versi masyarakat dan bpn
Bismillah Alhamdulillah berikut ini kami sampaikan kasus
tanah dago versi Bpn ( dpr Ri ketika reses )
Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan
Cirapuhan , kami akan menceritakan riwayat versi masyarakat ( VM ) dan atau menambahi
versi Bpn dpr Ri ketika reses ( VB ) dan atau lainnya baik itu riwayat atau
pihaknya ,
Permasalahan Tanah ( VM : perjuangan hak dan atau pemberantasan
mafia tanah Nawisan kurma – Semoga Allah memberikan karomah pada tanah yang
pernah diduduki Nawisan )
Dago Elos ( VM : dulu disebut cipanyepuhan lalu jadi cirapuhan )
Kantor Pertanahan Kota Bandung
T e r k a i t O b j e k
A. Hak Lama
1. Eig. Verp. No. 3740, seluas 5.316 M2, atas nama N.V.CEMENT
TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,
terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung
Provinsi Jawa Barat,
2. Eig. Verp. No.3741, seluas 13.460 M2 atas nama N.V.CEMENT
TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,
terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung
Provinsi Jawa Barat,
3. Eig. Verp No.3742, seluas 44.780 M2 atas nama N.V.CEMENT
TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,
terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung
Provinsi Jawa Barat,
4. Eig. Verp No. 6467, seluas 5.780 M2, atas nama N.V.CEMENT
TEGEL FABRIEK & MATERIALEN HANDEL “ SIMONGAN ”,
terletak di Kelurahan Dago Kecamatan COblong Kota Bandung
Provinsi Jawa Barat.
Total luas : 69.336 M2
VM : sekitar pertengahan abad 19 ( sekitar tahun 1800 an )
keluarga nawisan ( lahir sekitar 1850-1870 ) bersama bapaknya dan atau
saudaranya dan atau teman temannya di bawa oleh pihak belanda ke bandung di
daerah/wilayah Dago Atas, khususnya di kampung cipanyepuhan ( yang artinya
tempat besi tempah / orang yang bekerja terkait proyek dan tani /
Cirapuhan ( salah sebut yang benar cipanyepuhan ) sekarang yaitu pada zaman
penjajahan Belanda.. Nawisan bersama bapaknya dan saudara-saudaranya dan juga
teman-temannya bekerja pada Belanda dalam pembuatan rel kereta api. Bahkan
dalam penggalian Gua Belanda (sekarang Pakar). Pembuatan rel ini Bandung Timur
hingga Padalarang bahkan Purwakarta.
para leluhur orang pribumi tersebut ada Wilayah
yang meliputi :
Dago atas , dago jati , cirapuhan barat ( sekarang masuk kodya bandung
) Cirapuhan Timur ( sekarang masuk kabupaten bandung ) , Dago Pakar , Curug Dago dan
sekitarnya
Luas sekitar 30 ha sd 50 ha .
B. Dilokasi yang sama telah terbit beberapa Sertipikat sebanyak
36 Hak, terdiri dari:
1. Sertipikat Hak Milik 35 bidang;
2. Sertipikat Hak Gua Bangunan 1 bidang;
3. Sertipikat terbit antar tahun 1979 hingga tahun 2005.
C. Penggunaan Tanah di Lokasi :
1. Rumah Tinggal Masyarakat;
2. Kantor Pos,
3. Terminal Dago, dan. Jalan Umum.
Vm : Warga cirapuhan pribumi dan yang bekerja sama dengan
pribumi diintimidasi dan tidak diperhatikan haknya , baik itu tanah pribadinya
atau fasilitas umumnya ( masjid lapangan makam dan lainnya )
P o k o k P e r m a s a l a h a n
Klaim kepemilikan atas tanah Negara ex. Eigendom Verponding No.
3740, 3741, 3742 dan 6467 seluas 69.346 m2
terletak di Blok Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota
Bandung, antara warga RW. 02 Kampung Dago
Elos Kel. Dago Kec. Coblong Kota Bandung, dengan HERI HERMAWAN
MULLER bin EDI MULLER, dkk (3orang)
selaku para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER, PT. DAGO INTI
GRAHA dan H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku
kuasa dari RAMINTEN.
