ) keliatan nya rakyat kecil tapi jangan salah itu ada yang punya mobil - bukan hanya mobil bak tapi juga mobil pribadi dengan status pribumi nya gak jelas ( silahkan cek KTP nya cek tempat lahir nya atau keluarga nya ) bahkan kami duga mereka melakukan gratifikasi pada pengurusan PBB .
Sisi lainnya tergambar kan , masyarakat yang menjaga kesepakatan tahun 1999 dan keluarga nawisan bisa jadi pihak yang termajinalkan hal penguasaan lahan dan legalitas lahan dibandingkan pihak luar . Kenapa Jenal kami anggap sebagai perkecualian ? Keluarga istrinya adalah pribumi yang menduduki wilayah ini sejak 1800 an , sementara pihak lain nya gak jelas kedatangan nya , Pihak lain seperti ini sudah di uji di pengadilan dan kalah vs Muller / PT Dago inti graha , sedangkan pihak nawisan atau pihak yang operalih dari keluarga atau keluturunannya dan atau pihak yang menduduki wilayah ini dengan jual beli lainnya belum ada pengujian di pengadilan - belum pernah termasuk sebagai penggugat atau tergugat .
Pada miniatur tanah lapangan ini ada gambaran, gimana Asep Makmun cs melakukan klaim juridisnya dengan memasang patok garapan Asep Makmun pada tahun 2022 sementara itu PBB nya diterbitkan pada tahun 2002 , lain dari itu muncul nya kaki tangan nya yang memegang fisik lahan nya , dengan membuat lapangan jadi TPA , tempat gudang , warung , tempat parkir dan lainnya .
Dan ini bisa di lakukan penertiban dan lagi dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik lahan , ada Pat gulipat dengan oknum PD kebersihan , mafia tanah , dan oknum warga yang tak jelas legal standing untuk menguasai lapangan warga atau lahan negara . Ini Juga sebagai gambaran umum keadaan gimana peranan masyarakat yang menjaga kawasan dan masyarakat yang melakukan eksploitasi di kawasan ini dan sekitarnya .
Dan juga berita acara gimana pendayagunaan lahan oleh pribumi dan atau pihak yang melakukan kesepakatan yang baik dengan pribumi , malah cenderung di persulit legalitas pertanahan nya . Karena peranan oknum warga dan oknum lainnya yang mendukung adanya praktik mafia tanah .
Dan dengan tak sah menguasai lapangan warga / lahan pemerintah ini mereka bisa beli mobil dan lainnya . 1999 Lahan ini sudah di nyatakan masyarakat sebagai lapangan , dalam proses hukum pun pihak mereka sudah termasuk pihak yang kalah dalam membuktikan haknya , saat ini malah masih menduduki wilayah lapangan tersebut untuk diperuntukkan hal yang mana dampaknya merugikan buat masyarakat sekitarnya , adapun masyarakat sepakat untuk lapangan umum , dengan catatan aktivitas yang bisa diizinkan adalah penghijauan atau semacamnya .
perlu diperiksa secara mendalam atas hak dan kesepakatan yang didapat dengan asep makmun cs , kami sudah mengundang dan menasehatinya jangan sampai mendapatkan hak dengan mengorbankan warga atau pemerintah bila asep makmun menang atau kalah , hak pertanahan dan atu pbb nya perlu diperiksa kembali atau dihapuskan karena riwayat nya di kami pun masih di kaji dan dipertimbangkan , apalagi melakukan kesepakatan dengan 2 pihak ) - juga didalam nya ada menguasai fisik lapangan warga / pemerintah / eks tpa yang dijadikan tpa kembali , mohon diperiksa identitas , asal daerah , leluhurnya dan atau surat pertanahan termasuk PBB dan surat garapan ( fasilitas umum eks tpa yang kini jadi TPA kembali
Kesepakatan bersama .
Salah satu kesepakatan bersama yang baik adalah jual beli atau oper alih garapan dan atau hibah . Bisa jadi ini merupakan hubungan yang baik antara satu pihak dan pihak lainnya , Dan bisa jadi merupakan suatu bentuk gimana suatu hal itu tersebut akan dipindahkan hak dan kewajiban nya juga turut serta menjaga mendayagunakan atau pun memperjuangkan hak atas tanah demi kemaslahatan umat baik itu pihaknya atau pihak yang menerima nya . Ambil contoh nya , misalnya pribumi dan turunannya punya lahan 1000 meter persegi, 500 meter di hibah kan atau dijual secara lisan atau tertulis . Maka bisa jadi pihak pribumi bisa mendapatkan manfaat langsung ketika transaksi jual beli berupa uang misalnya , hibah berupa pahala misalnya , sisi lainnya mereka akan bersama mendapatkan manfaat dari mendayagunakan lahan tersebut . Lain nya misalnya bersama sama berjuang bila mana ada yang memerangi atau merampas nya .
Dari sini mungkin juga merupakan hubungan simbiosis yang baik yang mana bisa jadi sesuatu yang diharapkan dengan aturan Allah , bisa jadi aturan dasar manusia ( hak asasi manusia ) juga bisa jadi merupakan suatu bentuk aturan pemerintah. Hal ini terjadi perbedaan bila mana penguasaan lahan berdasarkan perang atau perampasan , ini merupakan pengkajian mendalam apakah perang atau perampasan suatu bentuk keridhaan Allah , suatu bentuk ketidakadilan pemerintah , atau suatu bentuk keridhaan manusia hak asasi manusia pada umumnya ?
Mungkin banyak pertanyaan, kenapa dari dulu tidak di laporkan atau didaftarkan lahan nya ? Kita harus bijak memandang nya , apakah syarat laporan atau pendaftaran itu mudah bagi mereka atau kah ada pihak yang sengaja mempersulit atau menutupi hak nya , mengkhianati nya karena keserakahan dan atau tidak mau membantu nya ?
Sisi lain nya perlu kami sampaikan adanya pemahaman dalam masyarakat keluarga anak cucu nya , ' pamali ' ( bahasa Indonesia pamali adalah kurang baik ) mengetahui namanya , pertanyaan nya ? Ini aturan mana ? Aturan agama ? Aturan pemerintah ? Aturan kolonial ? Yang menyebutkan kurang baik mengetahui nama leluhur nya .
Yang perlu digarisbawahi tujuan nya apa ? Apa kita ikuti menurut aturan kolonial ? apakah ini bukan Assanation historis ! Apa tujuannya membunuh riwayat pribumi ? apakah ini sesuai dengan aturan NKRI ? apakahkah ini sesuai dengan aturan ketuhanan yang mana memerintahkan menyambung silahturahmi salah satunya mengenal leluhurnya . misalnya pernah saya sampaikan ke lukman , kalo menurut tradisi jawa harus nya kamu manggil engkos dengan kakek engkos , karena lukman bin euis binti rokayah binti tama bin okoh bin nawisan dan engkos riwayatnya engkos bin enung bin emeh binti nawisan , intinya engkos turunan ke 4 , lukman turunan ke 6 . Ini juga terkait dengan hak pertanahan tentunya .
Dalam kesempatan ini demikian yang kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf
muhammad basuki yaman
surat 2
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma , nawisan kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
Baik penggugat menang atau tergugat menang , kasus gugatan lahan di dago ini bisa jadi masalah besar . hak warga atau pemerintah terabaikan , berisiko terjadi bentrok aparatur pemerintah ( TNI , POLRI , POL PP dan lainnya ) dengan warga sebagaimana kasus mafia tanah di Tangerang . Di kawasan nawisan kurma Dago kota bandung Inti masalah sebenarnya diduga diotaki oleh oknum warga dan oknum pihak luar . masalah gugat menggugat ini adanya indikasi oknum pihak luar dan oknum warga bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan sangat besar dalam menguasai lahan yang sangat luas . pihak penggugat legal standingnya lemah karena kadarluarsa , kemungkinan ketika itu pihak ini ( ahli waris muller cs ) bisa jadi ada kesalahan atau kelalaian di zaman orde baru sehingga tak mengurus lahan yang di kuasai pemerintah atau rakyat Indonesia ( warga pribumi yang leluhurnya ada di sekitarnya sudah lama bahkan sejak abad 19 an juga warga yang oper alih garap ) .
Dengan adanya surat Pbb atau klaim keluarga asep makmun / didi koswara ini dimanfaatkan oknum warga yang ingin menguasai lahan yang luas dengan serakah dengan mngkhianati warga lainnya atau permerintah , bahkan ada indikasi oknum ini dan keluarganya telah mengoper garapan , atau mewariskan garpanan atau membuat kesepakatan yang mana haknya lepas tapi masih ingin menguasainya kembali dan atau ingin mendapat lahan lebih luas lagi atau mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi , juga ada khabar petugas Pbb , juga adanya nama Deddy M saad dari cipageran cimahi mengurus Pbb di objek terminal atau eks tpa.diduga Dari sini lah oknum penggugat dan oknum tergugat kerjasama , Sehingga diduga merekayasa semuanya , lalu melakukan gugat menggugat .sehingga berpeluang untuk untung bila mana pihak penggugat menang atau tergugat menang ( sisi lainnya pastilah ada yang dirugikan baik itu penggugat menang ataupun tergugat menang ) . Estimasi bila tergugat menang oknum ini akan mendapatkan lahan seluas 3000 meter hingga 15.000 meter . bila penggugat menang berpeluang mendapatkan lahan dengan luas mulai 15 rb meter hingga 40 rb meter atau 50 rb meter atau 60 rb an meter yang mana nilai nya sekitar milyaran hingga 1 triliun rupiah lebih . ( bila di hitung permeter tanah 5 jt hingga 20 juta per meter ) tambah shm shm bermasalah lainnya yang diduga diotaki asep makmun .
perjuangan melawan mafia pertanahan dan neo kolonialisme sistematis
Catatan penting dalam hal ini adalah mari kita berdoa dan berusaha untuk membebaskan wilayah ini menjadi wilayah yang bebas dari neo kolonialisme , tidak dijadikan wilayah boneka kolonialisme .Sifat sifat dasar kolonialisme adalah keserakahan dengan eksploitasi sumber daya , baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya wilayah .
Lain pada itu adalah strategi yang digunakan adalah kelicikan dan pengecut , mereka kerjasama dengan oknum yang serakah pula , dan menyerang yang lemah , penggugat tak mau melawan yang kuat ( harusnya mereka melawan yang legal standing tergugat yang kuat ( misalnya yang punya SHM ) ini malah menyerang yang tak punya sertifikat ) . Dan pengecut karena tak mau klaim ketika zaman order baru ( sebelum tahun 1980 ) bisa jadi mereka punya salah terhadap orde baru atau memang pengecut ! Harusnya secara baik baik ke warga seluruhnya , lalu mengajukan ke BPN dan atau ke pemerintah . barulah masuk ke pengadilan .
Sementara itu beberapa oknum tidak prosedural dalam menangani datangnya surat panggilan sidang . Dan ketika proses pengadilan berjalan , oknum warga berkhianat diduga berusaha mengubur riwayat pribumi dengan menyatakan keluarga nya lah yang penggarap pribumi . Ini merupakan genocide sistematis historis , mengaburkan riwayat pribumi yang menduduki area sekitar nya ( bahkan bisa jadi riwayat pribumi ini punya hak terhadap wilayah tersebut ( bahkan pada masa pra eigendom awal tahun 1900 atau tahun 1800 an ). Dan mengaburkan riwayat tanah garapan yang sudah dioper alihkan atau diwariskan atau disepakati milik umum dengan harapan mendapatkan lahan yang lebih luas lagi .
para oknum ini paham betul memanfaatkan kelemahan sistem peradilan di Indonesia . pemenang gugatan adalah 2 pihak , antara pihak penggugat dan tergugat , bisa jadi akan mengabaikan pihak ketiga ( yang masuk sebagai subjek tergugat atau pun tergugat ) . Dan belum tentu pengadilan memveritifikasi kesuaian antara objek gugatan dengan subjek gugatan terkaitan pada berapa subjek yang menguasai lahan . ( dan subjek yang tidak termasuk tergugat tapi objeknya juga digugat - katakan ini Pihak ketiga )
bagaimana kita membahas hal ini kedepannya . Dan memberikan solusi terbaik kedepan dalam masalah ini . Alhamdulillah ini adalah waktu kita memperjuangkannya ! Ini jadi perkerjaan rumah sendiri buat pengambil kebijakan atau membuat undang undang sebagaimana dalam kasus ini dan seperti ini , kami sendiri , warga lainnya atau pemerintah , bahkan bisa jadi pihak lembaga bantuan hukum ( LBH yang ikut serta menangani ) tak akan mau berada di posisi pihak penggugat ataupun tergugat bila mana tahu adanya penyusupan oknum ( apalagi terjadi konspirasi antara oknum tergugat dan pengugat ). Dan lagi masalah ini sudah masuk pengadilan dan mahkamah bahkan sudah Peninjauan kembali . Adapun Novum - bukti bukti baru apa yang bisa di ajukan dalam proses peradilan di negeri ini . Oknum ini paham betul titik lemahnya sistem peradilan di negeri Ini terhadap keberadaan pihak ketiga dan hampir hampir menutup celah yaitu peluang untuk pihak ketiga untuk berjuang ! Tapi inilah waktu kita untuk berjuang !
Dalam hal ini perlu kami tegaskan ini bukan hanya masalah kami , berupa lahan garap di 2 lokasi ( 1 luas garapan sekitar 90 meter telah kami hibah kan sepertiga untuk kurma dan 2 luas garapan sekitar 80 meter ) , Tapi ini juga merupakan hak dan kewajiban pemerintah untuk memperjuangkan Subjek diri nya yang belum digugat di objek yang masuk dalam gugatan ) . Dan masyarakat sekitarnya yang juga subjeknya belum masuk sebagai tergugat atau pun penggugat di objek yang masuk dalam gugatan .
Lain dari pada itu , sekitar tahun 2005 ( ketika perundingan masalah air bersih warga disekitar area eks TPA dago - hal ini diketahui oleh dprd bandung qq komisi b , walikota bandung qq sekda dan dirut PDAM ) kami pun dalam kesepakatan dengan pemerintah dalam pihak pihak berkomitmen untuk menjaga hak dan kewajiban terkait masalah pajak bumi dan bangunan . dalam prosesnya kami jumpai tantangan seperti ini , pendek kata ini juga kan demi negara ! , untuk itu kami mohon supaya kami diberikan hak preogratif berupa bantuan hukum Tim pengacara yang siap untuk membantu kami konsultasi atau menjelaskan hak dan membantu kewajiban kami dan hak kami di negeri ini terkait hal perkara perdata , pidana ataupun pemerintahan
berikut ini sekilas data ;
1.Objek gugatan luas : sekitar 6 ha ( tidak sinkron dengan subjek ( warga / pemerintah yang digugat )
2. subjek gugatan ( masyarakat yang tergugat ) di warga rw 02 : terguggat ini menguasai objeknya sekitar 2 ha ( termasuk pemerintah qq kantor pos dan terminal dago ) hingga lahan seluas 3 ha ini termasuk PBB atas nama Didi koswara terbit tahun 2002 ( perlu diperiksa karena ini juga yang sering di klaim oleh asep makmun bahwa keluarganya penggarap yang sah ) adapun klaim tahun 2002 garapan / pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb tidak sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 .
3.subjek tergugat ( 3 orang tergugat ) di warga rw 01 : luas objek tidak jelas dari 3 subjek yang dijadikan tergugat ( 1. Didi koswara , kakak ipar asep makmun tidak jelas luasnya karena banyak yang dioper alihkan atau di waris oper alih kan ( juga telah kami jelaskan di paragraf sebelumnya ), 2 , apud sukendar , catatan apud S tidak dikenal sebagai penggarap di objek eigendome . Alo Sana tidak jelas objek garapannya atau sudah di oper alihkan atau sudah diklaim sebagai tanah adat .
subjek yang tidak temasuk dalam gugatan ( masyarakat atau pemerintah yang tidak masuk sebagai gugatan ) : menguasai sekitar 3 ha lebih ( lebih dari 50 % objek gugatan ) ;
1. pemerintah dan masyarakat , fasilatas umum lapangan , ini salah satunya atas objek eks tpa ( adanya bukti sisa sisa timbunan sampah didalam lahan sekitar 5 rb meter hingga 10 rb meter sebanyak sekitar 5 juta kubik sampah ) lokasi nya ,
2. warga pribumi yang leluhurnya menguasai lahan sejak lama sekitar pertengahan abad 19 jauh sebelum indonesia merdeka warga oper alih garap dari pribumi yang menguasai wilayah ini sejak lama , sebelum jadi tpa juga sebelum jadi area galian pasir disekitarnya . setelah tpa tutup (sekitar th 1989 ) kemudian tahun 1999 ada surat kesepakatan warga rt rt di rw 01 dan rw 02 , juga fasilitas umum ( lapangan eks tpa ) dan juga objek tanah SHM atas nama Iwan Surjadi , Ismail tanjung , dan Didi koswara ( perlu diperiksa diduga objek nya gak jelas lokasinya di tanah adat atau di tanah eigendome , juga riwayat tanah diragukan dan diduga dari sini lah Asep makmun punya jaringan atau relasi dengan pihak pihak luar ) .
3. warga yang mengurus dan sudah mendapatkan surat sertifikat , kebanyakan lokasinya masuk rt 06 , sementara itu ada juga yang di rt 07 - kami duga diwilayah ini lah mafia tanah mulai bermain , yaitu di rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kodya bandung , ada tanah eks mama wikarta / eks egendome yang perlu periksa , ini juga asep makmun terlibat kerjasama dengan iwan surjadi , ismail tanjung ( alm ) apud sukendar , alo sana dan didi koswara , sertifikat atas nama didi koswara , ismail tanjung , iwan surjadi dan lainnya. sertifikat shm tersebut perlu di veritifikasi untuk diadakan perbaikan karena luas dan riwayatnya menimbulkan masalah untuk warga lainnya juga dengan fasilitas warga
ada indikasi penggugat muller cs kerjasama dengan asep makmun , yang mana asep makmun sebagai tergugat , muller cs sebagai penggugat . riwayat pertanahan asep makmun yang kurang baik , sering kerjasama dengan pihak yang tak jelas di lahan yang riwayatnya gak jelas atau melakukan rekayasa ,
Sebagai mana di media sekilas daftar tergugat seolah acak , akan tetapi dari tujuannya sangat rapi yaitu agar bisa dikondisikan , warga tergugat ada indikasi bisa dikondisikan oleh asep makmun dalam keadaan sadar atau tanpa disadari dalam menentukan langkah gugat menggugat ini . karena warga tersebut ( warga rw 02 ) adalah warga nya ( asep makmun sebagai koordinatornya atau sebagai calon / ketua rw nya ) , sementara tergugat di rw 02 , didi koswara adalah saudara ipar asep makmun , apud sukender ( alm ) adalah rekanan asep makmun dan begitu halnya alo sana ( alm ) .
kami mempelajari sidang pembelaan asep makmun di yutub ketika sidang di pengadilan negeri . pada menit 06:16 , asep makmun melakukan tindakan yang mana jadi semacam sebuah `gol bunuh diri` , asep makmun menyebutkan bahwa dulunya lahan ini garapan bapaknya ( dan atau ) didi koswara , dalam kesempatan lain saya uraiankan bahwa asep makmun , didi koswara atau bapaknya asep makmun yang bernama ahya boleh dikata bukan siapa siapa , karena ada warga warga lainnya yang lebih lama di kawasan ini .
Warga sendiri pun belum tentu paham posisi nya apakah membela haknya atau mendukung warga lainnya atau mendukung oknum warga . Bahkan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) pun belum tentu paham betul masalah ini , kami sendiri yakin perjuangan warga dan LBH dalam mempertahankan haknya punya nilai sangat penting , Akan tetapi disisi lainnya adanya kepentingan oknum ini sangat berdampak sangat merugikan . Dalil dalil pembelaan dalam sidang ini di kendalikan oknum disadari atau tidak . Data oknum yang subjektif ini punya peranan penting terjadinya kekalahan . Apalagi LBH masuk nya bukan mulai dari awal sidang , sehingga peranan dampak dari Konspirasi antara penggugat dan pengendali tergugat sangat terasa .
hasilnya sidang ini pun mengecewakan warga sebagai tergugat karena terjadi kekalahan ( sisi lainya menang atau kalah merugikan pihak warga dan pemerintah ) . konspirasi atau kerjasama oknum penggugat dan tergugat ini mampu menggiring masalah atau mendorong untuk masuk keputusan pengadilan negeri , pengadilan tinggi , mahkamah agung hingga keputusan Peninjauan Kembali . - Oknum oknum ini hampir hampir menutup celah masalah lahan ini sudah final .
berikut ini catatan catatan sepak terjang yang diduga praktik mafia tanah , keterangan warga , analisa dan keterangan lainnya , dengan modus yang hampir sama
1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .
di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi , ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat hak milik atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun lah yang punya peran )
kesaksian / fakta / analisa atau keterangan kejanggalannya dan catatan
:1 keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari mama wikarta
2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago tapi dari subang )
3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung atau bukan dago
4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua saya punya hutang atau gimana ? `
5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara ( kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun
6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks mama wikarta area yang di beli oleh tomi / rokaya dari keluarga euis omah . keluarga didi koswara hanya pernah beli tanah di eks mama wikarta di area yang di beli Isah djuha ( masih ada hubungan keluarga dengan juanta )
7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah .
8 . seandainya bukan tanah adat maka bisa jadi itu adalah tanah eks eigendome .
kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan toleransi , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli bagiyo , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi koswara
isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara , ini janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya
2. Diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit beberapa sertfikat shm di lokasi antara eks egendome dan tanah eks mama wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah eks mama wikarta ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid jadi sekitar 1500 m , luas kesaksianj warga sekitar 400 meter hingga 700 meter ( 30 tumbak hingga 50 tumbak - 1 tumbak sama dengan 14 meter )
a sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum , karto bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )
b luas tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter ) termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid
c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti nawisan , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih adalah anak juanta ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .
d. warga tidak mendengar ahya , enih , ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap didi
e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun dan jalan atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara dan enih luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter (1500 an bila masjid termasuk ) sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman eks garapan jenal / euis omah binti rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan
g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al hikmah , antara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , opung , atau tim pengacara iwan surjadi , apud sukendar , lurah dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya muhammad basuki yaman , bahwa pak bagio bukan tentara . dan luasnya tak jelas .
h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo adalah orang sipil yang pernah kerja di instansi TNI , usia pak bagio ( lahir sekitar tahun awal 1900 an ) menurut pak slamet , saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40 tahun dengan pak slamet ) usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama sehingga , didi koswara dan pak bagio terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .
i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .
j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .
k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid .
l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan mengikuti skenario asep makmun
m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling ? karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome ?
n . berikut kejanggalan pembeli tanah adat ini ;
n 1. ismail tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , ismail tanjung bukan pribumi dan tidak dengar oleh warga sekitarnya pernah membeli tanah adat ) , apakah benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan tanah adat
n 2 iwan surjadi di kenal sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah . dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga . apakah kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam ( karena lokasi nya di belakang lokasi area gugatan )
n3 . kejanggalan lainnya adalah banyaknya pihak pembeli tanah dari tanah adat eks eigendome / eks / eks mam wikarta / eks pak bagio , seandainya betul tanah adat maka ini hanya1 blok 30 sd 50 tumbak saja tapi yang beli nya banyak pihak . Padahal Iwan surjadi ( konon dikenal komisaris batununggal ) mampu dan sering menggunakan jasa tim pengaraca ( misalnya pengacara bob nainggolan ) untuk mengurus tanah nya . Beli tanah di kampung akses jalan agak susah dan banyak timbunan sampah bisa jadi ketika itu harganya murah sekali tapi yang beli banyak pihak .
n 4 Oleh Iwan Surjadi dan oleh Ismail tanjung tempat ini belum pernah di manfaatkan jadi di biarkan , yang katanya AJB nya tahun 1992 , oleh notaris Melly N , hingga tahun 2012 , orang suruhan nya bikin patok , lalu sampai sekarang gak pernah di manfaatkan oleh Iwan Surjadi sama sekali ,dari sini diketahui adanya maksud dan atau tujuan lainnya dari iwan surjadi cs
ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu / kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ? teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa mengetahui didi koswara , alo sana , atau apud sukendar ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap dan tidak punya tanah adat di eigendome )
Catatan karena gak sesuai dengan riwayat dan atau kesaksian warga , pada sekitar maret atau bulan april tahun 2012 , kami sendiri membongkar patok yang baru dibikin yang di pasang di tengah jalan oleh orang suruhan iwan surjadi / asep makmun cs hingga menjelang magrib ada seorang warga membantu dan sebelumnya ada seorang wanita memberikan kami minum . Lalu mereka melaporkan kami ke polisi / ke kelurahan . lalu terjadi pertemuan di masjid Al hikmah . menurut kami batas nya gak jelas dan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat , Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik , Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik , Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang.
3 , diduga terbit surat tanah SHM , di lokasi sekarang perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana
kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .
ini bahasa kalimat yang sering keluar `
a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya , yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi atau gimana .
b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya lebih paham masalah riwayat tanah
c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area ini
d. sementara itu kami duga Apud sukendar berperan melobi kelurahan dan kecamatan , ketika warga menanyakan hal tanah didi koswara / asep makmun cs gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi
kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada .
4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 juga rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04 menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 ) , rt 01 dan rt 02 di rw 02 kelurahan dago kota bandung pada surat tahun 1999 ditulislah penggarap penggarapnya termasuk lokasinya rw 1 atau rw 2 dan juga fasilatas umum berupa lapangan . sisi lain ada oknum yang tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs kerjasama mengurus terbitnya PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter area lokasi di surat pbb rw 02 kelurahan dago ,
berikut ini catatan
a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02 , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya ,
b pada surat kesepakatan warga tahun 1999 ada lapangan tertulis ada di rw 01 , fasilitas umum warga dan nama pengarap penggarap di rw 01 dan rw 02 di eks Tpa dan eks pasar impress
c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , misalnya muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya dan beberapa warga lainnya .
d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb yang atas nama didi koswara , padahal riwayat warga tersebut bisa jadi lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinggal di tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga .
e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad , warga di cipageran / cimahi , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago seluas lebih dari 1 ha
dari kasus kasus tersebut kami memperkirakan akan terjadi masalah tanah kembali , sekitar tahun 2008 kami memberikan informasi ini ke masyarakat , Pada tahun 2012 di masjid Al Hikmah , disaksikan oleh jamaah dan warga juga oleh aparatur yaitu Lurah Dago ( pak sahuri ) linmas coblong kota bandung ( pak denny ) kami pernah ingat kan ke Asep Makmun : `( Ingat lah pada Allah ) Ini tempat suci ( masjid ) , Hati hati masalah tanah ! ` keliatannya Asep makmun tidak mengindahkan , malahan ada oknum yang nyelutuk menuding kami telah memprovokasi . sedangkan didi koswara diam saja . Alhamdulillah sejak saat itu saudara asep makmun , didi koswara rajin jamaah ke masjid .
5 pra gugatan
kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 , Sisi lainnya asep makmun cs mengurus Pbb yang di atasnamakan keluarganya yaitu didi koswara , sisi lainnya lagi keluarga asep makmun telah mengoper alihkan garapan atau mewariskan garapan .
di lokasi eks eigendome awalnya adalah bukit , kemudian beberapa pihak melakukan penambangan pasir sehingga bukit ini berubah jadi cekungan . lalu dijadikan Tpa hingga ditutup tahun 1989 . lalu warga sering kerja bakti di fasilitas umum , lapangan ( eks tpa ) dipake untuk lapangan bola dan penghijauan , Sisi lainnya munculah penggarap baru yang ngajak saudaranya , juga mulai muncul pribumi jejadian ( penggarap yang mengaku leluhurnya pribumi padahal leluhurnya juga penggarap pendatang ) Lalu Pendatang yang dominan ini sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum ini mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti tama. bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena lokasi tersebut direncana kan untuk fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual , kata pak Jenal . sekitar tahun 2008 - 2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi untuk pembangunan hotel tsb , hal diduga kuat didukung oknum oknum pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus nya . hal ini diperparah dengan masuknya warga atau saudaranya yang menggunakan lokasi tersebut jadi tpa kembali .
terjadinya intimidasi intimadasi ke warga , warga dipersulit untuk ngurus pbb , atau ngurus administrasi , adanya aturan kurang jelas , seperti ketua rt yang mencalonkan diri jadi ketua rw harus non aktif dulu sebagai ketua rt , warga atau perwakilan warga tidak diundang atau undangan sudah kadarluarsa ( diberikan setelah acara berlangsung ) ketika adanya sosialisai dari bpn terkait pertanahan , bahkan intimidasi ke anak dibawah umur contohnya ke keluarga kami , sekitar tahun 2009 an , anak kami dari paud rw gak dihalang halangi untuk melanjutkan ke Paud / tk binaan rw . sering terdengar kata kata rasis ` jawa koek ` ini bisa candaan atau hinaan rasis , arti kata ` jawa koek` artinya bisa `jawa kampungan ` atau ` monyet jawa ` dan sehingga anak saya waktu itu sering ngadu ingin pindah rumah . kami pernah dituding provokator terkait kebijakan pertanahan .
Catatan lainnya misalnya , Slamet bin karto ( asli jawa ) , beliau menjabat ketua rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung lebih dari 20 tahun , ketika wafatnya di rumah duka di rengel , dekat dago resort yang hanya berjarak 3 km dari wilayah rt 07 rw 01 kelurahan dago kota bandung , warga yang mensholati dan menguburkan dari rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung tak lebih dari 5 orang, padahal kesaksian kami , beliau Muslim dan baik dalam kehidupan sosial dan banyak jasanya di wilayah rt 07 rw 01 dago bandung , selain memimpin warga juga pernah membuat jalan dan atas jasa orangtuanya yang pinjam tanah ke pak Bagio maka warga bisa punya tempat ibadah ( dulunya tajuk / mushola sekarang masjid - khotib dan imam sholat Jumat pertama di masjid Al Hikmah adalah bapak Oded Muhammad Danial sebelum menjadi walikota bandung . kesaksian kami terhadap slamet bin Karto adalah Alhamdulillah warga rengel , dekat dago resort banyak yang ikut mensholati dan menguburkannya .
5 gugat menggugat di tanah eigendome
oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata tanah eigendome , terlihat pada pihak pihak yang Tergugat ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat ) tapi sebenarnya rapi sekali kalo di liat dari target / tujuannya ( yaitu kalo tergugat menang oknum untung , kalo penggugat menang oknum nya untung juga )
ratusan orang di rw 2 kelurahan dago kota bandung digugat , anehnya cuma 3 orang di rw 1 kelurahan dago yang digugat ( didi koswara, saudara ipar asep ma'mun , apud sukendar dikenal tak punya garapan , apud sukendar juga `teman bisnis` asep makmun yang rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana juga `rekan bisnis` asep ma'mun ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi atau riwayat pertanahan ) . sedangkan warga rw 01 adalah rekan asep makmun atau saudaranya sehingga seiya sekata dengan asep makmun , dalam hal ini asep makmun sebagai Tergugat arahan nya penggarap nya keluarga asep makmun atau didi koswara dianggap nya pribumi , Ini juga perlu kami jelaskan bahwa permerintah dalam lokasi yang ini belum termasuk sebagai tergugat .
lalu proses pengadilan terus berjalan ke tingkat lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah dan PK 9 peninjauan kembali )
siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama ?
siapa yang dirugikan bila demikian ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat , jadi pemerintah juga dirugikan ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola misalnya )
lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya , dan warga rw 01 yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama didi koswara
jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil dengan adanya lahan yang tak terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah
gambaran jelas nya Tergugat rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )
untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan warga ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat )
legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas. bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia.
Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .
kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya ,
dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )
maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat , perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan lahir sekitar tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome lainnya putra putri nya okoh, eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti bin eneh okoh bin nawisan
Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago
Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir ) sementara warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati tanah adat )
Kenapa orang ini pantas punya hak ?
Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya
Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900
Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya , keterangan asep makmun cenderung subjektif di pengadilan . saya menyaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=ezpNRR_fnh8
. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll ) juga banyak sudah di oper wariskan
Dan kesepakatan bersama RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan
Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ
Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan nya
Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )
kesimpulan analisa atau yang perlu kita analisa ulang :
1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi
2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa
3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha
4. konspirasi asep makmun cs dan pihak lain ini telah terjadi atau telah di dilakukan atau ada perpecahan ( rubah kesepakatan karena suatu hal atau terjadinya pengoperan kuasa )
analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?
bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya , tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa untungnya ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas . kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas ( seperti patok lah ) , pada poin 2 , tanah eks bagiyo / eks mama wikarta sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang jalan ` sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat ,
pada poin 3 pun demikian , sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome dan juga pada posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan ,
waktu waktu yang bersamaan
tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun 1992 ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung hal penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara ) , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan belanda.
kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi .
foto kurma 2012 , perjuangan di tanah eigendome
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , ketua DPR provinsi Jawa Barat
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , Walikota kota Bandung
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , Gubernur Jawa Barat
No : K1/III/03 Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
Sifat : biasa
Tanggal : 2 maret 2023
Hal : 24 halaman
berkas : beberapa
surat nawisan kurma , surat nawisan kurma , surat nawisan kurma no 1 , surat nawisan kurma , surat nawisan kurma satu , surat nawisan kurma 1 ke dpr walikota bandung , dan dprd dan gubernur ( total 4 surat , surat nawisan kurma di bandung , surat nawisan kurma bandung
No : K1/III/03 Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
Sifat : biasa
Tanggal : 2 maret 2023
Hal : 4 halaman
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
Bersama ini kami sebagai warga , juga sebagai pengurus kube kurma ( kelompok usaha dan sosial rakyat madani ) kami sampaikan informasi , kisah , saran dan aspirasi tentang area wilayah eks tpa , eks pasar impress dan atau di wilayah masyarakat sekitar , semoga menjadi wacana bagi semua pihak untuk turut serta memperbaiki keadaan kedepannya
tahun 2001 kami oper alih garap di wilayah rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , wilayah ini merupakan wilayah yang terkena eks tpa dago sehingga mengalami kekurangan air bersih karena air yang ada tercemar
Alhamdulillah seiring berjalan waktu eks pasar impres ada air warga dan pdam di rw 02 ( eks pasar impress dan sekitarnya . Di eks Tpa dago dan sekitarnya , sekitar tahun 2006 baru lah wilayah warga pribumi dan warga eks tpa dago mulai ada saluran pdam ke warga , yang difasilitasi ketua komisi B , pak endrizal nazar , dan wakil ketua dprd bandung HE warso , juga sekda bandung dan dirut pdam maman budiman , ( ini kami sampaikan karena ada poin dan kewajiban kami terkait didalamnya )
ada beberapa kabar bahwa wilayah ini akan dijadikan wilayah publik , lalu warga hendak di relokasi ke apartemen , untuk ini perlu dikaji mendalam wilayah wilayah mana saja yang dijadikan ruang publik dan warga mana yang di relokasi , juga terkait masalah riwayat tanah , sejarah pertanahan yang berbeda beda juga adanya kabar adanya pembangunan jalan baru , juga sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah ini
( masalah ini insya Allah kami sampaikan pada pokok bahasan / surat lainnya , pada beberapa anggota dprd kota bandung saya sudah sampaikan amanah secara pribadi via data elektronik )
untuk itu , sebelumnya kami akan menyarankan / menyampaikan aspirasi
1, Agar pemerintah melakukan pemetaan wilayah tanah eks tpa dan eks pasar impress dan sekitarnya luanya sekitar 6 ha persegi , hal ini juga untuk memperbaiki batas batas wilayah utamanya antar rt rt dan antar rw ( rw 01 dan rw 02 ) di kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , penataan ulang pasar dan menghapus jual minuman keras dan sabung ayam . penataan fasilitas umum lapangan di eks tpa ( kami dapat amanah untuk menyampaikan aspirasi untuk lokasi ini diberikan hak ke masyarakat / warga agar juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat sholat ied fitri , sholat iedul adha atau acara keagamaan )
2. kami berharap pemerintah melakukan kerja sama untuk melakukan pendataan pertanahan dan pendaftaran PBB ( pajak bumi dan bangunan ) utamanya bagi warga rw 01 ( yang punya sejarah / alasan lebih kuat untuk menggarap wilayah ini )
- untuk itu kami menyarankan semua pihak untuk menahan diri melakukan eksekusi lahan atau melakukan pembangunan skala besar sebelum melakukan pengkajian mendalam di wilayah ini dan sekitarnya . kami berharap pemerintah dan aparatur negara / bumn ( kelurahan , kecamatan , pemkot , pemprov , pempus , pengadilan , tni , polri , pol pp , dishub , pt pos ) untuk bekerja sama . juga tentunya bermusyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat ,
3. untuk itu ( sebagaiman pada poin 2 ) kami menyarankan semua pihak untuk saling berkoordinasi via surat atau mengadakan , pertemuan sesegera mungkin lebih baik . Sehingga kita terhindar langkah langkah yang kurang tepat sekalipun ada keputusan pengadilan negeri atau tingkat mahkamah atau PK , agar terhindar dari jebakan atau pun rekayasa oknum , baik itu sebagai warga pribadi atau pun badan usaha berbadan hukum yang tak bertanggung jawab pada Allah , pada hukum pemerintah , pada norma norma masyarakat dan atau kearifan lokal.
4. adapun untuk kesejahteraan rakyat kami menyarankan ditingkatkan diadakannya :
a. pembentukan kube ( kelompok usaha bersama , seperti dicetus depsos )
b. pengalokasian ditingkatkan zakat dan csr (corporate social responsibility ) atau lainnya
c. ditingkatkan pelatihan kewirausahaan , baik itu bidang jasa , bidang produksi maupun pemasaran kekinian , misalnya online marketing , pembuatan website , pelatihan marketing online dll
selanjutnya kami mohon diberikan jawaban tertulis atas hal ini terkait dengan amanah jabatan yang bapak ibu emban .
demikian , kurang lebihnya mohon maaf .
nawisan kurma , Bandung
Muhammad Basuki Yaman
Kepada YTH , ketua Kemenkumham
Jl. H. R. Rasuna Said No.kav. 6-7, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kepada YTH , ketua BPN RI
Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kepada YTH , ketua DPR RI qq komisi 2
Jl. Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kasus shm didi koswara / asep makmun
Warga tak pernah dengar ada jual beli tanah adat antara ahya / didi koswara / asep makmun dengan tomi / rokayah atau ahli warisnya
Asep makmun asal dari sekepicung didi koswara asli subang bukan pribumi yang punya tanah adat
Kasus shm didi koswara/ asep makmun / iwan surjadi / ismail tanjung
Warga tak pernah dengar ada jual beli tanah adat antara ahya / didi koswara/ asep makmun / iwan surjadi / ismail tanjung dengan pak bagiyo , luas tanah total 30 tumbak atau 50 tumbak ( 420 m – 700 m )
Sudah termasuk lahan yang digunakan masjid dan 2 / 3 rumah yang ditempati oleh keluarga asep makmun / didi koswara
Asep makmun asal dari sekepicung didi koswara asli subang bukan pribumi yang punya tanah adat
Kasus ppb 15 rb an didi koswara tahun 2002
Tahun 1999 ada kesepakatan penggarap , gak benar didi koswara/ asep makmun punya garapan 15 rb meter apalagi sudah banyak yang dijual ke pihak lain atau di oper alihkan atau di wariskan
Kasus perdata muller cs / dago inti graha vs asep makmun cs
Perlu ditanyakan legal standingnya
muller cs / dago inti graha hanya menggugat subejek yang menguasai sekitar 1/3
muller cs / dago inti graha hanya menggugat warga , teman , dan saudara asep makmun
apud sukendar didi koswara alo sana asep makmun adalah rekanan dalam masalah tanah gak jelas
Diduga asep makmun kerjsama memberikan data ke pengguggat
Asep makmun melakukan pembelaan gak benar di pengadilan atau di media
yang menyatakan klaim Garapan orang tuanya atau didi koswara
Tahun 2022 asep makmun tanda tangan kerjasama dengan perwakilan muller cs
Tahun 2022 asep makmun pasang patok di lapangan fasilitas umum warga / pemerintah
Asep makmun dan oknum pendukungnya menguasai lahan tak sesuai peruntukan
No : K3/III/03 Kepada YTH , Bpk MENTRI Atr BPN
perihal : penyelesaian konflik
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan , nawisan kurma
( sekitar 4 kasus )
Sifat : biasa / penting
Tanggal : 23 maret 2023
Hal : halaman
berkas :
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
Kami warga negara Indonesia , warga nawisan kurma cirapuhan Dago , mohon kebijaksanaan para pemimpin untuk diberikan human right dan legal right dalam pertanahan , agar dipulihkan hak tanah warga , dan juga hak tanah pemerintah fasilitas umum berupa masjid , lapangan , makam dan hak tanah pemerintah Indonesia lainnya di wilayah yang kini bersengketa. Adapun konsekuensi adanya yang diduga mafia tanah tentunya para pemimpin punya kebijakan.
Intinya kami insya Allah berjuang untuk diri kami , masyarakat yang kami koordinasikan dan menjaga hak pemerintah di wilayah ini.
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma , nawisan kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup Indonesia
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , Saya adalah orang yang pernah bertemu dengan orang yang riwayat nya cucu cucu nawisan , contoh nya diman bin emeh binti nawisan , amat bin eyong binti nawisan ,Idi dan atau emed atau seumuran misalnya Acih binti Juanta , Acih menikah dengan minan bin eyong binti nawisan. Saat ini tahun 2023 di rt 07 rw 01 dago bandung , saya belum dapat kan informasi apakah tingkatan cucu nawisan masih ada , setahu saya sudah gak ada generasi ke 3 yang masih hidup di rt 07 rw 01 dago kota bandung . Yang masih hidup adalah tingkatan cicit ( generasi ke 4 ) hingga tingkatan generasi ke 8 yang masih ada di area sekitar wilayah ini . Lain pada itu saya juga pernah bertemu dan bertanya jawab ke Slamet bin Karto, atau unus ( pak kolot ) yang mana keterangan keterangan pun saya ambil sebagai data . Saya klarifikasi kan ke yang satu dengan yang lainnya , juga kami ambil data dari keterangan cicit cicit nya an dan keterangan ratusan warga lainnya , kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan dan data pemerintah . Bahkan perlu kami sampaikan, bahwa saya termasuk orang yang tahu adanya nawisan bahkan pernah saya tanyakan ke cicit nya , siapa nama orang tua emeh , eyong , ewung , okoh ? Hampir tak ada yang bisa menjawab nya . Pertanyaan mungkin Anda tanyakan ? Apakah ada orang bernama nawisan ? Silahkan buka data di berkas pemerintah ! Terus terang kami sendiri ragu masalah jenis kelamin nawisan, insya Allah kami pastikan ada , karena kami melihat berkas jual beli anak turunannya.