Vm : keterangan VB kurang kita pahami , adapun yang kami ketahui
( mohon cek berkas mahkamah agung hal 38 sd 41 ) 3 ahli waris muller bersama pt
dago Inti graha ( penuntut hak egendome 3740, 3741 , dan 3742 ) alvin selaku
kuasa hukum penggugat menununtut warga
dago elos ( yang hanya menguasai 1/3
egendome ) yang diwakili asep makmun kemdian saling kerjasama dengan bu
raminten syamsul mapparepa .
P a r a P i h a k
1. Ahli Waris Muller, antara lain:
Hendrikus Wilhemus Muller, George Hendrik Muller , Edi Eduard
Muller, Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi
Muller, Pipin Sandepi Muller
2. PT. Dago Inti Graha;
3. Asep Ma’mun, dkk (331 Orang);
4. Kepala Terminal Dago;
5. Kepala Kantor Pos dan Giro;
6. Kantor Pertanahan Kota Bandung;
VM : VB kurang menyebutkan pihak bu
raminten syamsul mapparepa yang ada kerjasama dengan pihak tergugat . Adapun di pihak lain warga yang diduga
terlibat diluar sidang ( mungkin sebagai donatur ) yaitu PT batununggal indah ,
iwan surjadi , deddy mochamad saad , oknum tokoh masyarakat ( tomas ) , oknum toko
agama ( toga ) dan oknum aparatur negara .
VM : adapun yang tidak tergugat adalah warga pribumi dan warga
yang bekerja sama dengan pribumi . Adapaun bila bersidang maka tidak akan mau
ikut serta pada 2 pihak tersebut karena merupakan mafia tanah yang saling gugat
.
D a s a r K l a i m P i h a k
A. Warga RW.02 Kampung Dago ELOS Kelurahan Dago Kecamatan
Coblong Kota
Bandung;
• Bahwa hampir keseluruhan para warga telah menempati/menggarap
lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang sudah menempati.
VM : ada oknum tomas dan
toga melakukan intimidasi ke pribumi dalam mendapatkan lahan .
sampai dengan 50 tahun (DIDI E. KOSWARA) secara turun-temurun
tanpa ada klaim maupun sengketa serta Gugatan dari pihak manapun;
Vm : didi koswara ( dk ) adalah pihak yang diberi peranan
sebagai seolah tokoh pribumi . riwayat dk : tempat lahir di subang . riwayat
datang . dia menikah dengan kakak asep makmun bernama enih . bapak enih atau
asep makmun bernama ahya datang ke cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 dago . Ahya di
naungi pribumi keluarga besar nawisan tomi rokayah binti tama bin neh okoh
binti nawisan . Sepeninngal lelelur pribumi tersebut , asep makmun cs dan didi
koswara berkhianat pada anak cucu nya . Bukan gak ada yang menuntut tapi DK dan
asep makmun didukung oknum lainnya untuk mengintimidasi .
Vm : Kasus dago elos vs
muller hanyalah salah satu kasus jaringan mafia tanah . adapun ini bermula surat bpn ke gubenur jabar
di pegang asep makmun cs ( maka keterangan asep makmun cs dusta di pengadilan
negeri ) tahun surat 1983 adapun di pegang asep makmun cs 1984 dan atau 1997
dan atau 2000 .
• Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979
tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka
Pemberian Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak
Barat Jo Pemendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-
Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian hak baru Atas Tanah
Asal Konvensi Hak-Hak Barat, dinyatakan bahwa
kepada bekas pemegang hak dan penggarap di atas tanah tersebut
apabila tanahnya diperlukan proyek pembangunan bagi
penyelenggara kepentingan umum;
• Bahwa Merujuk Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Kota Bandung tanggal 07 November 2000, jelas
dinyatakan bahwa tanah ex Eigendom Verponding No. 3740, 3741,
3742 dan 6467 terletak di Kelurahan Dago Kecamatan
coblong Kota bandung seluas 69.346 M2, tercatat atas nama NV
CEMENT TEGEL PABRIEK & MATERIALEN HANDEL SIMONGAN". Selanjutnya
berdasarkan Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 terhadap tanah -
tanah bekas Hak Barat dikuasai langsung oleh Negara (dalil warga dalam perkara
perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg)
VM : sekitar tahun 1850/1870
nawisan keluarga nya ada di pmi bandung ( menghadap kota bandung ) lalu sekitar
tahun 1900 di usir ke atas - tanah yang diduduki nawisan membelakangi kota bandung dari kantor pos dago ke utara termasuk
lapangan bola , adapun simongan sekitar
pmi terminal dago ke kantor pos menghadap kota bandung konflik 1, buktinya adanya makam nawisan di egendome ) . sekitar
tahun 1920 ketika ada jalan plta / gua
belanda , keluarga besar nawisa di geser ke tebing konflik 2 ,
Tahun 1945 Indonesia merdeka keluarga besar nawisan dan pihak
pihak pribumi kembali menduduki lahan mulai sekitar kantor pos hingga ke utara akan
tetapi ada juga oknum aparatur desa dulu ( desa tcoblong ) dan atau oknum
tentara dan lainnya ( mohon periksa latar belakang pihak pribumi yang punya SHM
dari egendome apakah Selain pribumi ada kedekatan dengan pejabat atau aparat
atau memang aparat dan atau keluarganya )
D a s a r K l a i m P i h a k
B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku
para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :
Bahwa HERI HERMAWAN MULLER , DODI RUSTENDI MULLER,PIPIN SANDEPI
MULLER adalah merupakan ahli waris dari GEORGE HENRIK
MULLER sebagaimana dan/serta sesuai dengan Penetapan Pengadilan
Agama Kelas I A CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari
2014 yang dalam amarnya, menetapkan antara lain;
1. Menetapkan:
1.1. HERI HERMAWAN MULLER Bin EDI MULLER;
1.2. DODI RUSTENDI MULLER Bin EDI MULLER;
1.3. PIPIN SANDEPI MULLER Bin EDI MULLER; Adalah ahli waris dari
EDUAR MULLER;
2. Menetapkan EDI EDUARD MULLER adalah ahli waris GEORGE HENDRIK
MULLER;
3. Menetapkan GEORGE HENDRIK MULLER adalah ahli waris GEORGE
HENDRIKUS WILHELMUS MULLER;
Bahwa berdasarkan Penjelasan tentang Tata Cara dan petunjuk
penyelesaian Tanah Bekas Eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742, 6467
dan 11882 an. George Hendrik Muller Nomor W7.ca.ht.04-05.301/Um/
1999 yang dikeluar-kan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta
menyarankan : “Selanjutnya untuk membeberkan hak atas tanahnya
kebendaan milik orang lain dan untuk membuktikan hak itu dengan
maksud untuk mendapatkan jaminan yang layak sebelum mengambil
langkah-langkah terlebih dahulu kami sarankan: Pertama merasa memiliki bukti
surat yang didapat dan diperoleh telah dianggap cukup dapat dipertimbangkan
yang memegang kedudukan berkuasa atas suatu
kebendaan tak bergerak diperbolehkan meminta kepada Pengadilan
Negeri yang mana kebendaan itu terletak dalam daerah hukumnya, supaya dinyatakan
sebagai Hukum, bahwa dialah pemiliknya.
VM : Adapun ahli waris muller kami tidak begitu mendalami ,
hanya saja LBH melapaorkannya penipu ke polda jabar . adapun dugaan kami peranan
mereka tak lebih dari didi koswara di beri peranan jadi tokoh tuan tanah pribumi
( padahal bukan asli cirapuhan dago dan tak punya tanah adat yang punya riwayat
dan batas yang di akui warga , riwayat didi hanya numpang lalu merebut tanah pribumi
)
VM : Selain ahli waris muller , Bu raminten pun mengaku berhak
atas egendome yang di tuntut ahli waris muller . jadi oknum warga seperti hanya
pihak perantara tergugat dan penggugat ( perantara ahli waris muller vs bu
raminten ) Dari sini mulai paham ?