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks garapan pribumi , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , eks nawisan eks simongan , eks muller ,
nawisan kurma reformasi pertanahan menata menjaga dan melestarikan ,
ini merupakan tantangan buat kita untuk terus melakukan perbaikan di negeri ini
1 Gimana menciptakan negara kesatuan Republik Indonesia yang bebas dari neokolonialisme untuk memakmurkan rakyat dan menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik indonesia
2 Gimana membuat undang undang diatas peninjauan kembali atas sengketa tanah yang mana adanya subjek yang tak masuk sebagai subjek perdata sengketa tanah yang mana subjek ini menguasai lebih dari separuh objek lahan yang disengketakan
3 Gimana membasmi mafia tanah dan oknum oknum yang mendukungnya dengan adanya surat surat tanah yang bermasalah
4 Gimana memperbaiki wilayah ini dan langkah langkah apakah yang akan kita tempuh
banyaknya kasus mafia tanah di kawasan ini , banyaknya pihak yang terlibat , oknum warga dan oknum aparatur telah membuat pemahaman yang salah . diduga teori mafia tanah . misalnya
konsep tanah asep makmun cs ( keluarga asep cs ), jangankan yang gak kenal , orang yang kenal ( tetangga nya juga bingung ) bisa jadi seolah ada 3 pihak atau kadang lebih
misalnya di tanah dekat masjid al hikmah
tanah pak bagio , garapan nanang ( adik asep makmun ) , dijual oleh didi k ( kakak asep makmun ) ke iwan surjadi , ditempat i nanang , bingung kan ?
misalnya dekat the maj
garapan didi ( saudara asep m ) dioper ke a , nanti lagi nuntut ke the maj , pbb nya diurus asep m / didi k lalu pernah dibayar , dituntut muler , lalu ' melawan ' ? bingung kan ?
jadi seperti ada 3 pihak atau lebih
lapangan atas , minta garapan ke warga , tanda tangan fasilitas umum , diurus pbb nya , dituntut muler lalu 'melawan ' , kalah di sidang , lalu `damai` dengan muler cs , pasang plank , masukin simpatisan nya di objek yang sama , bingung kan ?
secara terang terangan tahun 2022 asep makmun cs dan pendukungnya kembali melakukan klaim lapangan , asep makmun pasang patok , pendukungnya dan keluarganya mendirikan bangunan dan melakukan usaha di lapangan , termasuk membuatnya jadi tpa dan tempat parkir . tahun 2002 Norma masyarakat dan pemerintah sudah dikhianati dengan melakukan klaim terhadap fasilitas umum yang dijadikan punya pribadi dan kelompok oknum mafia pertanahan , Juga hal penggunaannya pun harusnya hanya untuk fasilitas umum , salah satu toleransi adalah digunakannnya kebun / penghijauan , maka hal ini pun asep makmun cs telah menyalahgunakan lapangan. Dalam keputusan hukum pun dilanggar , asep makmun dan pendukungnya masuk pihak yang kalah di pengadilan ,untuk lahan pribadinya sudah kalah , apalagi ini lahan umum yang diklaim pribadi oleh asep makmun dan pendukungnya . Tentunya ini banyak melanggar norma dan hukum, , norma masyarakat dan hukum Negara republik Indonesia , baik segi hak pertanahan maupun penggunaan lahan juga status hukumnya subjeknya sudah putuskan oleh masyarakat dan pemerintah
Dari sini lah butuh perjuangan dan kesabaran dalam menentukan kebijakan . Untuk mempelajari hak para pihak , dampak perpindahan hak pihak pertama sampai dimana - harus terus di telaah , dampak pihak kedua dan ketiga ada dimana - harus terus ditelaah , dan seterusnya . Ini untuk mendapatkan dan membuat kebijakan yang baik .
Beberapa kasus yang masuk pengadilan atau belum , perlu di telaah dan perlunya di tindaklanjuti dan atau di selesaikan
1 kasus tanah adat / egendome
Lokasi cirapuhan RT 07 rw01 Bandung ,
Luas : keterangan 1 : sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
keterangan 2 : sekitar 1200 meter sd 1400 meter
pihak pihak : 1 pak bagio / ahli waris / warga
2. asep makmun , didi koswara , iwan surjadi , ismail tanjung
3. Asep makmun , didi koswara , nanang ( adik asep makmun / adik ipar didi koswara . tuti h ahdiat kusnandar ( anak dan mantu didi koswara )
4. muhammad basuki yaman dan warga dan jamaah masjid al hikmah dan atau lahan pemerintah
kasus 2 : pbb dan kesepakatan warga rw 01 rw 02
lokasi : 1 . objek di pbb rw 02 , lokasi aslinya menurut riwayat rw 01
2. lokasi objek dalam kesepakatan warga rw 01 dan rw 02 kelurahan dago
luas : pbb an didi koswara sekitar 15 rb meter
hak garap warga/ shm pihak pihak / tanah pemerintah luas sekitar 2 ha sd 6 ha
pihak pihak : 1 warga rw 01
2. asep makmun didi koswara cs
3. warga rw 02
4. pemerintah
kasus 3 : gugatan perdata
luas : sekitar 6 ha
lokasi : rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kota bandung
pihak pihak : 1 tergugat dan diduga oknum tergugat ( asep makmun , didi koswara , alo sana alm , apud sukendar alm , warga dan pemerintah ) menguasai lahan sekitar 2 ha , warga rw 02 dan tiga orang warga rw 01 ( warga rw 01 semuanya teman dan saudara asep makmun )
2 penggugat dan diduga oknum penggugat ( keluarga ahli waris muller , pt dago inti graha ) menggugat sekitar 6 ha
3 pihak ketiga tak tergugat dan bukan penggugat ( ratusan warga dan pemerintah - pd kebersihan ) menguasai fisik lahan sekitar 3 sd 4 ha
4. pihak ketiga yang kami koordinasikan yang pindah jadi pihak 1 gabung dengan asep makmun cs ( beberapa antara nya , maman , ucu , iman , titin dan di lainnya di eks tpa , perlu diperiksa secara mendalam atas hak dan kesepakatan yang didapat dengan asep makmun cs , kami sudah mengundang dan menasehatinya jangan sampai mendapatkan hak dengan mengorbankan warga atau pemerintah bila asep makmun menang atau kalah , hak pertanahan dan atu pbb nya perlu diperiksa kembali atau dihapuskan karena riwayat nya di kami pun masih di kaji dan dipertimbangkan , apalagi melakukan kesepakatan dengan 2 pihak ) - juga didalam nya ada menguasai fisik lapangan warga / pemerintah / eks tpa yang dijadikan tpa kembali , mohon diperiksa identitas , asal daerah , leluhurnya dan atau surat pertanahan termasuk PBB dan surat garapan ( fasilitas umum eks tpa yang kini jadi TPA kembali )
kasus tambahan bisa dijadi kasus diselesaikan antar keluarga dan pihak nya
kasus 4 : didi koswara , asep makmun cs dengan keluarga rokayah , euis omah dan ahli warisnya .
Harus juga di lakukan pemeriksaan atas gugatan perdata di pengadilan negeri
Penggugat siapa saja
Tergugat siapa saja
Surat gugatan
Dari mana penggugat dapat data tergugat ( yang seolah hanya Asep Makmun cs yang jadi tergugat - sekalipun kelihatan nya banyak yang digugat tapi kami tarik kesimpulan sebenarnya hanya Asep Makmun cs yang digugat karena semua dalam komando Asep Makmun cs , yang notabene biasa kerja sama dengan oknum tanah yang suka bermasalah . Padahal masih banyak yang belum tergugat yang menguasai lahan lebih dari setengah nya )
Dasar apa PT Dago inti graha mau menerima kuasa dari ahli waris muler cs sedangkan UUPA 1960 menyatakan eigendom kadaluarsa tahun 1980
Kenapa pengadilan negeri memutuskan menang Muller cs ? Atau kah peranan pembelaan dalam sidang Asep Makmun cs yang menyatakan eigendom adalah garapan bapaknya dan atau Didi Koswara ( kakak ipar Asep Makmun ) sedangkan ada pihak lain yang lebih lama menduduki wilayah tersebut .
Perlu juga diperiksa sidang banding di pengadilan tinggi apakah benar berita acara nya
Siapa saja pembanding nya siapa saja terbandingnya
Kenapa Asep Makmun Didi Koswara dipisahkannya dengan Alo sana dan apud Sukendar
Perlu juga diperiksa Iwan Surjadi , Ismail tanjung ( alm ) , Didi Koswara , Asep Makmun di lahan eks mama Wikarta , eks pak Bagio yang sebagian ada di eigendom tapi di klaim tanah adat , mereka termasuk korban dalam perkara gugatan Muller ? Korban 2 kali atau terlibat 2 kali ?
Juga perlu di lakukan pemeriksaan PBB 15 rb yang terbit tahun 2002 an Didi Koswara tahun 2010 pernah dibayar lalu kini dihapuskan atau dikuasai siapa ?
2023 perlu dilakukan langkah penertiban dan pemeriksaan ktp di lapangan eks tpa yang dijadikan tpa kembali dan banyaknya pendudukan oleh oknum oknum . perlu dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik lahan , ada Pat gulipat dengan oknum PD kebersihan , mafia tanah , dan oknum warga yang tak jelas legal standing untuk menguasai lapangan warga atau lahan negara apalagi mereka sudah kalah di pengadilan atau mendukung oknum pertanahan dan juga telah menyalahgunakan lokasi yang disepakati warga tahun 1999 sebagai fasilitas umum sebagai lapangan atau penghijauan.
Menindaklanjutkan surat kami No : K1/III/03 dan No : K2/III/03 Bersama ini kami memohon supaya
Untuk keputusan gugatan eks egendome 3740 / 3741 / 3742 dan sekitar tidak bisa di eksekusi atau baiknya dilakukan pembekuaan sertifikat dan atau surat lainnya yang bermasalah
Karena mempertimbangkan beberapa hal
1 .Pada kasus gugatan perdata muller dago inti graha cs vs asep makmun cs
a Gugatan kurang subjek yang menjadi tergugat . Pihak tergugat hanya menguasai kurang dari separuh objek yang dijadikan gugatan . Objek gugatan lebih banyak dikuasai oleh pihak yang tidak masuk sebagai tergugat ( pihak ketiga / pihak lainnya ).
b legal standing gugatan eks egendome telah kadaluarsa .
c penggugat menggugat pihak yang bisa diajak bekerja sama dengan pihak penggugat dan oknum warga yang tergugat memberikan keterangan yang merugikan sebagai tergugat atau pun merugikan pihak lain yang tidak masuk sebagai tergugat atau penggugat ( pihak ke tiga -warga dan pemerintah ). Pihak penggugat menggugat pihak yang sepihak . Pihak penggugat Bekerja sama dengan oknum tergugat yang bisa mengendalikan jalannya sidang gugatan dengan keterangan yang menguntungkan pihak penggugat dan merugikan pihak lain nya yang tidak termasuk sebagai tergugat ( pihak ketiga tak termasuk sebagai penggugat ataupun tergugat yang mana pihak ini menguasai hampir 2/3 objek gugatan ) .
d oknum pihak tergugat diduga telah memberikan data data tergugat untuk kepentingan nya dan kepentinggan oknum tergugat dan penggugat , memberikan data orang orang yang bisa dikendalikan oleh oknum tergugat maupun penggugat ( misalnya warga rw 02 yang tahu apa apa dan 3 orang warga rw 01 yang notabene kakak iparnya dan teman teman oknum tergugat yang kerap memanupalasi data atau keterangan yang kurang tepat hal riwayat tanah di kawasan eigendome sekitarnya . ) , pada awal sidang gugatan oknum berusaha menghalangi masuknya pihak yang paham riwayat pertanahan di eks eigendome . Masuknya LBH juga bukan awal sidang .
e pihak hakim belum paham betul kondisi objek gugatan atau pihak pihak yang bersengketa karena adanya pihak ketiga yang objeknya jadi objek gugatan sementara objek nya dikuasai oleh pihak yang belum termasuk sebagai penggugat atau pun tergugat . Harusnya penggugat memperbarui dasar gugatan mengingat dasar gugatan berlandaskan legal standing hak egendome sudah kadarluarsa dan membarui pihak yang tergugat mengingat adanya banyak pihak yang belum tergugat yang mana pihak ini menguasai objek yang disengketakan jauh lebih banyak luasnya .
F dikhawatirkan terjadi benturan antara warga dan aparat pemerintah .
2 .Pada kasus adanya pbb an didi koswara seluas 15 rb meter , SHM atas nama didi koswara , ismail tanjung , dan atau iwan surjadi dan atau asep makmun harus telaah sampai gimana dampaknya buat masyarakat .
mempertimbangkan hal tersebut maka , kami memohon untuk ;
1 . Di berikan bantuan hukum ( tim pengacara dan atau notaris ) , terkait pokok bahasan surat surat kami sebelum nya , Dan membiaya semua perjuangan ini karena ini juga kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah berupa aset warga aset fasilitas umum dan lainnya . Apalagi termasuk pemerintah dalam posisi kalah di subjek terminal dan pos giro .
bila semua pihak tergugat dan penggugat mendapatkan keputusan pengadilan , dimana letak hak asasi manusia ( human right ) dan atau legal right dalam pertanahan yang didapat oleh kami dan beberapa pihak yang tidak termasuk sebagai penggugat atau tergugat sementara objeknya tanahnya masuk dalam gugatan .
Apakah hukum perdata atau pidana menyelesaikan masalah ? sedangkan kasus ini sudah Peninjauan kembali .
Dimana posisi terbaik dalam hal ini , membiarkannya setelah mengetahui adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan prosedur dalam penyelesaian dan ataupun riwayat pertanahan . bukan kah adalah pelanggaran hukum bila kita membiarkannya ?
Kenapa tidak mendukung bergabung dengan penggugat ataupun tergugat ? bisakah kita menggabungkan kebenaran dengan kesalahan atau yang belum jelas kebenarannya ?
2, Membentuk tim independence , Agar pemerintah melakukan pemetaan wilayah tanah eks tpa dan eks pasar impress dan sekitarnya luasnya sekitar 6 ha persegi , hal ini juga untuk memperbaiki batas batas wilayah utamanya antar rt rt dan antar rw ( rw 01 dan rw 02 ) di kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , penertiban eks Tpa sekarang posisi nya chaos banyaknya oknum dan pendukung oknum atau saudaranya , penataan ulang pasar dan menghapus jual minuman keras dan sabung ayam . penataan fasilitas umum lapangan di eks tpa ( kami dapat amanah untuk menyampaikan aspirasi untuk lokasi ini diberikan hak ke masyarakat / warga agar juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat sholat ied fitri , sholat iedul adha atau acara keagamaan ) , juga gimana menyelesaikan masalah tanah masjid Al Hikmah rt 07 rw 01 dago bandung dan tanah makam .
kami juga siap mengundang bapak ibu untuk meninjau lokasi , tentunya mohon bantuannya memberikan kesepakatan sebagai mana poin 1 .
3. Kami berharap pemerintah melakukan kerja sama untuk melakukan pendataan pertanahan dan pendaftaran PBB ( pajak bumi dan bangunan ) utamanya bagi warga rw 01 ( yang punya sejarah / alasan lebih kuat untuk menggarap wilayah ini ) ,memberikan hak kepada kami dan warga yang kami koordinasikan atau warga yang belum kami koordinasikan asalkan riwayatnya jelas . Pemerintah perlu membuka buka berkas riwayat tanah tertulis disesuaikan dengan riwayat masyarakat . Untuk saat ini Pbb sangat dibutuhkan untuk kepentingan keadministrasian penduduk .
- untuk itu kami menyarankan semua pihak untuk menahan diri melakukan eksekusi lahan atau melakukan pembangunan skala besar , ini untuk menghindari jatuhnya korban baik dari pemerintah / aparatur maupun warga sebelum melakukan pengkajian mendalam di wilayah ini dan sekitarnya . kami berharap pemerintah dan aparatur negara / bumn ( kelurahan , kecamatan , pemkot , pemprov , pempus , pengadilan , tni , polri , pol pp , dishub , pt pos ) untuk bekerja sama . juga tentunya bermusyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat . Juga melakukan hold terhadap surat surat dianggap sebagai surat berharga . contohnya sebagai agunan bank .
terkait Pbb , bapak ibu itu bisa konfirmasikan ke petugas Pbb bandung atau ke warga warga terkait warga yang pbb nya keluar sekitar tahun 2019 , 2020 , 2021 warga rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung atau warga Rw 02 yang pbb terbit sekitar tahun tersebut . kami dapat informasi , bahwa oknum warga tersebut mengajak untuk tidak ikut kelompok kami katanya , ` memperjuangkan tanah saja lama - padahal ngurus pbb saja , tinggal bayar ... dah keluar pbb nya ( tapi sebenarnya perjuangan ini bukan hanya bicara masalah pbb , tapi gimana memperjuangkan hak pertanahan ) . - ini juga pertanda rumit dan dipersulitnya sekalipun hanya ngurus pbb , kecuali mau kerjasama dengan oknum oknum tertentu - bisa klarifikasi ke warga yg pbbnya terbit tahun sekitar itu .
Kami sendiri memberikan arahan pada warga warga yang tadi nya mendukung kami kemudian mendukung Asep Makmun cs , saya ingatkan kalo Anda menang bisa jadi anda dapatkan sertifikat dengan ikut serta mengorbankan dan atau ikut serta menyembunyikan harta warga negara dan harta negara ( yang subjek nya yang tidak masuk dalam gugatan ) bila Anda kalah belum tentu anda ada di golongan yang benar begitu halnya kalo anda mendukung penggugat. Disini juga perlu kami garis bawahi , ini bukan paksaan terhadap warga masuk ke koordinasian ini , intinya boleh juga langsung memperjuangkan sendiri haknya ke pemerintah . Kami hanyalah menyampaikan bahwa legal standing hak asep makmun lemah kalau di arahkan ke keluarganya sebagai penggarap , dan legal standing penggugat perlu di kaji dengan adanya aturan batas waktu hak egendome di UUPA 1960 an . Kami juga menyarankan pemerintah melakukan pemanggilan pihak asep makmun , iwan surjadi , pihak tergugat atau pun penggugat dan atau pun pihak menduduki jabatan di pemerintahan terkait hal ini . misalnya pihak kelurahan dago , pihak kecamatan coblong , pihak pengadilan negeri kota bandung , pihak BPN , bahkan pihak pbb atau yang lainnya .
4. untuk itu ( sebagaimana pada poin 3) kami menyarankan semua pihak untuk saling berkoordinasi via surat atau mengadakan , pertemuan sesegera mungkin lebih baik . Sehingga kita terhindar langkah langkah yang kurang tepat sekalipun ada keputusan pengadilan negeri atau tingkat mahkamah atau PK , agar terhindar dari jebakan atau pun rekayasa oknum , baik itu sebagai warga pribadi atau pun badan usaha berbadan hukum yang tak bertanggung jawab pada Allah , pada hukum pemerintah , pada norma norma masyarakat dan atau kearifan lokal.
5. adapun untuk kesejahteraan rakyat kami menyarankan ditingkatkan diadakannya :
a. pembentukan kube ( kelompok usaha bersama , seperti dicetus depsos )
b. pengalokasian ditingkatkan zakat dan csr (corporate social responsibility ) atau lainnya
c. ditingkatkan pelatihan kewirausahaan , baik itu bidang jasa , bidang produksi maupun pemasaran kekinian , misalnya online marketing , pembuatan website , pelatihan marketing online dll
6. Salah satu langkah yang perlu kita tempuh adalah kebijakan pemerintah gimana melakukan rekonsiliasi di wilayah ini . bagaimana rekonsiliasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku . Kami sendiri bingung adanya rekonsialisi pihak asep makmun sebagai pihak tergugat dengan pihak penggugat , katakan kalau damai asep makmun cs punya hak tanah , pihak penggugat punya hak tanah dimana ? Bisa jadi korbannya adalah Objek -lahan warga rw 01 atau lahan pemerintah yang tak teridentifikasikan subjeknya sebagai penggugat ataupun tergugat .
Dan ironinya , salah satu subjek yang belum digugat dari pemerintah adalah pd kebersihan , PD Kebersihan harus bisa membantu perjuangan pertanahan ini , sisi lainnya Pd kebersihan harus menutup aktivitas menjadikan wilayah lapangan sebagai tpa / tps .
7. Mungkin kebijakan kebijakan prerogatif atau pun memberikan alternatif alternatifnya buat warga yang menjadi korban oknum mafia tanah ini . membuat kebijakan terhadap warga yang kalah gugatan , pihak yang menang gugatan dan pihak yang termasuk tergugat ataupun penggugat . ataupun adanya pihak yang gak termasuk tergugat dan penggugat lalu masuk sebagai pihak tergugat gabung dengan asep makmun cs.
penyelesaian pidana atau perdata
Mengingat mempertimbangkan dan memperhatikan sidang sidang pidana sambo , teddy minahasa indosurya gimana lawyer dan jaksa beradu argumen tampaknya hukum hampir hampir menjadi mainan kata bukan pada fakta keadilan , terjemahan dan penafsiran adakala menjadi kekuatan yang absurd . Yang mana berdampak munculnya saksi saksi yang bisu terkait masalah hukum . . Orang bisa saja beresiko dalam menuntut haknya menjadi pihak yang dipersalahkan . Bahkan keputusan pengadilan bisa jadi gak jelas , seperti kasus jakarta hal pemilu , begitu hal nya kasus ini , tahun terakhir pemrosesan eigendome 1980 , sementara pada kasus ini penggugat menang , apakah pemerintah menghapuskan UUPA hal egendome ? Lain dari itu kita syukuri keadaan ini . Sementara pihak tergugat menang pun akan merugikan banyak pihak ( pihak ketiga , pemerintah dan masyarakat )
selanjutnya kami mohon diberikan jawaban tertulis atas hal ini terkait dengan amanah jabatan yang bapak ibu emban . Dan bisa jadi ini merupakan aspirasi , sumbangsih terakhir kami kepada Agama , Negara , masyarakat dan keluarga .