D a s a r K l a i m P i h a k
B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku
para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :
• Berdasarkan Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER
: 3740, 3741 en 3742 Aan: GEORGE HENDRIK MULLER :
ACTE VAN PRIJGVING) ; Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM
VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan: GEORGE HENDRIK MULLER,
Eigenaaren, De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van
en wonende Op het Land Tjoemblong in de af deeling
Bandoeng...........bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement
Tegel Fabrieken Handeel “SIMONGAN” Land eigenaar. en Prijgeving; De Europach
GEORGE HENDRIK MULLER “; Berdasarkan terjemahan dari bahasa
Belanda kedalam bahasa Indonesia dijelaskan: Atas Nama Raja Akte
Kepemilikan Nomor Verponding : 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE
HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah
sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel
“SIMOENGAN” (diterjemahkan oleh penerjemah atas nama SOESILO sesuai
Berita acara sumpah Penejemah yang ditanda tangani Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah) ”;
• Berdasarkan riwayat kepemilikan tanah ketiga Verponding, yaitu
AFSCHRIFT No.344/1932, ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM
VERPONDINS NUMMER 3740 Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer
344; berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda
ke dalam Bahasa Indonesia : Atas nama Raja, Tembusan
No.344/1932, Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan
3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik (diterjemahkan oleh
penerjemah atas nama SOESILO sesuai Berita acara sumpah
Penerjemah yang ditanda tangani Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah)
• Berdasarkan riwayat kepemilikan tanah Nomor Verponding
kepemilikan 3741 berdasarkan ACTE van EIGENDOM AFSCHRIFT No.
833/1935, ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM VERPONDINS NUMMER
3741 Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN
Nummer 833; Berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam
Bahasa Indonesia: Atas nama Raja, Akte Kepemilikan, Tembusan
No.833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan
3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik (diterjemahkan
atas nama SOESILO sesuai Berita acara sumpah Penerjemah yang
ditandatangani Gubernur Kepala Daerah Khusus IbukotaJakarta,
Sekretaris Wilayah Daerah)
D a s a r K l a i m P i h a k
B. HERI HERMAWAN MULLER bin EDI MULLER, dkk (3 orang) selaku
para ahli waris GEORGE HENDRIK MULLER :
• Bahwa riwayat kepemilikan tanah Nomor Verponding kepemilikan
3742, berdasarkan ACTE van EIGENDOM AFSCHRIFT No.523/1936,
ACTE van OVERSRIJVING VAN EIGENDOM VERPONDINS NUMMER 3742 Aan
GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN berdasarkan
terjemahan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia: Atas
nama Raja, Akte Kepemilikan, Tembusan No.523/1936, Pemindahan Hak
dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada pemilik baru
GEORGE HENDRIK MULLER oleh (diterjemahkan atas nama SOESILO sesuai
Berita acara sumpah Penerjemah yang ditanda tangani Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sekretaris Wilayah Daerah)
• Bahwa riwayat kepemilikan tanah EIGENDOM VERVONDINGS Nomor :
3740, 3741 dan 3742 atas nama : GEORGE HENDRIK MULLER,
bersesuaian dengan penjelasan dari Departemen Kehakiman RI.