Bagaimana muslim memahami hak
1. hak Allah beribadah dan menjaga hak Allah , seorang muslim akan beribadah kepada Allah karena salah satunya akan menjadi Rahmat buat seluruh alam .
2 hak Rasulullah , bisa jadi seorang muslim akan mempertahan nama baik Nabi utusan Nya . Karena bisa menjadi petunjuk untuk beribadah
3 Hak pemerintah , bisa jadi seorang muslim akan mempertahankan hak pemerintah seperti fasilitas umum atau hak masyarakat karena salahsatunya untuk menjaga berhubungan dengan warga lainnya .
4 Hak diri , bisa jadi seorang muslim akan mempertahankan hak pribadi nya untuk menunjang , memperbaiki dan menjaga hak hak lainnya .
memahami dan mengkaji adat , Kesepakatan , Norma dan Hukum
Alhamdulillah Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahasan kesepakatan , norma , hukum dan semacamnya di wilayah ini.
1 Dalam Negara ber ketuhanan , sebagai muslim kita yakin Allah lah yang punya hak sepenuhnya atas langit dan bumi juga ciptaan Nya , Alhamdulillah
2 merupakan suatu hukum alam , makhluk Allah lah yang sedikit banyaknya punya hak menguasai dan mengambil manfaat dari suatu lahan , maka manusia , tumbuhan dan hewan punya peranan
3. Hukum manusia mengakui adanya penduduk asli suatu daerah , suku atau ras , atau kaum atau keluarga tertentu penguasai suatu daerah atau wilayah . ( Nawisan lahir sekitar tahun1850 - 1870 )
4. Ekspansi kolonial diakui secara sukarela atau terpaksa menjadi hukum yang mempengaruhi penguasaan tanah . Adanya istilah egendome tahun 1918 , 1923 pada egendome 3740 , 3741 , 3742 , 6467 dan sekitarnya ( Nawisan dan anak menantunya dan atau temannya dan Simongan / pabrik tegel simongan , kemudian ahli waris mulller mengaku bahwa muller beli dari simongan tahun 1934 / 1935 )
5. Indonesia merdeka , penjajahan harus dihapuskan dalam pembukaan proklamasi . ( Nawisan dan anak menantunya dan atau temannya , dan cucu cucunya dan cucu menantunya dan temannya tahun 1945 )
6 . Aturan UUPA ( undang undang pokok agraria 1960 ) - anak turun nawisan dan masyarakat dan pemilik eigendome hingga tahun1980 )
7 . Kesepakatan / norma / hukum penguasaan tanah ( tahun 1970 an , negara dengan TPA , kantor pos , pasar impress dan terminal , masyarakat dan atau anak turunan nawisan dengan pertanian dan rumah tinggal )
8. tahun 1999 kesepakatan antar rt 07 rw 01 , rt 04 rw 01 , rt 01 rw 02 , rt 01 rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung ( tertulis nama nama penggarap warga dan adanya terminal dago , kantor pos dan fasilitas umum warga yaitu lapangan bola di rw 01 )
dari poin 9 hingga 11 harus dilakukan pengkajian ulang hingga penghapusan atau penyelesaian khusus karena menimbulkan masalah dan merugikan bagi masyarakat dan pemerintah
9. tahun 1990 an mulai muncul shm shm bermasalah asep makmun , an nama didi koswara , ismail tanjung , iwan surjadi . mulai terjadi class di wilayah dan juga tanah adat termasuk masjid Al hikmah .
10 . tahun 2002 Terbitnya surat pbb atas nama didi koswara / asep makmun dan keluarganya , sekitar tahun 2010 atau tahun 2011 pernah dibayar pbbnya .
11 . gugatan muller cs , pt dago inti graha vc asep makmun dan warga , ada indikasi oknum penggugat dan tergugat kerjasama
12 . kebijakan kesepakatan masyarakat dan pemerintah
ada kisah yang menggelikan , tapi bukan candaan . Pernah terbersit dalam hati , `ngurus rt saja sperti ngurus negara ` , seperti rebutan pulau sipadan . Sekitar tahun 2006 kami , ketika itu ketua rt 07 mengadakan kesepakatan dengan ketua rt 09, Ibu Nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan ( dilain tempat dengan rt 08 ) , Disepakati lapangan bola bagian timur ( utara ) masuk rt 07 rw 01 dago coblong Kota bandung sementara bagian barat masuk rt 09 rw 01 dago coblong kota Bandung .
warga rw 02 mengatakan gak enak makan gak enak timur sejak adanya gugatan tahun 2016 , dalam kesempatan ini semoga Allah merahmati kami semua . semoga semua pihak paham gimana perjuangan ini di mulai sekitar tahun 2005 an , sebagian dari kami rambut hitam sudah jadi putih , gigi mulai tanggal ,bahkan ada dari yang hidup lalu menjadi yang sudah meninggal , karena lama nya perjuangan ini .
bersama ini kami mohon rahmat Allah dan ampunan Nya dan kebijaksanaan para pemimpin dan pembuat kebijakan di negara Republik Indonesia yang kita cintai . berjuang untuk agama , negara , masyarakat dan keluarga . terkadang tak tahu mana lawan mana kawan.
Dilain pihak oknum tanah membuat dan mendorong terjadinya chaos ( berantakan ) dalam sistem administrasi di wilayah ini sehingga tanpa disadari ketua rt di rw 02 dan ketua Rw 02 berusaha mengakuisisi warga di wilayah rw 01 jadi rw 02 . misalnya pak jaya , asalnya operalih tanah garapan pak sopyan yang notabene warga rt 07 rw 01 dago kota bandung . Udin sudinta oper alih garapan di wilayah rt 07 rw 01 dago kota bandung tapi pengurus rt di rw 02 mempertahannya untuk jadi warga rw 02 sementara wilayah objek rumah di rw 01 , warga rw 01 pun didorong untuk masuk rw 02 seperti Titin , maman , iman , cucu dan lainnya .
Ini didorong oleh oknum pertanahan , sebagaimana kami sebutkan dalam kesepakatan tahun 1999 para ketua rt rt dan rw rw , wilayah lapangan bola masuk rw 01 , sementara itu tahun 2002 asep makmun berperan membuat PBB seluas 15.000 meter atas nama saudara iparnya Didi koswara , yang mana objeknya ada di rw 02 sementara itu warga warga rw 02 sudah lahannya sudah di PBB kan atau di daftarkan di pertanahan , Maka siasat oknum ini berusaha menjadikan wilayah rw 01 jadi wilayah rw 02 agar seseuai dengan niatannya untuk melegalisasikan pbb nya atau hak garapnya .
Secara detail tidak kami sampaikan ke Lurah dago , tapi tentunya kelurahan dago tahu adanya PBB seluas 15.000 meter , sedikit banyaknya kelurahan dago merasakan adanya pihak pihak yang sering ada masalah dengan tanah . Kami hanya mengajukan penetapan batas wilayah untuk kepentingan keadministrasiaan rt rw , contohnya kalau ada ada yang urus ktp atau kematian , tentunya rt punya peranan . Tapi disaran kan untuk runding dengan Rt Rt atau Rw 02 yang berbatasan .
Dalam Hati , gimana mau runding , rt rt gak paham telah dijebak rw nya untuk melakukan itu , ketika itu ketua Rw nya Asep makmun . otamatis secara pribadi itu menguntungkannya . termasuk masuknya lapangan warga ke rw 02 , bahkan hal ini juga terus dilakukan oleh pihaknya , terus mendorong warga untuk masuk sebagai warga dago elos . ( pada awal sidang gugat menggugat adalah Pt dago inti graha vs Dago elos -tanpa cirapuhan setelah kalah di peninjauan kembali barulah jadi PT dago inti graha vs dago elos cirapuhan ) padahal wilayah terluas eigendome 3740 , 3741 , 3742 ada di cirapuhan notabene cirapuhan ada di rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota Bandung .
Pada tahun 2012 , kami sudah ingatkan asep makmun Hati hati masalah tanah , maksudnya jangan serakah dangan cara yang tidak baik . hal ini kami sampaikan di Masjid Al Hikmah di saksikan oleh jamaah dan warga , juga dihadiri oleh Lurah dago , Sahuri , Rw 01 , apud sukendar . Babinsa polsek coblong , Deny , linmas rw , dahlan dan tim pengacara iwan surjadi yang melakukan klaim tanah sengketa eks pak bagio .
Pada tahun 2016 , hal gugatan tanah ini , saya komentari ke warga rw 02 di pemilik toko pandanwangi ; `Ini sandiwara ! ` , ` Jawab pemilik toko , Benaran ! masa di pengadilan gak benaran ! `lalui saya tutup pembicaraan , Dan Ini memang diluar dugaan , dengan terbitnya Pbb atas nama Didi koswara , saya menduga Asep makmun cs akan melakukan klaim atau tuntutan ke warga rw 01 , tapi skenarionya berubah malah asep makmun cs yang dituntut oleh pt dago inti graha . Setelah saya pelajari kesimpulannya , ya seperti kasus di tangerang pengugat dan tergugat kerjasama .
Lalu lihat ada tayangan sidang di yutub perihal pembelaan asep makmun dalam mempertahankan gugatan pt dago inti graha . lalu saya komentari , sandiwara ! beberapa waktu kemudian tarka Rw 02 memanggil saya , saya katakan bukannya saya tak mendukung warga Rw 02 , asep makmun punya masalah dengan warga rw 01 ( juga terkait ini ! ) , Lalu saya minta tarka supaya Asep Makmun bicara dengan saya . Saya tidak mau bicara antara warga dengan ketua Rw ( kebetulan ketua rw nya Asep makmun ) , bicara antara warga dan warga , membicarakan masalah riwayat tanah . Lain dari pada itu saya juga sampaikan supaya tidak mengangkat surat tanah yang bermasalah , intinya tidak mengarahkan hak garap ke oknum . Pada kenyataannya inilah yang terjadi dalam pembelaan pihak tergugat oleh asep makmun .
Lain dari pada itu , pernah juga kami sampaikan ke tokoh masyarkat Rw 02 dalam hal ini ke Pak Abidin , perihal adanya PBB seluas 15.000 , Lalu dia menyuruh seseorang melakukan klarifikasi , akhirnya kami ( saya dan lukman ) mengantarkan nya ke didi koswara , keterangan didi koswara , itu sudah di kuasakan ke asep makmun .
Cirapuhan dan panyingkiran
Kami lebih suka menyebutnya Nawisan kurma , wilayah di pernah dikuasai orang Nawisan semoga Allah memberikan karomah ( artinya ke berkahan ) . kata cirapuhan karena kami khawatir dipahami dalam bahasa Indonesia rapuh .
Cirapuhan konon adalah salah sebut , wilayah ini termasuk bagian dari wilayah yang di duduki orang orang pribumi di sebelum tahun 1900 terdiri dari dago pakar ( kabupaten bandung ) Dago jajaway , dago giri ( kabupaten bandung barat ) , cirapuhan dago ( kota bandung ) , sebagian besar wilayah atas ini pribumi punya profesi sebagian petani , buruh atau yang terkait dengan alat alat pertanian yaitu pandai besi wilayah nya di sebut wilayah panyeupuhan artinya orang yang bisa menggunakan alat alat ( tukang , buruh , teknisi ) dan atau pandai besi atau tempat pembuatnya ( panyepeuhan dalam sunda ) . ke lingkup cirapuhan di wilayah ini ada 2 bagian barat dan bagian timur dipisahkan oleh sungai kecil ( dalam bahasa sunda adalah `ci ` jadi aslinya adalah cipanyepuhan ) . perubahan suku kata panye menjadi ra . maka cirapuhan adalah wilayah pandai besi ( atau tukang atau buruh ) yang terpisahkan oleh sungai kecil . sebelah barat masuk kodya bandung sedangkan wilayah timur masuk kabupaten bandung .
profesi nawisan adalah petani dan konon pada tahun 1800 an nawisan dapat tanah / uang untuk beli di area ini karena pernah ikut bikin / kerja di rel kereta mulai dari cikudapateuh bandung hingga ke arah barat atau timur nya bersama saudara atau temannya . Kesaksian yang semacamnya dari Acih binti juanta , Acih menikah dengan minan bin eyong binti nawisan . Acih di lahirkan sekitar tahun 1920 , kesaksian nya kepada kami , bahwa bapak nya cerita bahwa bapaknya , juanta pernah ikut serta kerja di taman hutan raya ketika itu , ( penjelasan kami , sekitar tahun 20 ,atau 30 an juanta pernah ikut serta membangun atau merenovasi gua belanda , saat ini ada di komplek taman hutan raya ) - penjelasan lainnya Acih itu seumuran atau lebih mudah dengan cucu nawisan , karena acih menikah dengan minan bin eyong ( eyong bukan anak pertama dari nawisan , menurut riwayat eneh okoh lah anak pertama dan atau yang lainnya lagi . menurut kabar nawisan punya 5 anak , makam nawisan dan ke empat putrinya ( okoh , eyong , ewung dan emeh ) ada di daerah ini , sementara 1 lagi menurut kabar berjenis kelamin laki-laki belum kami dapatkan informasinya )
Sekitar awal tahun 1900 an , sekitar tahun 1910 atau tahun 1918 atau 1923 simongan membuat pabrik tegel ( lantai zaman dulu , sekarang hampir sama dengan lantai keramik atau lantai granit ) , bangunan pabriknya di sekitar terminal dago , ini juga dinyatakan oleh warga yang pernah bertemu dengan kami , Anda dari bapak atau kakeknya , Anda bin Juha isah binti juanta . adapun menurutnya sumber bahan utama adalah pasir didapatkan dari galian di area utara nya ( saat ini sebelah utara kantor pos , kemudian hari jadi TPA ) > catatan isah juha dan juanta membeli tanah adat dari mama wikarta sekitar tahun 1955 , Akan tetapi sebelum itu diduga sering kedaerah sekitarnya ( juanta asli buniwangi dan ada lahan di cirapuhan timur - cipaheut ( sekarang lahannya di gunakan sebagai tempat pemakaman warga rw 01 untuk beberapa rt yang masuk wilayah kabupaten bandung )
Kita balik lagi ke tahun 1800 an , Nawisan bertani di area bukit dago yang bagian baratnya adalah sebelah timur jalan yang kini disebut jl IR H juanda ( yang kemudian didaftarkan sebagianya oleh simongan sebagai eigendome 3740 , 3741 , 3741 dan 6467 ) bersama rekannya dan atau bersama saudaranya . Dan bagian selatannya adalah sekitar seberang jalan pintu masuk taman budaya jawa barat . Adapun bagian utara adalah selatan jalan pertigaan yang menuju ke Taman hutan raya . Adapun bagian timur nya beberapa bagiannya menyebarang sungai kecil di bukit sebelah timur ( kini disebut juga cirapuhan dan atau cipaheut dan atau cicau tapi beberapa area masuk ke kabupaten bandung bukan kota bandung dilokasi ini pula di kemudian hari ada juanta (juanta leluhurnya nya dari buniwangi ) dan atau leluhurnya jana , sekarang dikenal sebagai tukang angkut pasir ( ini warga rw 02 yang termasuk pribumi - maksud kami leluhurnya orang yang lama ) Dari sini lah keluarga nawisan tinggal di tempat yang disebut Panyingkiran ( arti panyingkiran dalam bahasa Indonesia adalah tempat yang terpinggirkan ) Artinya yang awalnya di bukit , pinggir jalan raya , di gusur ke lembah yang tidak menyentuh jalan raya Ir H juanda . Eigendome 6467 satu satunya wilayah yang tidak menyentuh jalan raya besar , posisinya ada di lembah bahkan di area yang hampir tinggi dengan sungai , Selain digarap atau di huni masyarakat , eigendome 6467 juga ada yang digunakan sebagai tempat pemakaman , ( ini perlu di teliti kenapa muller cs tidak memasuknya sebagai wilayah yang digugatnya , harus diteliti surat gugatannya apakah ini gak termasuk atau karena takut kuburan atau masyarakat yang menguasainya sehingga bisa jadi dengan menggugatnya membuat gugatannya lemah)
Sekitar tahun 1940 an jepang menjajah Indonesia , maka wilayah ini dikuasai oleh jepang , Setelah kalahnya jepang dalam perang Dan Indonesia merdeka , maka Rakyat Indonesia menguasai area ini , masyarakat , nawisan dan anak anaknya kembali menguasai . Akan tetapi di tahun tahun berikut nya , beberapa oknum mencoba mengusir dengan paksa dan atau dengan ganti rugi . Kesaksian slamet bin karto , orang tua saya mendiami rumah di pinggir jalan ( sekarang area the maj apartemen ) lalu disuruh pergi dengan diganti hal yang mana lalu untuk dibelikan tanah adat di eks mama wikarta . Sementara itu beberapa pihak masih menguasai lahan di pinggir jalan Ir H juanda termasuk keluarga nawisan , anak anak nawisan dan menantunya dan atau temannya .
Dan salah satu potensinya , Dari sini penambangan pasir masih terus dijalankan dan bercocok tanam di area lainnya . Bisa disimpulkan Proses penguasaan lahan oleh keluarga nawisan dan keluarga nya dan atau oleh masyarakat dan atau aparatur pemerintah ( atau oknum aparatur pemerintah , ini kami sebutkan karena perlu di telaah hasil yang didapatnya adalah sebagai aparat pemerintahan tentunya masuk kas negara atau sebagai oknum notabene masuk kas pribadi sementara usahanya dalam mengusir / merelokasi masyarakat mengatasnamakan aparatur pemerintah ) Dari sini kesaksian beberapa warga misalnya , bahwa selain Okim dan lainnya ada penggarap bernama E dahlan ( kemudian hari ada anaknya yang menikah dengan anak siti rayati , siti rayati juga merupakan besan dari idi bin eyong binti nawisan ) seolah musnah oleh pihak pihak dengan terbitnya sertfikat di area pinggir jalan bagian utara , saat ini 2023 lokasi nya adalah di pinggir jalan seberang alfa mart Indomart Bri dago pakar . Dari Sini istilah penyebutan `Panyingkiran` kembali ada .
Kembali ke tahun tahun sebelumnya , setelah hengkangnya penjajah baik belanda maupun jepang , kawasan penambangan pasir terus berlanjut . Hal ini juga mengundang anemer anemer baru ( anemer adalah tukang gali pasir atau koordinator panggalian pasir ) . Juga munculnya oknum oknum yang serakah . baik itu dari warga masyarakat atau pun oknum pemerintahan .
Di daerah tengah , Selain anak cucu nawisan ada pihak anemer dari luar seperti ada ( ada adalah paman asep makmun ) , ahya ( bapak asep makmun atau mertua didi koswara ) , penggalian pasir di kawasan bukit terus berlanjut , oknum oknum pemerintahan minta jatah .
ke tahun 1970 an , pada bagian wilayah selatan dijadikan terminal , bagian belakangnya salah satunya adalah leluhur jana . Pada bagian tengahnya dikuasai oleh pihak pihak lain sementara belakang nya , bagian tengah agak belakang dikuasai oleh pemerintah untuk pos giro ( kemudian sekitarnya untuk pasar impress ini lah lokasi yang pernah di berikan ganti rugi oleh beberapa pihak terkait pengajuannya sewa tempat untuk mendirikan sekolahan darul hikam sebelah selatannya eks tpa dan atau di Eks Tpa bagian selatan atau sebelah utaranya terminal ) dan juga untuk TPA ( kemudian ini lah disepakati menjadi lapangan warga ) . Juga bagian ini dikuasai keluarga nawisan dan pihak pihak yang membeli tanah dari Mama wikarta ( alamat leluhur mama wikarta ada di cimbeluit ) , Adapun bagian utaranya di kuasa pihak lain dan ada beberapa titik masih dikuasai oleh anak cucu nawisan .
Pada awalnya wilayah sekitar nya ( sekarang sekitar the maj ) adalah berbentuk bukit kemudian adanya penggalian pasir maka wilayahnya berbentuk cekungan sedalam 50 hingga 100 meter dari asalnya . Lalu sekitar tahun 1970 an , pemerintah menutup dan melarang penggalian pasir . Lalu mulai menutup cekungan dengan sampah , warga dan masyarakat menentangnya , di karenakan akan menimbulkan dampak ekologis . Tapi apa daya orang orang pinggiran ( marjinal yang tersingkirkan ) , akhirnya sejak tahun 1970 an jadi lah sebagai tempat pembuangan akhir ( TPA ) . yang mana TPA ini membuat cekungan menjadi bukit kembali . Hingga ditutup sekitar tahun 1980 an , antara tahun 1984 - 1989 .
Dampak adanya tpa banyak warga kekurangan air bersih , penurunan kemampuan mental dan meningkatnya penyakit , beberapa sumber air bersih tercemar . pertanian pun ada kendala , beberapa jenis tanaman mudah terserang penyakit dan kwalitas buahnya nya pun menurun bahkan bisa sedikitnya beracun .
Sisi lainnya warga beradaptasi dalam pola mencari mata pencaharian , menjadi pemungut sampah sampah yang bisa dimanfaatkan . Sumur dan dan mata air tercemar , salah satu sumber air yang masih ada dari dataran lebih tinggi cirapuhan sebelah utara yaitu sumber air dari cicau . Walikota Ateng wahyudi pernah memberikan bantuan torn air ( tandon isi air ) .
Seiring pertumbuhan penduduk masyarakat kebutuhan air bersih pun meningkat , dari 1974 sd 2005 warga kekurangan air . tahun 2006 Alhamdulillah kami melakukan perundingan dengan Dpr qq komisi B Endrizar Nazar / wakil dprd bandung He warso , sekda kota bandung dan dirut Pdam , Maman budiman , disepakatilah pemasangan pdam masal sekitar 30 sambungan . Lain dari pada itu masyarakat berkomitmen mengurus PBB ( pajak bumi dan bangunan ) , dari sini lah ada tantangan baru , mulai tampak peranan oknum mafia tanah . ternyata memang dipersulit mengurus surat tanah , sekalipun hanya pbb . Sudah kami bahas pada surat kami sebelumnya .
Ternyata wilayah ini menjadi tempat latihan mafia tanah . Dari kecil kecilan bisa melegalkan tanah yang tak jelas legal haknya di masyarakat hingga skala besar yang bernilai ratusan milyar atau triliyunan , tentunya di bantu dan kerjasama dengan oknum aparatur . Tentunya yang jadi korban masyarakat dan fasilitas umum pemerintah .
Pendaftaran lahan . karena cenderung ditafsirkan oleh beberapa pihak , surat edaran beredar di warga cirapurahan ` maka seolah pesan ditafsirkan : tak bisa rt / rw ikut serta mendukung pendaftaran lahan .
Alih alih , rupanya ada yang mengurus pajak bumi dan bangunan seluas 15.000 m 2 an didi koswara ( kakak asep ma'mun ) dengan alamat subjek pajak cirapuhan rt 07 / 01 dengan objek pajak dago elos rw 02 - sehingga mencoba menghilangkan jejak lapangan bola rw 01 pindah lokasi ke rw 02 ,
Kenapa harus didi koswara ? Setahu warga rw 02 , warga rw 01 adalah pribumi ! - orang yg lama tinggal - padahal didi koswara pun pendatang ( tak jelas tanah adatnya - akan tetapi ada pihak yang membantunya sehingga berhasil ngurus sertifikat atas namanya , numpang pada tanah rokayah / tomi - orang tua euis omah / kakek lukman lah yang membeli tanah adat dari mama wikarta) , setelah berhasil mendaftar lahan , atr 2000 , era perburuan lahan tak bertuan ( berburu lahan yang belum didattarkan ) merajalela .
dago , dan surat yang di tandatangani oleh ketua rt atau rw di
kelurahan dago , juga dari kantor agraria kotamadya bandung .
Surat dari lurah dago , bandung mei 1997 ., di tandatangani lurah
dago , taupik ( nip 010 140 711 ) dan camat coblong Drs Askary wiranta
atmadja ( nip 010 114 044 ) no surat 343 / UM/IX/1997
Isinya :
Lurah dago kecamatan coblong kotamadya daerah tingkat II bandung , menerangkan :
Sebidang tanah terletakdi blok dago atas kelurahan dago kecamatan
coblong kotamadya bandung . Tanah bekas hak eigendome verponding no
3741 bahwa luas semula +- 13.460 m2 surat ukur tgl. 18-7-1918 no 747
dan surat hak tanah tgl. 24-2-1923 tertulis atas nama de te semarang
tegelfabriek en materialenhandel Simongan.
Tanah tersebut , seluas +-10.000 m2 telah di huni oleh masyarakat
setempat , rt 01-02 / rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kotamadya
bandung dengan penghuni sebanyak +-100 kepala keluarga .
Berdasarkan pernyataan para penghuni di atas tanah tersebut , bahwa
telah menempati lebih dari dua puluh tahun secara turun temurun tidak
ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun . dan yang mengakui
sebagai pemilik tanah garapan tersebut sebanyak 85 orang sebagamana
terdaftar dalam lampiran surat keterangan ini .
Para penggarap / penghuni semula sebanyak 41 kepala keluarga telah di
ketahui keberadaannya oleh dirjen agraria dalam isi surat tembusan
kepada kantor kami tertanggal 13 april 1983 ( surat no219 / kod /
PHT/HP/83 ( memorial lurah dago ).
Para penggarap / penghuni diatas tanah tersebut , bermaksud akan
mengajukan permohonan sesuatu hak kepada pemerintah yang dalam hal ini
kepada badan pertanahan nasional kotamadya bandung .
Demikian surat keterangan ini kami buat atas permintaan yang
bersangkutan untuk di pergunakan sbagaimana mestinya .
Ttd ( di cap ) lurah dago dan camat coblong
Surat bersama tertanggal 25 februari 1999 , yang ditanda tangani rw 01
, U soetrisno dan rw 02 ,
achmad chalimi serta rt 04 , alo sana rt 07 , dedi rw 01 dago dan
rt 01 rw 02 , zaenal abidin rt 02 rw 02 dago , asep ma`mun :
Daftar nama nama penggarap diatas tanah negara di blok dago atas
verponding no 3740 , 3741 , 3742 kelurahan dago
kecamatan coblong kotamadya bandung :
A.Para penggarap di ex tpa dago :
No nama alamat
penggunaan jumlah luas
1. Kandi cirapuhan rt 4 / 01 bangunan
2. Salim sda bangunan
3. Embit sda bangunan
4. Aang sda bangunan
5. Arif sda
bangunan
6. Mail sda
bangunan
7. Bambang sda bangunan
8. Su`eb sda bangunan
9. Itang sda
bangunan
10. Emus sda bangunan
11. Adik sda bangunan
12. Maman sda bangunan
13. Budi sda bangunan
14. Ujang sda bangunan
15. Neni sda bangunan
16. Udju sda bangunan
17. Asep arab sda bangunan
18. Enung sda bangunan
19. Aceng sda bangunan
20. Encep sda bangunan
21. Alo sana sda bangunan
22. Ending cirapuhan rt 07/01 bangunan
23. Yayat sda bangunan
24. Maman komarudin sda bangunan
25. Maman s sda bangunan
26. Empud sda bangunan
27. Nono sda bangunan
28. Ade sda bangunan
29. Dedi sda bangunan
30. Ujang wr sda bangunan
31. Nanang sda bangunan
32. Engkus sda bangunan
33. Atma sda bangunan
34. Eman sda bangunan
35. Suratman sda bangunan
36. Didi sda bangunan
37. Didi sutardi dago elos rt 1 rw 02 bangunan
38. Pendi sda bangunan
39. Maman sda bangunan
40. Juhana sda bangunan
+- 6.000 m 2
41. Zenal cirapuhan rt 07 / 01 kebun
42. Udeb cirapuhan rt 04 / 01 kebun
43. Dani cirapuhan rt 07 / 01 kebun
44. Anda sda kebun
45. Amin sda kebun
46. Nana sda kebun
47. Pkk rw 01 sda kebun pkk
48. Didi koswara sda kebun/ pertanian
+- 14.000 m2
49. Sarana olah raga lapang
bola +- 7.000 m2
B.Para penggarap di ex pasar inpress dago :
50. Kantor pos dago elos rt 01/02 bangunan kantor
51. kantor rw 02 sda bangunan
52. kusnadi sda bangunan
53 . Aas sda
bangunan
54. Kamal sda
bangunan
55. Mery sda
bangunan
56. Topo S. Dago elos rt 02/02 bangunan
57. Kasdi sda
bangunan
58. Nia sda
bangunan
59. Abidin sda
bangunan / kebun
60. Nino sda kebun
61. tarya sda kebun
62. midiyanto sda kebun
63. Bresman H sda kebun
64. Wandoko sda kebun
65. Ruswanto sda kebun
66. Uyung prito sda kebun
67. Ismail tanjung sda kebun
68. Itay sda
kebun
69. Alyanto sda kebun
70. Iwan heri sda kebun
71. Somantri sda kebun
72. Dedi sda kebun
73 . Khalwani sda kebun
74. Iwan Ridwan sda kebun
75. Ny Rodjak sda kebun
76. Nana sda kebun
77. Saeful sda kebun
78. Dadang sda kebun
79. Ujang S. sda kebun
80. Umar – Budi sda kebun
(ada coretan pada `umar` dan ada tulisan tangan `budi` red )
81. Yusuf Dago elos rt 01/02 kebun
82. Sorry H . Dago elos rt 02/02 kebun
83. Sudinta sda kebun
84. Omo Dago elos rt 01/02 kebun
85. Cece sda kebun
86. PKK RW 02 sda kebun PKK
87. Lapangan volly sda
+- 4.000 m 2
88. Asep Ma`mun Dago elos rt 02/02 kebun
+- 1.500 m2
Jumlah luas +- 32.500 m2
Catatan :
Tanah bekas TPA Dago dan bekas pasar inpres dago di gunakan oleh masyarakat :
a. Lahan kebun dan pertanian ( pemanfaat lahan tidur )
b. Sarana olah raga
c. Bangunan sederhana masyarakat miskin ( tidak punya tempat tinggal )
Bangunan 25 februari 1999
Mengetahui :
ketua rt 07 / 01 cirapuhan , dedi
ketua rt 04 / 01 cirapuhan , alo sana
ketua rt 01 / 02 dago elos I , zaenal abidin
ketua rt 02 / 02 dago elos II , Asep Ma`mun
Ketua Rw 01 , U . Sutrisno
Ketua Rw 02 , Achmad chalimi
Bahkan rw 02 juga mengeluarkan surat yang isinya senada – lampiran
salinan surat terlampir
Selanjutnya , tahun 2007 , Kantor Pajak Bumi dan Bangunan kota bandung
mengeluarkan surat :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan bangunan tahun 2007 perkotaan
No sppt(NOP ) : 32.73. 230.006.003-0177.0 NPWP :
Letak objek pajak Nama alamat Wajib Pajak
Dago elos I Didi Koswara
Rt 001 rw 002 Cirapuhan
Dago rt 007 rw 01
Coblong dago
Kota Bandung Kodya Bandung
Objek pajak Luas ( m2 ) Kelas
NJOP ( Rp )
Per M2 Jumlah
Bumi 15.000 A23 335.000
5.025.000.000
Bangunan 0
0 0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =
5.025.000.000
NJOPTKP(NJOPtidak Kena Pajak ) =
0
NJOP untuk penghitungan PBB =
NJKP ( nilai jual Kena Pajak ) = 40 % x 5.025.000.000
2.010.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang = 0,5 % x 2.010.000.000 10.050.000
Pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar ( Rp )
10.050.000
Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah
Tgl jatuh tempo 14 sep 2007
Bandung 10 jan 2007
Tempat pembayaran
kepala kantor
BRI unit Simpang dago
BCA , BII , BNP , BUKOPIN , BUMIPUTRA
Sppt dan stts pbb bukan merupakan bukti kepemilikan hak
DADANG SAHRONI
Informasi pada SPPT ini adalah kondisi Objek Pajak per 1 januari tahun
pajak NIP : 060054802
NJOP digunakan untuk tujan perpajakan
Saya konfirmasi ke yang bersangkutan , yang bersangkutan menyatakan
telah dikuasakan ke adiknya , Asep ma`mun
Saya konfirmasi ke kantor pajak beberapa tahun kemudian , Sppt
diterbitkan tahun 2002
dan tahun 2010 , jatuh tempo 30/09/2010 telah dibayar sebesar
13.920.000 tgl bayar 02/07/2010 tanggal rekam 05/07/2010 perekam
090909090 bank BNI
tahun 2017 kemudian saya konfirmasi ke bjb , SPPT ini telah hilang atau diganti
tahun 2008 ada yang mengirimkan surat , sbb :
Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung 40117 phone (022)
4207310-4200935 fax (022 ) 4204972
e-mail :bobnainggolan@bdg.centrin.net.id
Bandung,11 April 2008
Nomor :
Hal : Undangan Hadir
Kepada yth ,
Sdr.
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atasnama klien kami Iwan Surjadi , swasta beralamat di jl
Budi Asih 25 bandung , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
april 2008 , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa Sehubungan permasalahan klien kami yang di huni pihak saudara ,
maka untuk menyelesaikan masalah tersebut , kami mengundang saudara
untuk hadir di kantor kami :
Hari / tanggal : selasa ( dicoret ) kamis ( ditulis tangan) ,
17 april 2008
Waktu : jam 14.00 wib sd selesai
Tempat : Kantor Advokat & Pengacara
BOB P.Nainggolan , SH.S.SOS.MM
Jl.Sumatera no 33 Bandung
Atas kehadiran saudara , kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa
Ub
Tumpal Sp Sibufa
Warga bertanya-tanya garapan mana ? atau beli tanah adat ? tanah
adat yang mana ? siapa iwan surjadi ? pengusaha ? apakah benar
komisaris developer di batununggal ? bos besar ko beli tanah garapan
eks tpa ?
Iwan surjadi atau iwan suryadi di buatkan akte oleh notaris , melly
nathaniel , SH , tanggal 5-5-1992
Saya konfirmasikan hal ini kepada paman asep ma`mun , pa adah alias
Suhanda ( sekepicung )
Pada adah (anemer ) berkata : garapan tersebut saya beli dari orang
tua enih ( saudara asep ma`mun , istri didi koswara )
Saya beli dari orangtuanya , lalu garapan saya cul wae ( titipkan saja
) ke didi koswara .
Ketika saya , muhammad b yaman mengurus surat pbb , petugas pbb bertanya :
Ini nginduk sama ( pbb ) didi koswara ? saya jawab : beda pa riwayat
garapan tidak menginduk ke didi koswara .
mari kita tengok dulu pendapat pemerintah terkait wilayah ini , kami kutip dari web resmi , https://www.bandung.go.id/news/read/3688/dago-siap-ditata
berikut keterangannya :
Proyek penataan wilayah di Kota Bandung tidak selalu tanpa kendala, seperti halnya di Kelurahan Dago yang sempat tertunda sejak tahun 2011, kini sudah bisa dilanjutkan tahun ini.
Ketidakjelasan status tanah eks TPA Dago yang menjadi kendala pembangunan kini sudah teratasi dengan telah diserahkannya lahan milik negara tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Bandung untuk dikelola menjadi fasilitas umum.
Berkenaan dengan hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menggelar Rapat Koordinasi terkait hambatan- hambatan yang masih mengganjal pada beberapa pengerjaan proyek di Kota Bandung di Ruang Rapat Tata Praja pada hari Rabu, (22/03).
Yossi mengatakan, pemerintah pusat telah menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah. Pihaknya akan mengelola lahan seluas hampir 5000m2 itu menjadi apartemen rakyat. Berdekatan dengan lokasi itu juga akan dibangun jalan untuk mengurai kemacetan di daerah dago atas.
“Saat ini prosesnya sedang tahap sosialisasi dan proses pematangan lahan. Saya sudah instruksikan camat lurah untuk menyusun peta rincikan area tersebut,” jelas Yossi.
Yossi juga menambahkan Pemerintah kota juga telah menyiapkan rencana untuk memindahkan warga yang terkena dampak penataan area. Terhitung sebanyak 72 kepala keluarga akan disediakan tempat di Apartemen Rakyat yang sudah dibangun, yakni di Sadang Serang dan Rancacili dan Sejalan dengan prinsip penataan wilayah di Kota Bandung, Yossi tidak ingin ada pihak yang dirugikan, termasuk warga yang tinggal di lahan milik pemerintah kota. Ia ingin agar kedua belah pihak sama-sama menyadari hak dan kewajibannya. Jika pembangunan Apartemen Rakyat di Dago itu selesai, warga bisa menempati kembali wilayah tersebut dengan status yang lebih legal.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota bahwa kita tidak menggusur. Penataan ini adalah janji pemerintah pada tahun 2015,” tuturnya.
Yossi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait pembangunan ini. Mereka pun telah siap untuk bergeser sementara ke Apartemen Rakyat sampai pembangunan selesai dan disaat yang sama ,Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan Arif Prasetya, mengatakan proyek penataan wilayah itu akan menghabiskan dana senilai hampir Rp30 milyar.
“Itu sudah termasuk pembuatan jalan dan penataan lahan,” jelas Arif.
Arif juga mengatakan, pemerintah kota tidah hanya akan membangun gedung apartemen saja. Di dalamnya, Arif telah merancang ada ruang-ruang ekonomi untuk warga.
“Di daerah tersebut kan warga juga mencari penghidupan, ada tukang tambal ban, dan sebagainya. Nanti kita sediakan juga kios atau warung sehingga ada jangkauan ke tempat niaga,” kata Arif.
Namun demikian, Arif mengaku masih akan fokus ke penataan perumahannya.
"Untuk lokasi perekonomian masyarakat akan menyusul dibangun setelah penataan ruang pemukimannya selesai, sebagaimana di instrusksikan oleh Pak Sekda," jelasnya.
Kami sedikit mengulas hal tersebut ;
1.dimana suara pemerintah ketika ada gugat menggugat di wilayah tersebut ? kenapa tidak dipertahankan suaranya ?
2. mendukung muller cs / dago inti graha ?
3 . mendukung asep makmun cs yang mengatasnamakan warga ?
4 . abtain ? sedangkan ini dah masuk wilayah hukum perdata pengadilan negeri tinggi , mahkamah dan sudah peninjauan kembali
5 . wait and see ? menunggu yang menang di pengadilan atau ambil putusan sendiri , ` permerintah kok diatur ` !- mengabaikan aspirasi warga warga yang tak terindentifikasi atau memang warga yang menjadi korban `assasination history land ` korban dari pembunuhan riwayat sejarah pertanahan
6 . menunggu aspirasi ?
7 . bergabung dengan warga yang abstain dan yang wait and see seperti kami ? dengan menurunkan tim independence
8. mengabaikan usulan kami yang notabene kami pun didukung oleh ratusan warga negara Indonesia ?
coba kita tengok berita lainnya , https://economy.okezone.com/read/2017/03/27/470/1651961/wih-penataan-wilayah-dago-butuh-rp30-miliar , ` untuk 72 kepala keluarga (KK)`
untuk 72 kk itu siapa ? warga yang pernah kalah di sidang gugatan ? gimana warga yang tak ikut dalam sidang gugatan baik itu sebagai tergugat atau penggugat ? dimana letak human right dan legal right kami dalam hal pertanahan pada kami atau warga yang kami koordinasikan atau belum kami koordinasikan yang bukan tergugat atau penggugat ?
mari kita simak berita Tpa dago , kami kutip dari https://www.researchgate.net/publication/327279185_Analisis_Hidrogeologi_Pendahuluan_Lahan_Bekas_TPA_Dago_Kelurahan_Dago_Kecamatan_Coblong_Kotamadya_Bandung . ( insya Allah kami lampiran kan )
Kearifan lokal masyarakat
Penggarapan suatu lahan menjadi suatu bentuk kearifan lokal yang mana agar tanah bisa membuat manfaat untuk masyarakat dalam berpehidupan . Tapi kenapa menduduki wilayah ini ? Maksudnya wilayah ini yang mana ? Eigendom ? Telah kami sampaikan riwayat lahan eigendom hak siapa ? Pertanyaan nya pra eigendom wilayah tersebut dikuasai siapa ? Masyarakat punya dorongan kuat untuk tetap menduduki wilayah tersebut pasca egendome sekalipun ! Karena masa egendome pun mereka merasakan punya hak berdasarkan riwayat leluhur nya di objek yang dikuasainya pra eigendom ,
Kita ambil studi kasus ada nya tanah seluas lebih kurang 3 rb meter ( saat ini milik Minan , ini bukan turunan nawisan tapi pemilik pom bensin di jl Wastukencana dekat kampus Unisba taman sari ) tanah ini selama puluhan tahun pun tak satu pun masyarakat notabene turunan nawisan atau lainnya gak mau mendirikan bangunan pun di area tersebut , kenapa ? Dari dulu pun mereka atau leluhur nya gak merasa ada ikatan untuk memiliki atau mendayagunakan . Hal ini jadi contoh kasus terjadi perbedaan riwayat tentang wilayah yang kemudian hari disebut eigendom dengan lahan Minan . Inti nya masyarakat masih terdorong ada ikatan hak asasi untuk terus mendayagunakan wilayah egendome juga pasca egendome karena pra eigendom pun leluhur nya punya ikatan untuk punya hak menguasai nya . Bahkan adanya bukti makam , nawisan dan anak anak nya di sekitar nya yaitu nawisan , okoh binti nawisan , emeh binti nawisan , ewung binti nawisan , ewung binti nawisan dan lainnya.
Bahkan ada catatan keterangan yang kami terima ada pihak pihak yang melakukan penyerobotan lahan terhadap tanah garapan e Dahlan , omon dll di tanah eks egendome yang telah disertifikasi , pelajaran buat kita bisa jadi ini terus menjadi catatan sampai kapanpun masyarakat akan terus menjadikan hal tersebut catatan untuk mendorong terus untuk mendayagunakan lahan dengan catatan perkecualian ada nya hibah jual beli baik lisan atau tulisan. Asalkan tidak dengan paksaan atau peperangan atau rekayasa lainnya. Bila ini terjadi mungkin kemudian hari akan ada balasan nya perang dengan perang , perampasan dengan perampasan , rekayasa dengan rekayasa , pada akhirnya semua kita kembali kan pada Allah , apalagi kita hidup di negara yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini bisa kita jadikan pelajaran adanya masyarakat atau penduduk asli di suatu wilayah misalnya aborigin di Australia , Indian di Amerika dan lainnya . Bisa jadi merupakan hak asasi manusia bila mana mereka terus memperjuangkan hak atas tanah di wilayah tersebut . Karena mereka punya riwayat pribumi. Kecuali ada kesepakatan bersama hal kepemilikan tanah yang mana bila perang atau perampasan atau tertentu maka bisa jadi balasan nya sama .