Kantor Wilayah VII Departemen Kehakiman DKI JAYA, BALAI HARTA
PENINGGALAN JAKARTA, dengan surat Nomor :
W7.ca.ht.04-05.301/Um/1999, tertanggal 3 Mei 1999 sebagai balasan surat dari
DODI
RUSTENDI MULLER yang memohon penjelasan tentang tata cara
petunjuk penyelesaian atas tanah bekas Eigendom Verponding atas nama
GEORGE HENDRIK MULLER
D a s a r K l a i m P i h a k
C. PT. DAGO INTIGRAHA
Bahwa PT. DAGO INTI GRAHA telah menerima pengoperan dan
penyerahan hak atas tanah dari HERI HERMAWAN,DODI
RUSTENDI, PIPIN SANDEPI, yang dibuat dengan akta Nomor 01
tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI
NURSEPTARI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung,
Kantor Jalan Sarimanah Raya No. 72 (Sarija di) Bandung,
atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu ;
• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3740,
seluas 5.316 M2 (lima ribu tiga ratus enam belas
meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat, Kota
Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok
berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER
yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie
Bandoeng Nomor 893/ 1934 ;
• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3741,
seluas 13.460 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam
puluh meter persegi), yang terletak di : Provinsi Jawa Barat,
Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Kelurahan Dago, Blok
berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK MULLER
yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie
Bandoeng Nomor 892/1934 ;
• Sebidang tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 3742,
seluas 44.780 M2 (empat puluh ribu tujuh ratus
delapan puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Jawa
Barat, Kota Bandung, Kecamatan Coblong, Dago,
• Blok berdasarkan Acte Van Eigendom atas nama GEORGE HENRIK
MULLER yang dikeluarkan oleh Raad Van Justitie
Bandoeng Nomor 891/1934 ;
P e n a n g a n a n K a s u s
A. Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg, antara : HERI
HERMAWAN MULLER, dkk (3 orang) para ahli
waris GEORGE HENDRIK MULLER sebagai Para Penggugat I s/d. III,
PT DAGO INTIGRAHA (JO BUDI HARTANTO)
sebagai PENGGUGAT IV,
melawan :
- DIDI E. KOSWARA, dkk (331 orang) para Warga RW.02,
- LURAH KELURAHAN DAGO sebagai TERGUGAT CCCXXXII,
- CAMAT KECAMATAN COBLONG, TERGUGAT CCCXXXIII,
- KEPALA DINAS PERHUBUNGAN CQ. KEPALA TERMINAL DAGO, sebagai
TERGUGAT CCCXXXIV,
- KEPALA KANTOR POS DAN GIRO sebagai TERGUGAT CCCXXXV,
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG sebagai TURUT TERGUGAT ,
dan
- H. SYAMSUL MAPPAREPA selaku kuasa dari RAMINTEN sebagai
PENGGUGAT INTERVENSI (permohonan
intervensi tanggal 06 Juli 2017)
Telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal
24 Agustus 2017 Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
tanggal 05 Februari 2018 Nomor
570/PDT/2017/PT.BDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10
Oktober 2019 Nomor 934 K/Pdt/2019 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Maret 2022 Nomor 109
PK/Pdt/2022
P e n a n g a n a n K a s u s
Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Pertimbangan Hukum Tk.1 (memenangkan Para Penggugat)
Menimbang, Bahwa berdasar bukti P-25, P-26 Majelis berpendapat
tanah kepemilikan Verponding No. 3740, 3741
dan 3742 telah beralih kepemilikannya kepada George Hendrik
Muller dari Pemilik semula PT. Tegel Semen
Handeel “Simongan” dengan akte yang dihadapan Notaris, Eliza
Hendrik Corpetier Alting;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-25, P-26, P-27, P-28, P-29, P-30,
P-31, P-32 disebutkan kepemilikan tanah
Verponding : 3740, 3741 dan 3742 telah beralih kepemilikannya
kepada George Hendrik Muller dari pemilik semula
Perseroan Terbatas Pabrik di Tegel Semen Handeel “Simongan”,
Pengadilan berpendapat P-25, P-26, P-27, P-28, P-
29, P-30, P-31, P-32 bersesuaian dengan bukti P-8, yaitu
menjelaskan tentang silsilah (keturunan) dari George
Hendrik Muller yang mempunyai kwalitas hukum sesuai surat dari
Balai Harta Peninggal Jakarta Nomor