Studi kasus , tahun 2008- 2023 , miniatur tanah garapan nawisan , tanah eks eigendome , tanah , pemerintah eks TPA , eks lapangan bola ,
Sekitar tahun 1999 Pribumi yang pernah menyumbang garapan , jenal- Euis omah binti rokayah binti Tama bin okoh binti nawisan , lalu disepakati lah sebagai fasilitas umum lapangan . Pada kenyataannya ada beberpa oknum yang berusaha untuk mendapatkan kembali lapangan tersebut ,
1 tahun 2002 diterbitkan PBB atas nama Didi Koswara
2 sekitar tahun tersebut ada pematokan untuk di kavling , hal ini bisa di gagalkan oleh tokoh masyarakat dan warga rw 01 .
3 sekitar tahun 2008-2009 terjadi chaos di lapangan oknum memberikan izin ke pihak pengembang hotel wirton Dago Bandung untuk membuang galian pondasi ketika hotel tersebut akan bangun .
4. Setelah nya kekacauan semakin menjadi
5 . Lapangan warga / pemerintah jadi TPA kembali .
6 , banyak pihak luar yang menduduki lapangan tersebut , kami duga mereka adalah keluarga dan atau pendukung mafia tanah .
7. Salah satu perkecualian ada lah petani pribumi.
Coba kita evaluasi terkait miniatur eks egendeme di lapangan pada saat ini , bisa jadi kita jadikan berita acara pemeriksaan atau studi kasus terkait pertanahan
objek : lapangan luas 3000 sd 5000 meter
subjek , waktu dan penggunaan
pada tahun 1800 an : nawisan dan atau masyarakat lainnya ,
sekitar tahun 1900 an , simongan mengambil alih dengan surat eigendome untuk pabrik tegel dan penggalian pasir
( selanjutnya muller membeli dari simongan , keterangan ahli waris dan pengacara muller dan dago inti graha perlu dibuktikan )
1945 , Indonesia merdeka , tanah milik pribumi ( anak turunan nawisan , masyarakat dan pemerintah Indonesia , penggunaan pertanian dan penggalian pasir )
1960 : UUPA toleransi pemerintah untuk mengurus eigendome ( muller atau simongan tidak mengurusnya hingga tahun 1980 )
1970 an : klaim pemerintah pusat atas lahan lalu menyerahkan ke pemerintah daerah kota bandung . menghentikan penggalian pasir dan pd kebersihan menimbunnya dengan sampah kota bandung ( TPA ) hingga tahun 1984 -1986
1999 : sebelumnya pada tahun 1986 masyarakat pimpinan asep makmun cs mengajukan hak tanah di sekitar nya untuk tempat tinggal , karena paham pribumi banyak di rw 01 , mereka minta dukungan warga rw 01 akhirnya ada kesepakatan , adanya fasilitas umum berupa lapangan , disepakati nama nama penggarap dan wilayah garapan
2002: Asep makmun cs memasukan wilayah lapangan ke pbb an didi koswara ( kakak ipar asep makmun ) dengan luas 15.000 meter ( diklaim sebagai garapannya ) , ini sudah melanggar kesepakatan tahun 1999 . tahun 2005 kami mengetahui nya dan mengkoordinasikan warga untuk berjaga jaga akan terjadinya masalah dengan asep makmun /didi koswara atau pihaknya . sudah bukan rahasia umum salah satu profesi asep makmun adalah mengurus dan menawarkan lahan yang tak jelas dengan rekayasa tertentu bisa menjadi milik keluarganya atau kelompoknya lalu menawarkannya ke pihak pihak lainnya .
2015-2022 : tanpa kami duga ternyata pt dago inti graha / muller cs menggugat asep makmun cs , kami duga ini suatu bentuk kerjasama , yang mana berakhir di Peninjauan kembali dengan kekalahan asep makmun cs .
2023 : kami mulai membuka kembali berkas dan mengirimkan surat surat ke beberapa pihak . Sejak 2005 kami melakukan koordinasi dengan masyarakat , untuk mengurus hak pertanahan warga , masyarakat dan lahan pemerintah , pertanahan pribadi dan fasilatas umum , kembali fokus ke lapangan . banyak pihak luar yang menduduki lapangan tersebut , kami duga mereka adalah keluarga dan atau pendukung mafia tanah . Salah satu perkecualian ada lah petani pribumi. Pada masalah gugatan perdata pertanahan sudah dinyatkan kalah . Bagaimana legal standing pendudukung asep makmun tersebut ? tahun 2002 mereka mengkhianati warga dan pemerintah melangggar kesepakatan tahun 1999 , tahum 2015- 2022 saling gugat di pengadilan , kembali mengkhianati warga karena penggugat ataupun tergugat menang berdampak merugikan buat warga rw 01 dan pemerintah ( oknum tergugat dan oknum penggugat akan menguasai fasilitas umum lapangan dll ) , tahun 2022 asep makmun cs dan pendukungnya kembali melakukan klaim lapangan , asep makmun pasang patok , pendukungnya dan keluarganya mendirikan bangunan dan melakukan usaha di lapangan , termasuk membuatnya jadi tpa dan tempat parkir . Norma masyarakat dan pemerintah sudah dikhianati dengan melakukan klaim terhadap fasilitas umum yang dijadikan punya pribadi dan kelompok oknum mafia pertanahan , Juga hal penggunaannya pun harusnya hanya untuk fasilitas umum , salah satu toleransi adalah digunakannnya kebun / penghijauan , maka hal ini pun asep makmun cs telah menyalahgunakan lapangan. Dalam keputusan hukum pun dilanggar , asep makmun dan pendukungnya masuk pihak yang kalah di pengadilan ,untuk lahan pribadinya sudah kalah , apalagi ini lahan umum yang diklaim pribadi oleh asep makmun dan pendukungnya . Tentunya ini banyak melanggar norma dan hukum, , norma masyarakat dan hukum Negara republik Indonesia , baik segi hak pertanahan maupun penggunaan lahan juga status hukumnya subjeknya sudah putuskan oleh masyarakat dan pemerintah .
Dari sini adanya indikasi adanya pihak luar yang berkoordinasi dengan oknum mafia tanah bisa lebih mudah mendapat keuntungan yang notabene merugikan pihak lain ( karena menduduki kembali lapangan dengan tidak mengindahkan peruntukan lahan , oknum oknum ini menggunakan lapangan untuk TPA kembali atau bisnis sampah atau bisnis lainnya , dengan membuat tenda / rumah semi permanen ) keliatan nya rakyat kecil tapi jangan salah itu ada yang punya mobil - bukan hanya mobil bak tapi juga mobil pribadi dengan status pribumi nya gak jelas ( silahkan cek KTP nya cek tempat lahir nya atau keluarga nya ) bahkan kami duga mereka melakukan gratifikasi pada pengurusan PBB .
Sisi lainnya tergambar kan , masyarakat yang menjaga kesepakatan tahun 1999 dan keluarga nawisan bisa jadi pihak yang termajinalkan hal penguasaan lahan dan legalitas lahan dibandingkan pihak luar . Kenapa Jenal kami anggap sebagai perkecualian ? Keluarga istrinya adalah pribumi yang menduduki wilayah ini sejak 1800 an , sementara pihak lain nya gak jelas kedatangan nya , Pihak lain seperti ini sudah di uji di pengadilan dan kalah vs Muller / PT Dago inti graha , sedangkan pihak nawisan atau pihak yang operalih dari keluarga atau keluturunannya dan atau pihak yang menduduki wilayah ini dengan jual beli lainnya belum ada pengujian di pengadilan - belum pernah termasuk sebagai penggugat atau tergugat .
Pada miniatur tanah lapangan ini ada gambaran, gimana Asep Makmun cs melakukan klaim juridisnya dengan memasang patok garapan Asep Makmun pada tahun 2022 sementara itu PBB nya diterbitkan pada tahun 2002 , lain dari itu muncul nya kaki tangan nya yang memegang fisik lahan nya , dengan membuat lapangan jadi TPA , tempat gudang , warung , tempat parkir dan lainnya .
Dan ini bisa di lakukan penertiban dan lagi dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik lahan , ada Pat gulipat dengan oknum PD kebersihan , mafia tanah , dan oknum warga yang tak jelas legal standing untuk menguasai lapangan warga atau lahan negara . Ini Juga sebagai gambaran umum keadaan gimana peranan masyarakat yang menjaga kawasan dan masyarakat yang melakukan eksploitasi di kawasan ini dan sekitarnya .
Dan juga berita acara gimana pendayagunaan lahan oleh pribumi dan atau pihak yang melakukan kesepakatan yang baik dengan pribumi , malah cenderung di persulit legalitas pertanahan nya . Karena peranan oknum warga dan oknum lainnya yang mendukung adanya praktik mafia tanah .
Dan dengan tak sah menguasai lapangan warga / lahan pemerintah ini mereka bisa beli mobil dan lainnya . 1999 Lahan ini sudah di nyatakan masyarakat sebagai lapangan , dalam proses hukum pun pihak mereka sudah termasuk pihak yang kalah dalam membuktikan haknya , saat ini malah masih menduduki wilayah lapangan tersebut untuk diperuntukkan hal yang mana dampaknya merugikan buat masyarakat sekitarnya , adapun masyarakat sepakat untuk lapangan umum , dengan catatan aktivitas yang bisa diizinkan adalah penghijauan atau semacamnya .
perlu diperiksa secara mendalam atas hak dan kesepakatan yang didapat dengan asep makmun cs , kami sudah mengundang dan menasehatinya jangan sampai mendapatkan hak dengan mengorbankan warga atau pemerintah bila asep makmun menang atau kalah , hak pertanahan dan atu pbb nya perlu diperiksa kembali atau dihapuskan karena riwayat nya di kami pun masih di kaji dan dipertimbangkan , apalagi melakukan kesepakatan dengan 2 pihak ) - juga didalam nya ada menguasai fisik lapangan warga / pemerintah / eks tpa yang dijadikan tpa kembali , mohon diperiksa identitas , asal daerah , leluhurnya dan atau surat pertanahan termasuk PBB dan surat garapan ( fasilitas umum eks tpa yang kini jadi TPA kembali
Kesepakatan bersama .
Salah satu kesepakatan bersama yang baik adalah jual beli atau oper alih garapan dan atau hibah . Bisa jadi ini merupakan hubungan yang baik antara satu pihak dan pihak lainnya , Dan bisa jadi merupakan suatu bentuk gimana suatu hal itu tersebut akan dipindahkan hak dan kewajiban nya juga turut serta menjaga mendayagunakan atau pun memperjuangkan hak atas tanah demi kemaslahatan umat baik itu pihaknya atau pihak yang menerima nya . Ambil contoh nya , misalnya pribumi dan turunannya punya lahan 1000 meter persegi, 500 meter di hibah kan atau dijual secara lisan atau tertulis . Maka bisa jadi pihak pribumi bisa mendapatkan manfaat langsung ketika transaksi jual beli berupa uang misalnya , hibah berupa pahala misalnya , sisi lainnya mereka akan bersama mendapatkan manfaat dari mendayagunakan lahan tersebut . Lain nya misalnya bersama sama berjuang bila mana ada yang memerangi atau merampas nya .
Dari sini mungkin juga merupakan hubungan simbiosis yang baik yang mana bisa jadi sesuatu yang diharapkan dengan aturan Allah , bisa jadi aturan dasar manusia ( hak asasi manusia ) juga bisa jadi merupakan suatu bentuk aturan pemerintah. Hal ini terjadi perbedaan bila mana penguasaan lahan berdasarkan perang atau perampasan , ini merupakan pengkajian mendalam apakah perang atau perampasan suatu bentuk keridhaan Allah , suatu bentuk ketidakadilan pemerintah , atau suatu bentuk keridhaan manusia hak asasi manusia pada umumnya ?
Mungkin banyak pertanyaan, kenapa dari dulu tidak di laporkan atau didaftarkan lahan nya ? Kita harus bijak memandang nya , apakah syarat laporan atau pendaftaran itu mudah bagi mereka atau kah ada pihak yang sengaja mempersulit atau menutupi hak nya , mengkhianati nya karena keserakahan dan atau tidak mau membantu nya ?
Sisi lain nya perlu kami sampaikan adanya pemahaman dalam masyarakat keluarga anak cucu nya , ' pamali ' ( bahasa Indonesia pamali adalah kurang baik ) mengetahui namanya , pertanyaan nya ? Ini aturan mana ? Aturan agama ? Aturan pemerintah ? Aturan kolonial ? Yang menyebutkan kurang baik mengetahui nama leluhur nya .
Yang perlu digarisbawahi tujuan nya apa ? Apa kita ikuti menurut aturan kolonial ? apakah ini bukan Assanation historis ! Apa tujuannya membunuh riwayat pribumi ? apakah ini sesuai dengan aturan NKRI ? apakahkah ini sesuai dengan aturan ketuhanan yang mana memerintahkan menyambung silahturahmi salah satunya mengenal leluhurnya . misalnya pernah saya sampaikan ke lukman , kalo menurut tradisi jawa harus nya kamu manggil engkos dengan kakek engkos , karena lukman bin euis binti rokayah binti tama bin okoh bin nawisan dan engkos riwayatnya engkos bin enung bin emeh binti nawisan , intinya engkos turunan ke 4 , lukman turunan ke 6 . Ini juga terkait dengan hak pertanahan tentunya .
Dalam kesempatan ini demikian yang kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf
muhammad basuki yaman
surat 2
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma , nawisan kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
under cover gugat menggugat di kawasan nawisan kurma , eks galian pasir - eks tpa dan eks pasar impres kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
Baik penggugat menang atau tergugat menang , kasus gugatan lahan di dago ini bisa jadi masalah besar . hak warga atau pemerintah terabaikan , berisiko terjadi bentrok aparatur pemerintah ( TNI , POLRI , POL PP dan lainnya ) dengan warga sebagaimana kasus mafia tanah di Tangerang . Di kawasan nawisan kurma Dago kota bandung Inti masalah sebenarnya diduga diotaki oleh oknum warga dan oknum pihak luar . masalah gugat menggugat ini adanya indikasi oknum pihak luar dan oknum warga bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan sangat besar dalam menguasai lahan yang sangat luas . pihak penggugat legal standingnya lemah karena kadarluarsa , kemungkinan ketika itu pihak ini ( ahli waris muller cs ) bisa jadi ada kesalahan atau kelalaian di zaman orde baru sehingga tak mengurus lahan yang di kuasai pemerintah atau rakyat Indonesia ( warga pribumi yang leluhurnya ada di sekitarnya sudah lama bahkan sejak abad 19 an juga warga yang oper alih garap ) .
Dengan adanya surat Pbb atau klaim keluarga asep makmun / didi koswara ini dimanfaatkan oknum warga yang ingin menguasai lahan yang luas dengan serakah dengan mngkhianati warga lainnya atau permerintah , bahkan ada indikasi oknum ini dan keluarganya telah mengoper garapan , atau mewariskan garpanan atau membuat kesepakatan yang mana haknya lepas tapi masih ingin menguasainya kembali dan atau ingin mendapat lahan lebih luas lagi atau mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi , juga ada khabar petugas Pbb , juga adanya nama Deddy M saad dari cipageran cimahi mengurus Pbb di objek terminal atau eks tpa.diduga Dari sini lah oknum penggugat dan oknum tergugat kerjasama , Sehingga diduga merekayasa semuanya , lalu melakukan gugat menggugat .sehingga berpeluang untuk untung bila mana pihak penggugat menang atau tergugat menang ( sisi lainnya pastilah ada yang dirugikan baik itu penggugat menang ataupun tergugat menang ) . Estimasi bila tergugat menang oknum ini akan mendapatkan lahan seluas 3000 meter hingga 15.000 meter . bila penggugat menang berpeluang mendapatkan lahan dengan luas mulai 15 rb meter hingga 40 rb meter atau 50 rb meter atau 60 rb an meter yang mana nilai nya sekitar milyaran hingga 1 triliun rupiah lebih . ( bila di hitung permeter tanah 5 jt hingga 20 juta per meter ) tambah shm shm bermasalah lainnya yang diduga diotaki asep makmun .
perjuangan melawan mafia pertanahan dan neo kolonialisme sistematis
Catatan penting dalam hal ini adalah mari kita berdoa dan berusaha untuk membebaskan wilayah ini menjadi wilayah yang bebas dari neo kolonialisme , tidak dijadikan wilayah boneka kolonialisme .Sifat sifat dasar kolonialisme adalah keserakahan dengan eksploitasi sumber daya , baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya wilayah .
Lain pada itu adalah strategi yang digunakan adalah kelicikan dan pengecut , mereka kerjasama dengan oknum yang serakah pula , dan menyerang yang lemah , penggugat tak mau melawan yang kuat ( harusnya mereka melawan yang legal standing tergugat yang kuat ( misalnya yang punya SHM ) ini malah menyerang yang tak punya sertifikat ) . Dan pengecut karena tak mau klaim ketika zaman order baru ( sebelum tahun 1980 ) bisa jadi mereka punya salah terhadap orde baru atau memang pengecut ! Harusnya secara baik baik ke warga seluruhnya , lalu mengajukan ke BPN dan atau ke pemerintah . barulah masuk ke pengadilan .
Sementara itu beberapa oknum tidak prosedural dalam menangani datangnya surat panggilan sidang . Dan ketika proses pengadilan berjalan , oknum warga berkhianat diduga berusaha mengubur riwayat pribumi dengan menyatakan keluarga nya lah yang penggarap pribumi . Ini merupakan genocide sistematis historis , mengaburkan riwayat pribumi yang menduduki area sekitar nya ( bahkan bisa jadi riwayat pribumi ini punya hak terhadap wilayah tersebut ( bahkan pada masa pra eigendom awal tahun 1900 atau tahun 1800 an ). Dan mengaburkan riwayat tanah garapan yang sudah dioper alihkan atau diwariskan atau disepakati milik umum dengan harapan mendapatkan lahan yang lebih luas lagi .
para oknum ini paham betul memanfaatkan kelemahan sistem peradilan di Indonesia . pemenang gugatan adalah 2 pihak , antara pihak penggugat dan tergugat , bisa jadi akan mengabaikan pihak ketiga ( yang masuk sebagai subjek tergugat atau pun tergugat ) . Dan belum tentu pengadilan memveritifikasi kesuaian antara objek gugatan dengan subjek gugatan terkaitan pada berapa subjek yang menguasai lahan . ( dan subjek yang tidak termasuk tergugat tapi objeknya juga digugat - katakan ini Pihak ketiga )
bagaimana kita membahas hal ini kedepannya . Dan memberikan solusi terbaik kedepan dalam masalah ini . Alhamdulillah ini adalah waktu kita memperjuangkannya ! Ini jadi perkerjaan rumah sendiri buat pengambil kebijakan atau membuat undang undang sebagaimana dalam kasus ini dan seperti ini , kami sendiri , warga lainnya atau pemerintah , bahkan bisa jadi pihak lembaga bantuan hukum ( LBH yang ikut serta menangani ) tak akan mau berada di posisi pihak penggugat ataupun tergugat bila mana tahu adanya penyusupan oknum ( apalagi terjadi konspirasi antara oknum tergugat dan pengugat ). Dan lagi masalah ini sudah masuk pengadilan dan mahkamah bahkan sudah Peninjauan kembali . Adapun Novum - bukti bukti baru apa yang bisa di ajukan dalam proses peradilan di negeri ini . Oknum ini paham betul titik lemahnya sistem peradilan di negeri Ini terhadap keberadaan pihak ketiga dan hampir hampir menutup celah yaitu peluang untuk pihak ketiga untuk berjuang ! Tapi inilah waktu kita untuk berjuang !
Dalam hal ini perlu kami tegaskan ini bukan hanya masalah kami , berupa lahan garap di 2 lokasi ( 1 luas garapan sekitar 90 meter telah kami hibah kan sepertiga untuk kurma dan 2 luas garapan sekitar 80 meter ) , Tapi ini juga merupakan hak dan kewajiban pemerintah untuk memperjuangkan Subjek diri nya yang belum digugat di objek yang masuk dalam gugatan ) . Dan masyarakat sekitarnya yang juga subjeknya belum masuk sebagai tergugat atau pun penggugat di objek yang masuk dalam gugatan .
Lain dari pada itu , sekitar tahun 2005 ( ketika perundingan masalah air bersih warga disekitar area eks TPA dago - hal ini diketahui oleh dprd bandung qq komisi b , walikota bandung qq sekda dan dirut PDAM ) kami pun dalam kesepakatan dengan pemerintah dalam pihak pihak berkomitmen untuk menjaga hak dan kewajiban terkait masalah pajak bumi dan bangunan . dalam prosesnya kami jumpai tantangan seperti ini , pendek kata ini juga kan demi negara ! , untuk itu kami mohon supaya kami diberikan hak preogratif berupa bantuan hukum Tim pengacara yang siap untuk membantu kami konsultasi atau menjelaskan hak dan membantu kewajiban kami dan hak kami di negeri ini terkait hal perkara perdata , pidana ataupun pemerintahan
berikut ini sekilas data ;
1.Objek gugatan luas : sekitar 6 ha ( tidak sinkron dengan subjek ( warga / pemerintah yang digugat )
2. subjek gugatan ( masyarakat yang tergugat ) di warga rw 02 : terguggat ini menguasai objeknya sekitar 2 ha ( termasuk pemerintah qq kantor pos dan terminal dago ) hingga lahan seluas 3 ha ini termasuk PBB atas nama Didi koswara terbit tahun 2002 ( perlu diperiksa karena ini juga yang sering di klaim oleh asep makmun bahwa keluarganya penggarap yang sah ) adapun klaim tahun 2002 garapan / pbb atas nama didi koswara seluas 15 rb tidak sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 .
3.subjek tergugat ( 3 orang tergugat ) di warga rw 01 : luas objek tidak jelas dari 3 subjek yang dijadikan tergugat ( 1. Didi koswara , kakak ipar asep makmun tidak jelas luasnya karena banyak yang dioper alihkan atau di waris oper alih kan ( juga telah kami jelaskan di paragraf sebelumnya ), 2 , apud sukendar , catatan apud S tidak dikenal sebagai penggarap di objek eigendome . Alo Sana tidak jelas objek garapannya atau sudah di oper alihkan atau sudah diklaim sebagai tanah adat .
subjek yang tidak temasuk dalam gugatan ( masyarakat atau pemerintah yang tidak masuk sebagai gugatan ) : menguasai sekitar 3 ha lebih ( lebih dari 50 % objek gugatan ) ;
1. pemerintah dan masyarakat , fasilatas umum lapangan , ini salah satunya atas objek eks tpa ( adanya bukti sisa sisa timbunan sampah didalam lahan sekitar 5 rb meter hingga 10 rb meter sebanyak sekitar 5 juta kubik sampah ) lokasi nya ,
2. warga pribumi yang leluhurnya menguasai lahan sejak lama sekitar pertengahan abad 19 jauh sebelum indonesia merdeka warga oper alih garap dari pribumi yang menguasai wilayah ini sejak lama , sebelum jadi tpa juga sebelum jadi area galian pasir disekitarnya . setelah tpa tutup (sekitar th 1989 ) kemudian tahun 1999 ada surat kesepakatan warga rt rt di rw 01 dan rw 02 , juga fasilitas umum ( lapangan eks tpa ) dan juga objek tanah SHM atas nama Iwan Surjadi , Ismail tanjung , dan Didi koswara ( perlu diperiksa diduga objek nya gak jelas lokasinya di tanah adat atau di tanah eigendome , juga riwayat tanah diragukan dan diduga dari sini lah Asep makmun punya jaringan atau relasi dengan pihak pihak luar ) .
3. warga yang mengurus dan sudah mendapatkan surat sertifikat , kebanyakan lokasinya masuk rt 06 , sementara itu ada juga yang di rt 07 - kami duga diwilayah ini lah mafia tanah mulai bermain , yaitu di rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kodya bandung , ada tanah eks mama wikarta / eks egendome yang perlu periksa , ini juga asep makmun terlibat kerjasama dengan iwan surjadi , ismail tanjung ( alm ) apud sukendar , alo sana dan didi koswara , sertifikat atas nama didi koswara , ismail tanjung , iwan surjadi dan lainnya. sertifikat shm tersebut perlu di veritifikasi untuk diadakan perbaikan karena luas dan riwayatnya menimbulkan masalah untuk warga lainnya juga dengan fasilitas warga
ada indikasi penggugat muller cs kerjasama dengan asep makmun , yang mana asep makmun sebagai tergugat , muller cs sebagai penggugat . riwayat pertanahan asep makmun yang kurang baik , sering kerjasama dengan pihak yang tak jelas di lahan yang riwayatnya gak jelas atau melakukan rekayasa ,
Sebagai mana di media sekilas daftar tergugat seolah acak , akan tetapi dari tujuannya sangat rapi yaitu agar bisa dikondisikan , warga tergugat ada indikasi bisa dikondisikan oleh asep makmun dalam keadaan sadar atau tanpa disadari dalam menentukan langkah gugat menggugat ini . karena warga tersebut ( warga rw 02 ) adalah warga nya ( asep makmun sebagai koordinatornya atau sebagai calon / ketua rw nya ) , sementara tergugat di rw 02 , didi koswara adalah saudara ipar asep makmun , apud sukender ( alm ) adalah rekanan asep makmun dan begitu halnya alo sana ( alm ) .
kami mempelajari sidang pembelaan asep makmun di yutub ketika sidang di pengadilan negeri . pada menit 06:16 , asep makmun melakukan tindakan yang mana jadi semacam sebuah `gol bunuh diri` , asep makmun menyebutkan bahwa dulunya lahan ini garapan bapaknya ( dan atau ) didi koswara , dalam kesempatan lain saya uraiankan bahwa asep makmun , didi koswara atau bapaknya asep makmun yang bernama ahya boleh dikata bukan siapa siapa , karena ada warga warga lainnya yang lebih lama di kawasan ini .
Warga sendiri pun belum tentu paham posisi nya apakah membela haknya atau mendukung warga lainnya atau mendukung oknum warga . Bahkan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) pun belum tentu paham betul masalah ini , kami sendiri yakin perjuangan warga dan LBH dalam mempertahankan haknya punya nilai sangat penting , Akan tetapi disisi lainnya adanya kepentingan oknum ini sangat berdampak sangat merugikan . Dalil dalil pembelaan dalam sidang ini di kendalikan oknum disadari atau tidak . Data oknum yang subjektif ini punya peranan penting terjadinya kekalahan . Apalagi LBH masuk nya bukan mulai dari awal sidang , sehingga peranan dampak dari Konspirasi antara penggugat dan pengendali tergugat sangat terasa .
hasilnya sidang ini pun mengecewakan warga sebagai tergugat karena terjadi kekalahan ( sisi lainya menang atau kalah merugikan pihak warga dan pemerintah ) . konspirasi atau kerjasama oknum penggugat dan tergugat ini mampu menggiring masalah atau mendorong untuk masuk keputusan pengadilan negeri , pengadilan tinggi , mahkamah agung hingga keputusan Peninjauan Kembali . - Oknum oknum ini hampir hampir menutup celah masalah lahan ini sudah final .
berikut ini catatan catatan sepak terjang yang diduga praktik mafia tanah , keterangan warga , analisa dan keterangan lainnya , dengan modus yang hampir sama
1. sekitar tahun 1980 an atau 1990 an .
di dekat tanah adat eius omah binti rokayah tomi , ada pihak yang memproses surat tanah adat lokasi eks tanah adat mama wikarta rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung / area sekitar dimaksud adalah tanah adat eks mama wikarta area yang dijual ke tomi / rokayah , orang tua euis omah atau kakek nenek Lukman , di terbitkan sertifikat hak milik atas nama Didi koswara ( diduga asep ma`mun lah yang punya peran )
kesaksian / fakta / analisa atau keterangan kejanggalannya dan catatan
:1 keluarga euis omah / lukman punya bukti akte jual beli dari mama wikarta
2 didi koswara tidak dikenal sebagai pribumi ( bukan asli dago tapi dari subang )
3. yang menguasai lahan fisik ahya ( mertua didi koswara ) ahya adalah anemer ( penggali pasir atau koordinator penggali pasir ) asal ahya dari sekepicung atau bukan dago
4. keterangan euis omah binti tomi / rokayah kepada ketua rt , muhammad basuki yaman , ` kok bisa punya tanah bersertifikat apakah orang tua saya punya hutang atau gimana ? `
5. seandainya benar hak tanah adat ahya , maka shm normalnya atas nama anaknya bukan atas nama menantunya , didi koswara ( kami kenal didi koswara hanya bisa baca tulis tingkat dasar ) adalah menantu ahya yang menikah dengan enih binti ahya , saudara enih adalah asep ma`mun
6. warga warga tak mengenal atau belum pernah mendengar kabar bahwa ahya , didi koswara , asep makmun dan keluarganya membeli tanah adat eks mama wikarta area yang di beli oleh tomi / rokaya dari keluarga euis omah . keluarga didi koswara hanya pernah beli tanah di eks mama wikarta di area yang di beli Isah djuha ( masih ada hubungan keluarga dengan juanta )
7. bahwa ahya , didi koswara , asep makmun tak ada hubungan darah atau keluarga dengan tomi / rokayah / euis omah .
8 . seandainya bukan tanah adat maka bisa jadi itu adalah tanah eks eigendome .
kesimpulan dari poin ini belum masuk tuntutan pada tuntutan keluarga euis omah binti rokaya/ tomi pada didi koswara / asep makmun / keluarga ahya meninjau hubungan toleransi , tapi poin yang kami garis bawahi adalah persamaan teknik yang di otaki asep makmun dalam mendapatkan/ mengurus surat di tanah adat eks Mama wikarta lainnya yaitu yang di beli bagiyo , ataupun dalam sidang gugatan dari pt dago inti graha / muller cs dikatakan asep ma'mun penggarap adalah orang tua nya dan didi koswara
isu lainnya asep makmun mengatakan bahwa dia terlalu muda untuk atas nama dirinya sehingga di pake lah nama didi koswara , ini janggal juga kenapa tidak enih binti ahya yang juga saudaranya
2. Diduga atas peran asep ma`mun bin ahya , terbit beberapa sertfikat shm di lokasi antara eks egendome dan tanah eks mama wikarta di area lokasi yang di kenal didengar warga sebagai tanah eks mama wikarta ini di beli oleh pak bagyo , dengan luas sekitar 1200 meter an , bila dengan masjid jadi sekitar 1500 m , luas kesaksianj warga sekitar 400 meter hingga 700 meter ( 30 tumbak hingga 50 tumbak - 1 tumbak sama dengan 14 meter )
a sekitar tahun 1960 an karto / slamet bin karto meminjam lahan tanah bagiyo alias bagio untuk tajuk / mushola / masjid / fasilitas umum , karto bapaknya slamet dikenal sebagai orang yang telah membeli tanah adat dari mama wikarta lokasi nya dekat tomi / rokayah )
b luas tanah bagio sekitar 30 tumbak keterangan pak unus ( pak unus juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta tahun 1950 an ) keterangan pak slamet luasnya 30 an . ada keterangan lainnya hingga 50 tumbak , ukuran meter ( 1 tumbak 14 meter ) jadi luas 30 tumbak ( 420 meter ) hingga 50 tumbak ( 700 meter ) termasuk wilayah yang di gunakan sebagai masjid
c. tanah bagiyo alias bagio ini digunakan untuk tempat ibadah , keterangan lainnya menyebutkan sebagiannya pernah di garap oleh misnan bin eyong binti nawisan , misnan adalah suami acih ( lahir sekitar tahun 1920 ) acih adalah anak juanta ( asli buniwangi ) yang juga dikenal membeli tanah adat dari mama wikarta , sekarang lahan nya di pake masyarakat untuk masjid dan lapangan parkir .
d. warga tidak mendengar ahya , enih , ismail tanjung , didi koswara , asep makmun , iwan surjadi atau apud sukendar membeli tanah adat tersebut , juga tidak mendengar pak ada ( alias adha masih keluarga enih asep ma`mun atau ahya ) membeli tanah adat , Ada hanya dikenal penggarap di lahan eks eigendome , kesaksian ada : saya punya garapan di titipkan ke bapaknya enih ( ahya ) - juga bapaknya asep makmun , yang digarap didi
e. diduga kuat lokasi tanah tersebut saat ini adalah diperuntukan 1 masjid , lahan parkir dan ada yang digarap oleh nanang adiknya enih atau adik asep ma`mun dan jalan atau taman dan atau tuti / ahdiat kusnandar menantu dan anak dari didi koswara dan enih luas sekitar 30 tumbak sd 50 tumbak
f. tanah yang diklaim iwan surjadi , asep makmun , didi koswara ismail tanjung , dan lainnya , luasnya jadi 1200 meter (1500 an bila masjid termasuk ) sekarang meliputi lapangan warga , tanah garapan muhammad b yaman eks garapan jenal / euis omah binti rokayah binti tama bin eneh okoh binti nawisan , tanah garapan iwan , eks garapan herman , eks garapan daud eks garapan dedi / nengsih binti amat bin eyong bin nawisan
g pada bulan april 2012 , terjadi pertemuan di masjid al hikmah , antara warga / jamaah , perwakilan iwan surjadi , opung , atau tim pengacara iwan surjadi , apud sukendar , lurah dago sahuri , binmas polsek coblong , bapak deni , keterangan pihak iwan surjadi asal lahannya dari didi koswara / asep makmun , keterangan janggal asep makmun , didi koswara di kasih oleh tentara bernama bagio , di bantah oleh saya muhammad basuki yaman , bahwa pak bagio bukan tentara . dan luasnya tak jelas .
h . keterangan pak slamet bin karto , pak bagiyo adalah orang sipil yang pernah kerja di instansi TNI , usia pak bagio ( lahir sekitar tahun awal 1900 an ) menurut pak slamet , saya ( pak slamet ) mau cari kerja pak bagiyo mau pensiun ` ( terpaut sekitar 30 sampai 40 tahun dengan pak slamet ) usia didi koswara dan slamet bin karto hampir sama sehingga , didi koswara dan pak bagio terpaut 30 tahun hingga 40 tahun , agak janggal pak bagio memberikan tanah ke didi koswara .
i . kesaksian warga , slamet bin karto , unus , dan lainnya , sejak tahun 70 an pak bagio gak pernah keliatan di area cirapuhan , janggal bila didi koswara di kasih tanah adat oleh bagio , bahkan bertemu juga bisa jadi belum pernah .
j. asep makmun sering bertanya tanya ke pak slamet masalah tanah , pak bagio , asep ma`mun juga di katakan sering nanya nanya masalah lahan yang belum diurus suratnya .
k. asep mamun cs tidak atau belum menyuratkan tanah yang dipake masjid .
l. reaksi didi koswara dalam pertemuan , tidak mengucapkan sepatah kata pun , warga memotret nya dalam acara tersebut , tampak ada rasa ketakutan mengikuti skenario asep makmun
m bila mengakui keabsahan eks tanah adat eks mama wikarta / bagio di lahan tersebut , maka masjid juga termasuk di lahannya , solusinya ? masjid di pindahkan ? atau tukar guling ? karena terjadi perbedaan luas tanah eks mama wikarta / pak bagio , atau masjid di pindah kan ke eks eigendome ?
n . berikut kejanggalan pembeli tanah adat ini ;
n 1. ismail tanjung pernah manjadi ketua rw di rw 02 , ismail tanjung bukan pribumi dan tidak dengar oleh warga sekitarnya pernah membeli tanah adat ) , apakah benar membeli atau karena jabatannya di rw dan kedekatan nya dengan asep ma`mun sehingga bisa mendapatkan tanah adat
n 2 iwan surjadi di kenal sebagai orang menengah keatas , bahkan ada yang mengatakan termasuk komisaris perumahan batununggal , pembelian objek di lahan tersebut janggal , karena kalo benar di beli tahun 1992 kondisinya adalah gunung sampah ( tumpukan sampah ) adapun saat ini sebagiannya sama , adapun yang rata itu diratakan oleh warga ( karena memang dianggap fasilitas umum di eks egiendome ) adapun di eks tanah mama wikarta juga dulunya tidak rata dan sedikit banyaknya ada sisa sisa sampah . dan akses jalan ketika itu setapak / jalan motor . saat ini pun mobil agak susah ( karena gak terlalu lebar ) dan melalui makam warga . apakah kondisi aman tak bersengketa ? hal ini aneh nya iwan surjadi belum pernah nongol dan sering pengacara yang ngurus , sudah tahukah dia ini sengketa ? apakah dia invest lahan sengketa ? atau untuk lainnya ? dimana posisi nya saat ini ikut serta program gugat menggugat gabung rencana asep ma`mun cs ? atau ini merupakan investasi jangka panjangnya terkait eigendome ini ? atau dia terkena dampak dari gugat menggugat tersebut sama seperti warga lainnya yang terjepit di dalam ( karena lokasi nya di belakang lokasi area gugatan )
n3 . kejanggalan lainnya adalah banyaknya pihak pembeli tanah dari tanah adat eks eigendome / eks / eks mam wikarta / eks pak bagio , seandainya betul tanah adat maka ini hanya1 blok 30 sd 50 tumbak saja tapi yang beli nya banyak pihak . Padahal Iwan surjadi ( konon dikenal komisaris batununggal ) mampu dan sering menggunakan jasa tim pengaraca ( misalnya pengacara bob nainggolan ) untuk mengurus tanah nya . Beli tanah di kampung akses jalan agak susah dan banyak timbunan sampah bisa jadi ketika itu harganya murah sekali tapi yang beli banyak pihak .
n 4 Oleh Iwan Surjadi dan oleh Ismail tanjung tempat ini belum pernah di manfaatkan jadi di biarkan , yang katanya AJB nya tahun 1992 , oleh notaris Melly N , hingga tahun 2012 , orang suruhan nya bikin patok , lalu sampai sekarang gak pernah di manfaatkan oleh Iwan Surjadi sama sekali ,dari sini diketahui adanya maksud dan atau tujuan lainnya dari iwan surjadi cs
ada poin yang perlu digaris bawahi didi koswara bukan terkenal sebagai marketing property profesional yang pasang iklan di market place atau medsos atau pamplet , pertanyaan nya dari mana dia bisa ketemu / kerja sama dengan iwan surjadi yang konon komisaris batununggal ? teknik asep makmun ini terjawab mungkin sama jawaban nya dengan gimana pt dago inti graha bisa mengetahui didi koswara , alo sana , atau apud sukendar ( yang terakhir disebut bukan lah penggarap dan tidak punya tanah adat di eigendome )
Catatan karena gak sesuai dengan riwayat dan atau kesaksian warga , pada sekitar maret atau bulan april tahun 2012 , kami sendiri membongkar patok yang baru dibikin yang di pasang di tengah jalan oleh orang suruhan iwan surjadi / asep makmun cs hingga menjelang magrib ada seorang warga membantu dan sebelumnya ada seorang wanita memberikan kami minum . Lalu mereka melaporkan kami ke polisi / ke kelurahan . lalu terjadi pertemuan di masjid Al hikmah . menurut kami batas nya gak jelas dan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat , Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik , Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik , Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan hak atas tanah barang-barang.
3 , diduga terbit surat tanah SHM , di lokasi sekarang perbatasan rt 09 dengan rt 08 sebelah barat rt 07 bagian utara , diduga yang berperan asep ma`mun apud sukendar , didi koswara , alo sana
kenapa kami menduganya ? bahasa yang digunakan dengan kalimat , atau nada , atau gestur yang hampir sama , meragukan atau cenderung berbelit .
ini bahasa kalimat yang sering keluar `
a `ieu aya nu gaduhnya ` artinya ini ada yang punya , yang diragukan adalah tanpa menjelaskan yang punya ini asalnya dari mana , tanah adat dari mana , tanah pengajuan / konversi atau gimana .
b` abah didi langkung uningah ` artinya abah didi dilebih paham . kejanggalannya , yang di maksud abah didi adalah didi koswara asli dari subang , hal ini janggal bila diucapkan apud sukendar atau alo sana , didi koswara tidak dikenal sebagai asli dago , pemahaman baca tulis terbatas , apud sukendar lebih paham baca tulis , birokrasi dan administrai juga ada kedekatan dengan pihak kelurahan atau kecamatan ( karena sering mondar mandir ke tempat tersebut ) , bila diucapkan asep makmun pun janggal , bapak asep ma,mun bukan asli dago tapi lebih lama ada di cirapuhan di bandung didi koswara menantunya . bila yang diucapkan oleh alo sana lebih lebih , alo sana menikah dengan orang pribumi turunan nawisan , tentunya dia atau keluarganya lebih paham masalah riwayat tanah
c. poinya didi koswara di posisikan seolah warga pribumi yang lama di dago area ini
d. sementara itu kami duga Apud sukendar berperan melobi kelurahan dan kecamatan , ketika warga menanyakan hal tanah didi koswara / asep makmun cs gestur apud sukendar cs cenderung ada yang ditutup tutupi
kami merasakan ada yang janggal dari persamaan bahasa , persamaan nada .
4. tahun 1999 diterbitkan kesepakatan bersama antar warga rt 07 juga rt 04 rw 01 kelurahan dago kota bandung ( pemekaran sekarang rt 04 menjadi rt 08 , rt 09 , rt 07 pun dulunya pemekaran dari rt 04 ) , rt 01 dan rt 02 di rw 02 kelurahan dago kota bandung pada surat tahun 1999 ditulislah penggarap penggarapnya termasuk lokasinya rw 1 atau rw 2 dan juga fasilatas umum berupa lapangan . sisi lain ada oknum yang tahun 2002 diduga otaknya asep makmun cs kerjasama mengurus terbitnya PBB atas nama didi koswara luas nya 15.000 meter area lokasi di surat pbb rw 02 kelurahan dago ,
berikut ini catatan
a . lokasi dimaksud pbb tidak jelas lokasi fisiknya , tertulis lokasi objek pajak rw 02 , rw 02 warga warga sudah di daftarkan pbb nya ,
b pada surat kesepakatan warga tahun 1999 ada lapangan tertulis ada di rw 01 , fasilitas umum warga dan nama pengarap penggarap di rw 01 dan rw 02 di eks Tpa dan eks pasar impress
c warga rw 01 , sebagian sudah didaftarkan pbb nya , misalnya muhammad B yaman , dapat oper alih garap dari nono dari dedi / nengsih binti amat bin eyong binti nawisan bayar pajak mulai tahun 2001 . dan warga lainnya dan beberapa warga lainnya .
d. warga warga rw 01 lainnya susah untuk mendaftarkan tanah , ngurus pbb juga susah , karena sudah ada pbb yang atas nama didi koswara , padahal riwayat warga tersebut bisa jadi lebih kuat , asal garapan bisa jadi dari penggarap sebelumnya yang tinggal di tanah adat di area sekitar yang terkena dampak , kelongsoran , kena arus air atau dampak eks tpa dago , karena posisi tanah adatnya ada di bawah / pinggir nya , sedangkan didi koswara sebelumnya tidak dikenal sebagai orang yang memiliki tanah adat atau masih di ragukan keabsahannya oleh warga .
e. petugas pbb menyarankan untuk nginduk ke didi koswara atau ke deddy m saad , warga di cipageran / cimahi , karena menurut petugas pbb deddy m saad alias dedi m saad juga lagi proses surat pbb di lahan eks tpa rw 01 / atau terminal rw 02 kelurahan dago seluas lebih dari 1 ha
dari kasus kasus tersebut kami memperkirakan akan terjadi masalah tanah kembali , sekitar tahun 2008 kami memberikan informasi ini ke masyarakat , Pada tahun 2012 di masjid Al Hikmah , disaksikan oleh jamaah dan warga juga oleh aparatur yaitu Lurah Dago ( pak sahuri ) linmas coblong kota bandung ( pak denny ) kami pernah ingat kan ke Asep Makmun : `( Ingat lah pada Allah ) Ini tempat suci ( masjid ) , Hati hati masalah tanah ! ` keliatannya Asep makmun tidak mengindahkan , malahan ada oknum yang nyelutuk menuding kami telah memprovokasi . sedangkan didi koswara diam saja . Alhamdulillah sejak saat itu saudara asep makmun , didi koswara rajin jamaah ke masjid .