W7.Ca.Ht.04-05.301/Um/1999, surat dari balai harta peninggalan
Jakarta perihal berita acara penghadapan dan
Akta Notaris tanggal 01 Agustus 2016 Nomor 01 dengan demikian
petitum angka 8 beralasan hukum untuk
dikabulkan
P e n a n g a n a n K a s u s
Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Pertimbangan Hukum Kasasi (memenangkan Tergugat)
• Bahwa Hak Eigendom atas nama George Hendrik Muller sudah
berakhir karena tidak dikonversi paling lambat
tanggal 24 September 1980;
• Bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III tidak
menguasai tanah, juga orang tua Para Penggugat tidak
menguasai tanah, sehingga hak prioritas tidak dapat diberikan
kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat
III sebagaimana diatur dalam Keppres No. 32 Tahun 1979 dan
Permendagri No. 3 Tahun 1979;
• Bahwa Para Penggugat tidak berhak untuk mengalihkan ataupun
mengoperkan objek sengketa kepada
Penggugat IV i.c. PT. Dago Intigraha, objek sengketa mana sudah
berstatus dikuasai negara;
• Bahwa Para Tergugat terbukti menguasai objek sengketa dalam
kurun waktu lama, terus menerus dan sebagian
sudah diberikan sertipikat hak milik, penguasaan mana patut dan
adil untuk diberikan hak milik atau diberikan
hak prioritas untuk memohon hak atas tanah sesuai Peraturan
Pendaftaran Tanah;
• Bahwa berdasar hal-hal tersebut AJB tanggal 01 Agustus 2016
No. 01 tidak dapat dilindungi sebagai pengoperan
hak atas tanah yang beritikad baik
P e n a n g a n a n K a s u s
Perkara Perdata No. 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
Pertimbangan Hukum PK (memenangkan Para Penggugat)
• Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan dari Lurah dalam Surat
tanggal 24 Oktober 2016, menyebutkan bahwa tidak
ada satupun dari Para Tergugat/Penggarap atau yang penghuni
tanah obyek sengketa yang mengajukan hak atas obyek
sengketa
• Menimbang, Bahwa oleh karena Penggugat sebagai bekas pemegang
hak atas tanah negara bekas hak barat tersebut telah
dapat membuktikan riwayat asal usul kepemilikan atas obyek
sengketa, maka Penggugat memiliki alas hak yang lebih kuat
daripada Para Tergugat yang tidak memiliki bukti penguasaan
ataupun alas hak, sehingga Penggugat telah dapat
membuktikan dalilnya dalam perkara a quo sebagai pihak yang
lebih berhak mendaftarkan atas tanah obyek sengketa
• Menimbang, Bahwa atas dasar Eigendom Verponding No. 3740, 3741,
3742 Para Penggugat terlebih dahulu mengajukan
permohonan pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa, sedangkan
Para Tergugat tidak pernah terbukti mengajukan
pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa
• Menimbang, Bahwa sehingga fakta hukum dalam perkara a quo
adalah
• Para Tergugat tidak memiliki bukti sah pengggarapan lahan
obyek sengketa
• Bahwa Para Penggugat belum memperbaharui hak Eigendom atas
obyek sengketa
P e n a n g a n a n K a s u s
Perkara Perdata No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
Para pihak :
P : Achmad Chalimi (dkk 12 org) warga Dago Elos
T : Pipin Sandepi Muller (T1) PT. Dago Integraha (T2)... Kepala
Kantor Pertanahan Kota Bandung (T18)
dengan amar :
• Mengabulkan eksepsi kewenangan relatif dari Tergugat I,
Tergugat VII, Tergugat XII, Tergugat XIV, XV, XVI dan
Tergugat XVIII
• Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang untuk
memeriksa perkara No. 465/Pdt.G/2022/PN.Jkt
Pst
Terhadap putusan Nomor : 465/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 28
Maret 2023, Para Penggugat mengajukan upaya
hukum Banding tanggal 10 April 2023 dan sampai saat ini masih
dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta
Laporan Polisi di Polda Jabar No. LP/B/336/VIII/2023/SPKT/POLDA
JAWA BARAT tanggal 15 Agustus 2023,
an. Pelapor : Ade Suherman, dkk, Terlapor : Heri Hermawan
Muller, dalam dugaan tindak pidana menyuruh
menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik
sebagaimana dimaksud Pasal 263 dan atau Pasal 266
KUHP.
TERIMA
KASIH
KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Melayani,Professional,Terpercaya
Komentar
Posting Komentar