5 pra gugatan
kondisi area pra gugatan , intimidasi secara samar banyak terjadi di masyarakat , adanya edaran / isu rt rt dan rw gak boleh terlibat masalah tanah garapan oper alih dan sebagainya , sehingga banyak penggarap pribumi juga cemas , utamanya warga rw 01 yang belum / tidak bisa dapatkan pbb sekalipun sebagaimana uraian kami sebagaimana kami jelaskan di poin 4 , Sisi lainnya asep makmun cs mengurus Pbb yang di atasnamakan keluarganya yaitu didi koswara , sisi lainnya lagi keluarga asep makmun telah mengoper alihkan garapan atau mewariskan garapan .
di lokasi eks eigendome awalnya adalah bukit , kemudian beberapa pihak melakukan penambangan pasir sehingga bukit ini berubah jadi cekungan . lalu dijadikan Tpa hingga ditutup tahun 1989 . lalu warga sering kerja bakti di fasilitas umum , lapangan ( eks tpa ) dipake untuk lapangan bola dan penghijauan , Sisi lainnya munculah penggarap baru yang ngajak saudaranya , juga mulai muncul pribumi jejadian ( penggarap yang mengaku leluhurnya pribumi padahal leluhurnya juga penggarap pendatang ) Lalu Pendatang yang dominan ini sekitar tahun 2003 - 2004 , oknum oknum ini mematok matok lapang dengan rafia untuk di oper alihkan , hal ini di tentang oleh tokoh masyarakat ketua rt 07 rw 01 dago ketika itu bapak rosyid , juga keluarga pribumi pak jenal ( suami euis binti rokayah binti tama. bin eneh okoh binti nawisan ) kata pak jenal ` saya di kasih pak Alo ( maksudnya alo sana ) uang 100 rb saya tolak karena lokasi tersebut direncana kan untuk fasilitas umum ( lapangan ) , ini kok mau di jual , kata pak Jenal . sekitar tahun 2008 - 2009 pihak pembangunan hotel wirton membuang tanah bekas galian pondasi untuk pembangunan hotel tsb , hal diduga kuat didukung oknum oknum pertanahan , untuk menciptakan chaos / berantakan biar warga tak mau mengurus nya . hal ini diperparah dengan masuknya warga atau saudaranya yang menggunakan lokasi tersebut jadi tpa kembali .
terjadinya intimidasi intimadasi ke warga , warga dipersulit untuk ngurus pbb , atau ngurus administrasi , adanya aturan kurang jelas , seperti ketua rt yang mencalonkan diri jadi ketua rw harus non aktif dulu sebagai ketua rt , warga atau perwakilan warga tidak diundang atau undangan sudah kadarluarsa ( diberikan setelah acara berlangsung ) ketika adanya sosialisai dari bpn terkait pertanahan , bahkan intimidasi ke anak dibawah umur contohnya ke keluarga kami , sekitar tahun 2009 an , anak kami dari paud rw gak dihalang halangi untuk melanjutkan ke Paud / tk binaan rw . sering terdengar kata kata rasis ` jawa koek ` ini bisa candaan atau hinaan rasis , arti kata ` jawa koek` artinya bisa `jawa kampungan ` atau ` monyet jawa ` dan sehingga anak saya waktu itu sering ngadu ingin pindah rumah . kami pernah dituding provokator terkait kebijakan pertanahan .
Catatan lainnya misalnya , Slamet bin karto ( asli jawa ) , beliau menjabat ketua rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung lebih dari 20 tahun , ketika wafatnya di rumah duka di rengel , dekat dago resort yang hanya berjarak 3 km dari wilayah rt 07 rw 01 kelurahan dago kota bandung , warga yang mensholati dan menguburkan dari rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung tak lebih dari 5 orang, padahal kesaksian kami , beliau Muslim dan baik dalam kehidupan sosial dan banyak jasanya di wilayah rt 07 rw 01 dago bandung , selain memimpin warga juga pernah membuat jalan dan atas jasa orangtuanya yang pinjam tanah ke pak Bagio maka warga bisa punya tempat ibadah ( dulunya tajuk / mushola sekarang masjid - khotib dan imam sholat Jumat pertama di masjid Al Hikmah adalah bapak Oded Muhammad Danial sebelum menjadi walikota bandung . kesaksian kami terhadap slamet bin Karto adalah Alhamdulillah warga rengel , dekat dago resort banyak yang ikut mensholati dan menguburkannya .
5 gugat menggugat di tanah eigendome
oknum mafia tanah ini membuat jebakan yang sangat rapi dalam acara gugatan perdata tanah eigendome , terlihat pada pihak pihak yang Tergugat ( sekilas acak ada yg hidup dan ada yang mati digugat ) tapi sebenarnya rapi sekali kalo di liat dari target / tujuannya ( yaitu kalo tergugat menang oknum untung , kalo penggugat menang oknum nya untung juga )
ratusan orang di rw 2 kelurahan dago kota bandung digugat , anehnya cuma 3 orang di rw 1 kelurahan dago yang digugat ( didi koswara, saudara ipar asep ma'mun , apud sukendar dikenal tak punya garapan , apud sukendar juga `teman bisnis` asep makmun yang rajin ke kelurahan atau kecamatan , alo sana juga `rekan bisnis` asep ma'mun ). warga rw 02 hampir semua nya polos ( belum tahu betul riwayat pribumi atau riwayat pertanahan ) . sedangkan warga rw 01 adalah rekan asep makmun atau saudaranya sehingga seiya sekata dengan asep makmun , dalam hal ini asep makmun sebagai Tergugat arahan nya penggarap nya keluarga asep makmun atau didi koswara dianggap nya pribumi , Ini juga perlu kami jelaskan bahwa permerintah dalam lokasi yang ini belum termasuk sebagai tergugat .
lalu proses pengadilan terus berjalan ke tingkat lanjutan , pengadilan tinggi hingga putusan mahkamah dan PK 9 peninjauan kembali )
siapa yang di untungkan kalo oknum Tergugat dan oknum Penggugat kerjasama ?
siapa yang dirugikan bila demikian ? aset warga warga dan pemerintah yang tidak terindentifikasi bisa jadi bagian yang disepakati antar oknum Penggugat dan Tergugat , jadi pemerintah juga dirugikan ( ada lahan fasilitas umum yang berupa lapangan bola misalnya )
lalu warga yang sudah punya legalitas shm atau semacamnya , dan warga rw 01 yang sekitar tahun 2000 an dikhianati dengan munculnya pbb atas nama didi koswara
jadi intinya kalah menang pun oknum oknum ini masih tetap dapat hasil dengan adanya lahan yang tak terindentifikasi baik itu dalam proses pengadilan atau pun dalam pengetahuan aset pemerintah
gambaran jelas nya Tergugat rw 02 menguasai cuma 1/3 hingga kurang dari setengah objek , warga rw 01 , apud sukendar tidak punya garapan , didi koswara garapan sudah pada di oper alihkan atau diwariskan termasuk yg diklaim sebagai tanah adat ( kerjasama atau dijual dg iwan surjadi Ismail tanjung dan tentunya asep makmun cs )
untuk lebih dipahami ada pertanyaan ini , lapangan milik pemerintah dan rakyat kalo Tergugat menang punya siapa ? kalo Penggugat menang punya siapa ? begitu hal nya tanah tanah garapan warga ( yang bisa jadi punya dasar yang lebih kuat baik itu dibandingkan Penggugat apalagi dengan Tergugat )
legal standing antara Penggugat dan Tergugat tak jelas. bukti eigendome belum tentu asli sekiranya asli pun sejak tahun 1980 jadi milik negara atau rakyat Indonesia.
Tergugat juga gak punya legal standing yang jelas , apalagi dalam sidang lebih tidak jelas lagi . warga rw 02 ada penggarap nya malah di arahkan ke penggarap asep makmun / didi koswara .
kemenangan penggugat muller cs / pt dago inti graha cs beberapa kali , kemengan asep mau`mun cs sekali , hali ini perlu digaris bawahi , ada ketidak konsitenan, artinya ada pihak yang lebih yakin atas hak pihak pengguggat , tapi juga ada lemahnya karena sudah kadaluarsa , sementara di pihak tergugat pun tidak bisa meyakinkan hakim untuk mendapat kemenangan mutlak karena banyak lemahnya ,
dari sini pihak penggugat atau pun tergugat oknumnya telah bekerja sama , merencanakan terjadinya menang dan menang , untung dan untung salah satunya dengan adanya pihak yang mengusai lahan yang tak terindentifikasi ( tak masuk sebagai penggugat atau tergugat ) sementara objek gugatannya ada ( subjeknya tak terindentifikasi )
maka semakin jauh dari kebijakan masyarakat , perbandingan nya banyak masyarakat yang sebelumnya sudah lebih dulu ada di wilayah sekitar nya , misalnya anak cucu nawisan , nawisan lahir sekitar tahun 1850 an di makam kan di cirapuhan dekat tanah eigendome lainnya putra putri nya okoh, eyong , emeh , ewur ( alias ewung atau iwung ) dan seterusnya Karto ( bapaknya Slamet ) , unus , Andik , rokayah binti bin eneh okoh bin nawisan
Siapa yang lebih lama mendiami area sekitar eigendom dago
Sesungguhnya Asep Makmun tahu , bahwa ahya alias bapaknya Asep Makmun pun di cirapuhan tidak punya tanah adat ( bukan asli cirapuhan juga bukan dikenal pernah beli tanah adat ) ayahnya Asep Makmun hanya lah anemer ( pekerja gali pasir atau koordinator gali pasir ) sementara warga yang lebih lama tinggal diarea tersebut pun punya hak atas tanah adat nya dan lebih punya hak untuk menggarap tanah sekitar nya , kenapa karena tanah sekitarnya tersebut ( eigendom ) terlantar dan notabene bisa jadi lebih dulu di kuasai oleh pribumi ini ( nawisan dan anak turun nya juga warga yang tinggal lebih lama dengan menempati tanah adat )
Kenapa orang ini pantas punya hak ?
Ada kemungkinan lebih pantas dapat hak tanah ( yg kemudian disebut eigendom ) sekalipun terhadap Simongan atau pun Muller apalagi keluarga Asep Makmun atau pun anemer pendatang lainnya
Ahya tinggal di sekitar area tersebut tahun 60 an , sedangkan Nawisan lahir sekitar abad 19 an sekitar tahun 1850 atau tahun 1870 diperkirakan ada di sini sekitar tahun tersebut atau sebelum tahun 1900
Lalu kenapa Asep Makmun mengarah kan ini garapan keluarga nya , keterangan asep makmun cenderung subjektif di pengadilan . saya menyaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=ezpNRR_fnh8
. Ini merupakan modus kerjasama dengan penggugat disisi lain garapan Asep Makmun dan keluarga nya saat ini terbilang kecil ( garapan Asep Makmun sudah ada yg di oper ke pak Budi misalnya garapan Didi Koswara pun sudah banyak di oper ke pak guhlam , pak Iksan , Bu Tati dll ) juga banyak sudah di oper wariskan
Dan kesepakatan bersama RT RT dan RW 01 dan RW 02 di tanah eigendom eks TPA ada tanah fasilitas umum berupa lapangan
Boleh dikatakan garapan Asep Makmun cs dan keluarga tergolong luas sebelum nya , untuk tingkat an warga yang ketika itu disebut pendatang baru atau sebelumnya keluarga tak punya tanah adat atau bukan asli situ
Bahkan ini menimbulkan sakit hati warga pribumi yang lama , karena keserakahan nya
Ditambah lagi track record klaim nya terhadap tanah tanah adat , misalnya tanah eks mama Wikarta yg dijual ke rokaya , atau eks tanah adat mama Wikarta yg dijual ke pak Bagyo ( yg di pinjam masyarakat untuk masjid lewat pak Karto diketahui oleh anak pak Karto yang bernama Slamet bin Karto )
kesimpulan analisa atau yang perlu kita analisa ulang :
1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi
2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa
3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha
4. konspirasi asep makmun cs dan pihak lain ini telah terjadi atau telah di dilakukan atau ada perpecahan ( rubah kesepakatan karena suatu hal atau terjadinya pengoperan kuasa )
analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?
bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya , tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa untungnya ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas . kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas ( seperti patok lah ) , pada poin 2 , tanah eks bagiyo / eks mama wikarta sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang jalan ` sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat ,
pada poin 3 pun demikian , sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome dan juga pada posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan ,
waktu waktu yang bersamaan
tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun 1992 ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung hal penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara ) , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan belanda.
kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi .
foto kurma 2012 , perjuangan di tanah eigendome
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , ketua DPR provinsi Jawa Barat
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , Walikota kota Bandung
Pengirim : Muhammad basuki Yaman
Kepada YTH , Gubernur Jawa Barat
No : K1/III/03 Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
Sifat : biasa
Tanggal : 2 maret 2023
Hal : 24 halaman
berkas : beberapa
surat nawisan kurma , surat nawisan kurma , surat nawisan kurma no 1 , surat nawisan kurma , surat nawisan kurma satu , surat nawisan kurma 1 ke dpr walikota bandung , dan dprd dan gubernur ( total 4 surat , surat nawisan kurma di bandung , surat nawisan kurma bandung
No : K1/III/03 Kepada YTH , ketua DPR kota Bandung
perihal : aspirasi memerangi
mafia tanah berpengalaman
20 tahun 30 tahunan
Sifat : biasa
Tanggal : 2 maret 2023
Hal : 4 halaman
Bismilllah Alhamdulillah , Segala puji bagi Allah tuhan seluruh alam , dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada utusan Nya , Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam , amma ba`du
bersama ini , kami , warga negara Indonesia , ketua kelompok bersama ( kube ) kurma
nama : muhammad basuki yaman
pekerjaan : bengkel tiga dara teknik , pt kafa grup
ttl : lamongan , 23 juni 1976
nomor wa : 081809200777
alamat jl cirapuhan 27 rt 01 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung
Bersama ini kami sebagai warga , juga sebagai pengurus kube kurma ( kelompok usaha dan sosial rakyat madani ) kami sampaikan informasi , kisah , saran dan aspirasi tentang area wilayah eks tpa , eks pasar impress dan atau di wilayah masyarakat sekitar , semoga menjadi wacana bagi semua pihak untuk turut serta memperbaiki keadaan kedepannya
tahun 2001 kami oper alih garap di wilayah rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , wilayah ini merupakan wilayah yang terkena eks tpa dago sehingga mengalami kekurangan air bersih karena air yang ada tercemar
Alhamdulillah seiring berjalan waktu eks pasar impres ada air warga dan pdam di rw 02 ( eks pasar impress dan sekitarnya . Di eks Tpa dago dan sekitarnya , sekitar tahun 2006 baru lah wilayah warga pribumi dan warga eks tpa dago mulai ada saluran pdam ke warga , yang difasilitasi ketua komisi B , pak endrizal nazar , dan wakil ketua dprd bandung HE warso , juga sekda bandung dan dirut pdam maman budiman , ( ini kami sampaikan karena ada poin dan kewajiban kami terkait didalamnya )
ada beberapa kabar bahwa wilayah ini akan dijadikan wilayah publik , lalu warga hendak di relokasi ke apartemen , untuk ini perlu dikaji mendalam wilayah wilayah mana saja yang dijadikan ruang publik dan warga mana yang di relokasi , juga terkait masalah riwayat tanah , sejarah pertanahan yang berbeda beda juga adanya kabar adanya pembangunan jalan baru , juga sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah ini
( masalah ini insya Allah kami sampaikan pada pokok bahasan / surat lainnya , pada beberapa anggota dprd kota bandung saya sudah sampaikan amanah secara pribadi via data elektronik )
untuk itu , sebelumnya kami akan menyarankan / menyampaikan aspirasi
1, Agar pemerintah melakukan pemetaan wilayah tanah eks tpa dan eks pasar impress dan sekitarnya luanya sekitar 6 ha persegi , hal ini juga untuk memperbaiki batas batas wilayah utamanya antar rt rt dan antar rw ( rw 01 dan rw 02 ) di kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung , penataan ulang pasar dan menghapus jual minuman keras dan sabung ayam . penataan fasilitas umum lapangan di eks tpa ( kami dapat amanah untuk menyampaikan aspirasi untuk lokasi ini diberikan hak ke masyarakat / warga agar juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat sholat ied fitri , sholat iedul adha atau acara keagamaan )
2. kami berharap pemerintah melakukan kerja sama untuk melakukan pendataan pertanahan dan pendaftaran PBB ( pajak bumi dan bangunan ) utamanya bagi warga rw 01 ( yang punya sejarah / alasan lebih kuat untuk menggarap wilayah ini )
- untuk itu kami menyarankan semua pihak untuk menahan diri melakukan eksekusi lahan atau melakukan pembangunan skala besar sebelum melakukan pengkajian mendalam di wilayah ini dan sekitarnya . kami berharap pemerintah dan aparatur negara / bumn ( kelurahan , kecamatan , pemkot , pemprov , pempus , pengadilan , tni , polri , pol pp , dishub , pt pos ) untuk bekerja sama . juga tentunya bermusyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat ,
3. untuk itu ( sebagaiman pada poin 2 ) kami menyarankan semua pihak untuk saling berkoordinasi via surat atau mengadakan , pertemuan sesegera mungkin lebih baik . Sehingga kita terhindar langkah langkah yang kurang tepat sekalipun ada keputusan pengadilan negeri atau tingkat mahkamah atau PK , agar terhindar dari jebakan atau pun rekayasa oknum , baik itu sebagai warga pribadi atau pun badan usaha berbadan hukum yang tak bertanggung jawab pada Allah , pada hukum pemerintah , pada norma norma masyarakat dan atau kearifan lokal.
4. adapun untuk kesejahteraan rakyat kami menyarankan ditingkatkan diadakannya :
a. pembentukan kube ( kelompok usaha bersama , seperti dicetus depsos )
b. pengalokasian ditingkatkan zakat dan csr (corporate social responsibility ) atau lainnya
c. ditingkatkan pelatihan kewirausahaan , baik itu bidang jasa , bidang produksi maupun pemasaran kekinian , misalnya online marketing , pembuatan website , pelatihan marketing online dll
selanjutnya kami mohon diberikan jawaban tertulis atas hal ini terkait dengan amanah jabatan yang bapak ibu emban .
demikian , kurang lebihnya mohon maaf .
nawisan kurma , Bandung
Muhammad Basuki Yaman
Kepada YTH , ketua Kemenkumham
Jl. H. R. Rasuna Said No.kav. 6-7, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kepada YTH , ketua BPN RI
Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kepada YTH , ketua DPR RI qq komisi 2
Jl. Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Hal aspirasi memerangi
Pengirim , muhammad basuki yaman
Jl. Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung 40135
Kasus shm didi koswara / asep makmun
Warga tak pernah dengar ada jual beli tanah adat antara ahya / didi koswara / asep makmun dengan tomi / rokayah atau ahli warisnya
Asep makmun asal dari sekepicung didi koswara asli subang bukan pribumi yang punya tanah adat
Kasus shm didi koswara/ asep makmun / iwan surjadi / ismail tanjung
Warga tak pernah dengar ada jual beli tanah adat antara ahya / didi koswara/ asep makmun / iwan surjadi / ismail tanjung dengan pak bagiyo , luas tanah total 30 tumbak atau 50 tumbak ( 420 m – 700 m )
Sudah termasuk lahan yang digunakan masjid dan 2 / 3 rumah yang ditempati oleh keluarga asep makmun / didi koswara
Asep makmun asal dari sekepicung didi koswara asli subang bukan pribumi yang punya tanah adat
Kasus ppb 15 rb an didi koswara tahun 2002
Tahun 1999 ada kesepakatan penggarap , gak benar didi koswara/ asep makmun punya garapan 15 rb meter apalagi sudah banyak yang dijual ke pihak lain atau di oper alihkan atau di wariskan
Kasus perdata muller cs / dago inti graha vs asep makmun cs
Perlu ditanyakan legal standingnya
muller cs / dago inti graha hanya menggugat subejek yang menguasai sekitar 1/3
muller cs / dago inti graha hanya menggugat warga , teman , dan saudara asep makmun
apud sukendar didi koswara alo sana asep makmun adalah rekanan dalam masalah tanah gak jelas
Diduga asep makmun kerjsama memberikan data ke pengguggat
Asep makmun melakukan pembelaan gak benar di pengadilan atau di media
yang menyatakan klaim Garapan orang tuanya atau didi koswara
Tahun 2022 asep makmun tanda tangan kerjasama dengan perwakilan muller cs
Tahun 2022 asep makmun pasang patok di lapangan fasilitas umum warga / pemerintah
Asep makmun dan oknum pendukungnya menguasai lahan tak sesuai peruntukan dan ilegal
Komentar
Posting Komentar